Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

  • Perlu mindset yg positif utk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia

     gustian62 updated 12 years, 3 months ago 11 Members · 79 Posts
  • nusa

    Member
    29 December 2011 at 8:38 am
    Originaly posted by martoto2004:

    Gimana kita bisa mengawasi penggunaan pajak yang sudah kita bayar, hayo..?

    brarti harus mengawasi mulai dari RAPBN sampai pencairannya….dari pusat sampe turun ke rt/rw…..
    simple nya gini…klo di amrik sono, klo ada jalan rusak, warga sana bilang saya komplain karena jalan ini rusak, saya adalah pembayar pajak !!! lha disini….boro2, duitnya abis buat mbayar tikus2 di dpr sono, buat beli mobil baru pejabat korup….

  • ktfd

    Member
    29 December 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by nusa:

    salah UU…

    rekan nusa… mosok yg salah uu yg "benda mati"… ya pastinya yg salah "pembuat" uunya.y
    krn byk pertimbangan dan "kepentingan" yg mendasari utk "bertransaksi" dlm membuat
    uu.
    intinya adalah hrs punya "pemimpin" yg berani… jgn cuma berani bikin album… itu mah
    gampang euy… kalo itu mah shinta dan jojo dan "eks briptu" norman juga bisa atuh…
    salam prihatin.

  • gustian62

    Member
    29 December 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by nusa:

    kata siapa rekan gustian?boleh kok…..yg masih ngga bisa itu kan membuka data Wajib Pajak tanpa ada npwp yang dituju jelas….
    salah siapa?salah UU…knapa tidak mengakomodir hal ini…kalau data wajib pajak dibuka, djp bisa dituntut sama wp karena melanggar rahasia jabatan….nah lho….
    gmn tuh?

    Uji Materiil MK spt itu tak leluasa beda dg Malaysia .Ini kajian ilmiah lo bukan asal bunyi Anda boleh temui salah DR bidang Hukum dulu pernah Dekan FH UNIV mUHAMMADIYAH JAKARTA .Kl mau lihat DISERTASINYA datanglah ke UKM .Jangan lihat persepsi Indonesia sj spy obyektif

  • gustian62

    Member
    29 December 2011 at 10:12 am
    Originaly posted by nusa:

    salah siapa?salah UU…knapa tidak mengakomodir hal ini…kalau data wajib pajak dibuka, djp bisa dituntut sama wp karena melanggar rahasia jabatan….nah lho….
    gmn tuh?

    MK gagalkan Uji Materiil BPK itu menunjukkan mindsetnya tdk positif

  • gustian62

    Member
    29 December 2011 at 10:15 am
    Originaly posted by ktfd:

    rekan nusa… mosok yg salah uu yg "benda mati"… ya pastinya yg salah "pembuat" uunya.y
    krn byk pertimbangan dan "kepentingan" yg mendasari utk "bertransaksi" dlm membuat
    uu.

    Terima kasih dukungannhya rekan Ktfd

  • gustian62

    Member
    29 December 2011 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    APBN naik terus…, fiskus kehabisan akal…., rakyat sudah tidak mampu lagi dipajaki..

    So apa yg hrs dikerjakan

  • hendrioye

    Member
    29 December 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jgn cuma berani bikin album

    sapa tau masuk beneran jadi keajaiban dunia no. 8, presiden yang paling banyak bikin album, bikin hutang terbanyak, bikin hutan gundul tercepat (Guiness Book), paling banyak terjadi bencana alam.. *only joke PAK SBY*

    salam

  • ktfd

    Member
    29 December 2011 at 2:47 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    *only joke PAK SBY*

    ya bukan jokelah… memang kenyataan kan…

  • Yudiak

    Member
    30 December 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by gustian62:

    Originaly posted by begawan5060: APBN naik terus…, fiskus kehabisan akal…., rakyat sudah tidak mampu lagi dipajaki..

    So apa yg hrs dikerjakan

    Originaly posted by gustian62:

    Originaly posted by hendrioye: bocornya APBN juga naik, yang dulu 30% sekarang hampir 40%, abis itu cari utangan ke luar negeri buat nutup yang bocor… trus apa yang menjadi agunannya ya?

    So what the solution for this problem bung

    Saya rasa harus ada pimpinan2 lembaga tinggi negara seperti Pemerintah, MK, dan BPK yg berani merubah regulasi dan mengawasi lebih detail budgetting tsb.

    MK seharusnya memenangkan uji materil yg diajukan BPK atau lembaga tinggi negara lainnya jika itu memang untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.

    BPK juga harus diberi wewenang penuh untuk memeriksa keuangan pada lembaga2 tinggi negara lainnya, termasuk memeriksa anggaran terutama huruf B dari singkatan APBN yg diajukan oleh lembaga2 tinggi negara tsb, sehingga lembaga2 tinggi negara tidak se-enaknya menggerogoti keuangan negara seperti misalnya ada lembaga tinggi negara yg berencana menghabiskan uang negara dgn hanya alasan perlu ada perbaikan/pembangunan gedung tempat kerjanya karena mereka rasa sudah miring 7o (tujuh derajat)…lumayan lucu bagi saya.

