Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
tlong berikan saya satu contoh donk,, tentang bagaimana cara nya menghitung PPh umum serta pasal 29 ny,,
terima kasih- Originaly posted by riaamaliyah:
Untuk menghitung PPh pasal 21 Karyawan :
Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh perusahaan =>>>> merupakan penghasilan bagi karyawan,,Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh karyawan (potong dr gaji ) = bukan merupakan pengurang bagi penghasilan si karyawan untuk menghitung PPh pasal 21
Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan = >>> bukan merupakan penghasilan bagi karyawan
Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh Karyawan = merupakan pengurang bagi karyawan.
Mohon pencerahannya, kalau JKK & JKM dibyrkan oleh perusahaan maka nilainya akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja, betul?
Dan kalau JHT juga dibayarkan oleh perusahaan nilainya diabaikan saja, betul atau tidak?Tks.
- Originaly posted by lhutapea:
Mohon pencerahannya, kalau JKK & JKM dibyrkan oleh perusahaan maka nilainya akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja, betul?
betul
Originaly posted by lhutapea:Dan kalau JHT juga dibayarkan oleh perusahaan nilainya diabaikan saja, betul atau tidak?
akan lebih pas bila digunakan istilah " nilainya tidak akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja"
Salam
untuk iuran yang di bayarkan oleh tenaga kerja bukan merupakan penghasilan.
JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan.. dan merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.
- Originaly posted by Belajarpjk:
JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan
maksudnya?
Originaly posted by Belajarpjk:merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.
ada dasarnya?
Salam
- Originaly posted by Belajarpjk:
dan merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.
JHT dibayar perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan tp deductible expense.
yg dibayar perusahaan dan merupakan penghasilan itu cm JKK,JKM dan JPK.Originaly posted by Belajarpjk:JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan
mungkin maksudnya adalah saat JHTnya cair rekan
betul rekan Zero… sebagai deductible expense….(koreksi ya klu salah rekan-rekan…maklum masih belajar…)
maksudnya pada saat JHT cair….
salam
- Originaly posted by zeroholmez:
JHT dibayar perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan tp deductible expense.
yg dibayar perusahaan dan merupakan penghasilan itu cm JKK,JKM dan JPK.bagaimana jika 2% JHT yang seharusnya dibayar oleh karyawan, ternyata juga dibayar oleh perusahaan?
apakah menambah di penghasilan tetapi juga sebagai pengurang? tidak menambah penghasilan karyawan, tapi boleh jadi biaya bagi perusahaan
Salam