Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perlu di PKP kan atau tidak?
perlu di PKP kan atau tidak?
- Originaly posted by ktfd:
alasannya apa ya bung?
setau saya ikan merupakan BKP yang di Bebaskan PPNnya..
mohon koreksinya..
- Originaly posted by yovi:
setau saya ikan merupakan BKP yang di Bebaskan PPNnya..
jika dibebaskan apakah tetap wajib PKP rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
jika dibebaskan apakah tetap wajib PKP rekan?
menurut saya iya..
karena harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 08..
dan syarat untuk dapat menerbitkan faktur pajak harus PKP..Mohon koreksi..
- Originaly posted by ktfd:
jika saya pedagang beras (tidak menanam sendiri tapi membeli dari
petani), maka saya harus pkp???Beras mrp. barang kebutuhan pokok, sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN
(pasal 4A UU PPN)Salam