Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH
maaf kalau tadi alamat ny kurang lengkap,. ini saya kembali cantumkan alamat lengkap nya..
***edited by adminsalam…
- Originaly posted by hanif:
Bahasan yang dibaca oleh rekan jadi tersebut ada yang kurang tepat penerapannya.
Saya juga sebenarnya berpikir seperti itu..
tapi karena melihat nama lembaga yang mengeluarkan tulisan itu yang membuat saya menjadi ragu dan mengira ada peraturan yang baru yang saya belum update..terimakasih mas Hanif sudah meyakinkan saya…
- Originaly posted by rhj:
kemungkinan begitu..tp ada kemungkinan jg rekan jadi mengutipnya tidak lengkap..sy coba akses ke link yg diberikan, tp ga bisa..
salam
sama rekan sy juga gak bs download
salam
ok,sudah bisa didonlot..dipelajari dulu ya,rekan
setelah sekilas merhatiin soal dan pembahasan, ternyata betul yg dikutip rekan jadi.
kok JKK/JKM jadi pengurang ya?
PTKPnya jg kok K/3, padahal di soal status Yayan –> kawin anak 2?
adiknya jelas ga bisa jd tanggungan
bapaknya jg masih nerima penghasilan sebagai pensiunan DepKeu..mohon koreksi
salam- Originaly posted by rhj:
bapaknya jg masih nerima penghasilan sebagai pensiunan DepKeu..
kalau bapaknya diasumsikan nggak terima pensiun.
Coba baca di keterangan jawaban paling bawahkalau JK dan JKM, hanya Tuhanlah yang tahu…
Salam
- Originaly posted by Jadi:
tapi karena melihat nama lembaga yang mengeluarkan tulisan itu yang membuat saya menjadi ragu dan mengira ada peraturan yang baru yang saya belum update..
he he he
Originaly posted by Jadi:terimakasih mas Hanif sudah meyakinkan saya…
sama2 rekan jadi
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau bapaknya diasumsikan nggak terima pensiun.
oiya,rekan…
sy kepancing sm tulisan "pensiunan depkeu"..setahu sy pensiunan depkeu kan pns, so, dia terima pensiun bulanan.. hehehe
thanks koreksinya,rekan.. Untuk menghitung PPh pasal 21 Karyawan :
Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh perusahaan =>>>> merupakan penghasilan bagi karyawan,,Jika JKK dan JKM yg dibayarkan oleh karyawan (potong dr gaji ) = bukan merupakan pengurang bagi penghasilan si karyawan untuk menghitung PPh pasal 21
Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan = >>> bukan merupakan penghasilan bagi karyawan
Jika Jaminan Hari Tua/iuran Pensiun yang dibayarkan oleh Karyawan = merupakan pengurang bagi karyawan.
terimakasih sangat membantu sekali
- Originaly posted by Jadi:
PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan
Dari contoh soal di atas, boleh tidak kalau iuran JHT 3,7% dimasukkan sbg penambah Ph sdgkan pengurang Ph seb 5,7% (shg JHT yg dibayar karywan tetap sama seb selisihnya yaitu 2%).
Kalau tidak boleh mengapa, mungkin ada aturan yg bisa dijadikan sbg rujukan ?
Tks rekan - Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..
baru baca yg seperti ini pak.
salam
- Originaly posted by tamiya:
Dari contoh soal di atas, boleh tidak kalau iuran JHT 3,7% dimasukkan sbg penambah Ph sdgkan pengurang Ph seb 5,7% (shg JHT yg dibayar karywan tetap sama seb selisihnya yaitu 2%).
Kalau tidak boleh mengapa, mungkin ada aturan yg bisa dijadikan sbg rujukan ?
Tks rekankalo ditambahkan bukannya berpengaruh thdp biaya jabatan?
sehingga perhitungannya bs menjadi tdk tepat.Salam
- Originaly posted by tamiya:
Dari contoh soal di atas, boleh tidak kalau iuran JHT 3,7% dimasukkan sbg penambah Ph sdgkan pengurang Ph seb 5,7% (shg JHT yg dibayar karywan tetap sama seb selisihnya yaitu 2%).
Kalau tidak boleh mengapa, mungkin ada aturan yg bisa dijadikan sbg rujukan ?Perusahaan mengsubsidi 3,7 % dari karyawan 2 %, perusahaan membayar 5,7 % ke Jamsostek, jika dimasukkan biaya Ass JHT 5,7 % sebagai penghasilan Karyawan akan menyulitkan pembukuan dimana equalisasi biaya personalia yang merupakan deductible exp di Laba rugi perusahaan dengan total penghasilan bruto karyawan dalam SPT PPh 21 tidak sama
Dr Ass JHT 3,7 % (Jika PPh 21 dimasukkan 5,7 % ada selisih 2 %)
Dr Ass beban Karyawan 2 % (yang dipotong dari gaji karyawan)
Cr Hutang Jamsostek atas THT 5,7 % Wah, membantu sekali kasus ini..
Jamsostek yang ditanggung oleh karyawan memang menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Pasal 21