Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › perlu di PKP kan atau tidak?
perlu di PKP kan atau tidak?
saya mewakili perusahaan penjual ikan segar yang disimpan dalam cold storage.
ikan di jual di dalam dan luar negeri.
perusahaan ini mempunyai NIK serta API untuk ekspor dan impor ikan.atas usahanya apakah perlu di PKP kan?
berdasarkan UU PPN seharusnya tidak perlu PKP.
tapi menurut seorang konsultan pajak, perusahaan ini perlu di PKP kan.minta pendapat dari teman2 semua..
terima kasih..- Originaly posted by ardyant1206:
perlu di PKP kan?
Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar …….
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar …….
Salam
sepakat..
- Originaly posted by yovi:
Ya, karena rekan adalah perusahaan penjual ikan segar ……
kok bisa?? dasar hukumnya teman??
- Originaly posted by ardyant1206:
kok bisa??
Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
(bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )Salam
PKP tergantung dari omzet khan, serta jenis usaha tersebut sebagai obyek pajak atau bukan dalam hal ini PPN. Sekarang kalo bidang usahanya cold storage bukan sebagi nelayan khan ? Pake PPN dong
copy
- Originaly posted by junjungansitohang:
Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
(bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )Salam
kenapa mesti pakai ini?
- Originaly posted by priadiar4:
kenapa mesti pakai ini?
Iya rekan, soalnya bentuk usaha adalah perusahaan, jadi saya simpulkan ini perusahaan trading (perdagangan) ikan…
Sehingga memenuhi kriteria PKP
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
(bukan dari pengkapan langsung atau bukan diambil langsung dari lokasi pembudidayaan )Salam
emang bener si ikan nya di beli trus di simpan,, ok deh rekan semua.
terima kasih buat bantuannya. - Originaly posted by ardyant1206:
atas usahanya apakah perlu di PKP kan?
berdasarkan UU PPN seharusnya tidak perlu PKP.
tapi menurut seorang konsultan pajak, perusahaan ini perlu di PKP kan.Sependapat dengan Konsultan Pajak
- Originaly posted by junjungansitohang:
Asumsi saya ikan segar tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pedagang ikan…
jadi bung junjungan, jika saya pedagang beras (tidak menanam sendiri tapi membeli dari
petani), maka saya harus pkp??? apa benar demikian bung? jika benar, tolong aturannya
sekalian ya bung… - Originaly posted by L3V1:
Sependapat dengan Konsultan Pajak
alasannya apa ya bung?
- Originaly posted by L3V1:
Sependapat dengan Konsultan Pajak
Originaly posted by ktfd:jadi bung junjungan, jika saya pedagang beras (tidak menanam sendiri tapi membeli dari
petani), maka saya harus pkp??? apa benar demikian bung? jika benar, tolong aturannya
sekalian ya bung…Originaly posted by ktfd:alasannya apa ya bung?
mungkin maksud master junjungan, penyerahan tidak termasuk dalam Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai …