Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH

  • Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH

     Aries Tanno updated 11 years, 3 months ago 16 Members · 39 Posts
  • joeyenk

    Member
    6 October 2012 at 4:01 pm

    tlong berikan saya satu contoh donk,, tentang bagaimana cara nya menghitung PPh umum serta pasal 29 ny,,
    terima kasih

  • lhutapea

    Member
    14 December 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by riaamaliyah:

    Untuk menghitung PPh pasal 21 Karyawan :
    Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh perusahaan =>>>> merupakan penghasilan bagi karyawan,,

    Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh karyawan (potong dr gaji ) = bukan merupakan pengurang bagi penghasilan si karyawan untuk menghitung PPh pasal 21

    Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan = >>> bukan merupakan penghasilan bagi karyawan

    Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh Karyawan = merupakan pengurang bagi karyawan.

    Mohon pencerahannya, kalau JKK & JKM dibyrkan oleh perusahaan maka nilainya akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja, betul?
    Dan kalau JHT juga dibayarkan oleh perusahaan nilainya diabaikan saja, betul atau tidak?

    Tks.

  • Aries Tanno

    Member
    14 December 2012 at 5:30 pm
    Originaly posted by lhutapea:

    Mohon pencerahannya, kalau JKK & JKM dibyrkan oleh perusahaan maka nilainya akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja, betul?

    betul

    Originaly posted by lhutapea:

    Dan kalau JHT juga dibayarkan oleh perusahaan nilainya diabaikan saja, betul atau tidak?

    akan lebih pas bila digunakan istilah " nilainya tidak akan menambah penghasilan bruto tenaga kerja"

    Salam

  • Belajarpjk

    Member
    3 January 2013 at 10:28 am

    untuk iuran yang di bayarkan oleh tenaga kerja bukan merupakan penghasilan.

    JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan.. dan merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.

  • Aries Tanno

    Member
    3 January 2013 at 10:30 am
    Originaly posted by Belajarpjk:

    JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan

    maksudnya?

    Originaly posted by Belajarpjk:

    merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.

    ada dasarnya?

    Salam

  • zeroholmez

    Member
    3 January 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by Belajarpjk:

    dan merupakan penghasilan bagi karyawan selama dibayar oleh perusahaan.

    JHT dibayar perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan tp deductible expense.
    yg dibayar perusahaan dan merupakan penghasilan itu cm JKK,JKM dan JPK.

    Originaly posted by Belajarpjk:

    JHT di kenakan PPh 21 pada saat diberikan kepada penerima penghasilan

    mungkin maksudnya adalah saat JHTnya cair rekan

  • Belajarpjk

    Member
    3 January 2013 at 11:03 am

    betul rekan Zero… sebagai deductible expense….(koreksi ya klu salah rekan-rekan…maklum masih belajar…)

    maksudnya pada saat JHT cair….

    salam

  • aries77

    Member
    28 January 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    JHT dibayar perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan tp deductible expense.
    yg dibayar perusahaan dan merupakan penghasilan itu cm JKK,JKM dan JPK.

    bagaimana jika 2% JHT yang seharusnya dibayar oleh karyawan, ternyata juga dibayar oleh perusahaan?
    apakah menambah di penghasilan tetapi juga sebagai pengurang?

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 9:56 am

    tidak menambah penghasilan karyawan, tapi boleh jadi biaya bagi perusahaan

    Salam

Viewing 31 - 39 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now