    Pemerintah Pusat juga harus adil namun bukan adil dlm artian hantam kromo (pukul rata) dalam memajaki rakyatnya..menurut saya bahwa peraturan pajak khususnya PPh 21 adalah salah satu peraturan yg adil secara hantam kromo, hal ini dpt dilihat dari penetapan besarnya PTKP yg disamaratakan diseluruh wilayah Indonesia. Sbg contoh nyata bahwa biaya hidup baik itu kebutuhan premier, sekunder, dst dikabupaten Sukabumi lebih tinggi dari kabupaten Bogor jadi jika ada 2 orang yg tinggal di 2 kabupaten tsb dgn gaji, status, jabatan yg sama persis dan setelah dipotong PPh maka (tidak bermaksud menganggap/memandang rendah) bisa terjadi orang yg satu bisa Saving/hidup layak dan yg satunya lg bisa jadi tidak bisa Saving/hidup layak…sebaiknya pengaturannya dikembalikan ke Pemerintah Daerah saja seperti halnya penetapan NJOP dan NJOPTKP.

    Salam

  • martoto2004

    Member
    30 December 2011 at 10:51 am
    Originaly posted by nusa:

    brarti harus mengawasi mulai dari RAPBN sampai pencairannya….dari pusat sampe turun ke rt/rw…..

    ngomongin rt/rw… jadi inget cerita temen saya (yang kebetulan bendahara pada panitia penyaluran dana tersebut).
    bulan lalu ada penyaluran dana hibah (stimulan), ==yah nilainya sih nggak terlalu banyak== dan dipakai untuk membuat gorong-2.
    Eh, tanpa sepengetahuan panitia.. tiba-2 proyek sudah jalan… dihandel sendiri sama pak RW-nya…. wis..wis..wis..

    salam

  • ktfd

    Member
    30 December 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by martoto2004:

    Eh, tanpa sepengetahuan panitia.. tiba-2 proyek sudah jalan… dihandel sendiri sama pak RW-nya…. wis..wis..wis..

    masih mendingan mas… lha kalau realisasinya ternyata "non realisasi" alias dimakan sendiri
    sama pak erwenya gimana… tambah berabe kan… he3…
    salam.

  • gustian62

    Member
    1 January 2012 at 6:46 am
    Originaly posted by Yudiak:

    fiskus kehabisan akal.

    Originaly posted by ktfd:

    fiskus kehabisan akal.

    fiskus justru akalnya panjang.Krn masy termasuk pejabat buta pajak maka fiskus seperti menembak di kebun binatang pasti kena

  • j0hn

    Member
    2 January 2012 at 6:37 am

    saya kebetulan salah satu AR di KPP, setau saya BPK itu sering memeriksa DJP, dalam hal ini sisi penerimaan negara, hanya saja segala sesuatunya masih harus restu menteri keuangan demi menjaga kerahasiaan jabatan. dan seatu saya lagi yg paling marah dengan BPK memeriksa DJP bukan DJP itu sendiri, tapi para wajib pajak, lagi2 alasan rahasia jabatan.
    Jadi menurut saya yang perlu diubah itu mindset rahasia jabatan. Di bank ada rahasia bank, di jamsostek punya kerahasiaan atas tiap kliennya, dan semua instansi mengaku punya rahasia tentang kliennya. Sehingga exchange informasi antar instansi tidak jalan. Karena menurut sy solusi terbaik utk masalah yg diungkapkan rekan begawan bisa terpecahkan. Misalkan, kenapa sewaktu pengusaha mengajukan kredit ke bank tidak mensyaratkan SPT Tahunan PPh saja, kan disana sdh jelas mencantumkan berapa omset, biaya dan pajak yg dibayar. Menurut sy setiap orang yang mau bayar pajak, pasti tidak akan seret bayar bunga bank.
    So, harusnya perkuat exchange informasi antar instansi, data lhkpn yang ada di kpp misalnya, sampai sekarang saya ga tau bisa diakses di mana, kemudian data transaksi keuangan ppatk juga tidak pernah masuk ke kantor pajak (klo misalkan itu data mengenai pegawai pajak, janganlah lsg masuk ke kantor pajak, tar katanya ada kongkalikong antar pegawai pajak).
    Satu lagi, bagaimana pemajakan atas harta para koruptor ? sy rasa ini bukan teori, tp sy merasakan sulitnya menemukan data mengenai wp, so jangan heran kalau data tahun2 yg sdh lamapun diungkit2 lagi, krn sy baru berhasil menemukan data tersebut setelah bertahun2. WP skrg pintar2, tidak pernah mau lsg membayar kekurngan pajak hasil himbauan AR kecuali datanya akurat.
    Thank you…
    Thank you

  • gustian62

    Member
    2 January 2012 at 7:45 am

    Saya salut dg kerja Bp John,tapi tentunya akan lebih baik kl ada second opinion dari BPK spy dpt lebih efektif kerja Dirjen Pajak melihat potensi Pajak. Kl WP selalu begitu tak mau diketahui kegiatannya jadi minta kerahasiaan.Tapi sbg lembaga negara tentu hrs mau dikoreksi oleh lembaga lain yg kredibel.Saya belum dengar WP protes tuh. Di Malaysia hal itu dilakukan,shg Disertasi perbandingan Transparansi Pajak Ind dan Malaysia ternyata Ind lebih jelek salah satunya krn tak boleh diaudit

  • edisuryadi2

    Member
    2 January 2012 at 8:48 am

    Saya hanya bisa berharap…… ( walaupun pesimis tapi selalu ada harapan untuk Indonesia yang lebih baik )……. seluruh pemimpin berasal dari tataran dan produk yang bersih dari KKN, Nepotisme dan bukan dari partai – partai yang mengerogoti uang rakyat. Yang jargon adalah membela rakyat tapi kenyataan bull sit. Hukum yang jelas, bukan hukum yang memihak penguasa dan pengusaha. Seandainya itu ditegakkan saya yakin Indonesia menjadi lebih baik ……..

Viewing 16 - 30 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now