Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva

  • Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva

     Simonalim updated 11 years, 5 months ago 9 Members · 76 Posts
  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 9:58 pm
    Originaly posted by simonalim:

    saya tidak melihat keuntungan disini Pak, karena NSB = 500 dan N.Pasar =500.

    Benar….
    Tetapi sebelumnya, bukankah yang ditanyakan rekan Simon, ini? :

    Originaly posted by simonalim:

    Maap Pak Begawan, dibahas lagi..
    Originaly posted by begawan5060:
    Dalam hal menghibahkan aktiva, maka yang dimaksud dapat dibiayakan (sebagai pengurang) adalah NSB, bukan besaran hibah itu sendiri.
    Jika ada hubungan usaha bukannya NDE Pak?

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by simonalim:
    (Tarif Progresif x (Upah Bruto disetahunkan – PTKP)) : 12

    Mantaapp..

    Terima kasih Pak. 😀

    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi sebelumnya, bukankah yang ditanyakan rekan Simon, ini? :
    Originaly posted by simonalim:
    Maap Pak Begawan, dibahas lagi..
    Originaly posted by begawan5060:
    Dalam hal menghibahkan aktiva, maka yang dimaksud dapat dibiayakan (sebagai pengurang) adalah NSB, bukan besaran hibah itu sendiri.
    Jika ada hubungan usaha bukannya NDE Pak?

    Iya Pak. Juga tidak melihat kerugiannya Pak.

    Originaly posted by begawan5060:

    Misal Harga perolehan = 1.000
    Akm, penyusutan = 750
    Harga Pasar = 500

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 500
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50
    ……………. Laba pengalihan aktiva = 250

    Berikut coba saya ganti H.Pasarnya, karena Bapak bilang NSB bisa jadi DE.
    Misal Harga perolehan = 1.000
    Akm, penyusutan = 750
    Harga Pasar = 250

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50

    Maka NSB/Sumbangan tsb menjadi NDE.
    Bagaimana Pak?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 10:07 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jika seandainya NSB =500 dan dijual dengan uang Cash = 500, kemudian cash tsb disumbangkan (dengan hubungan usaha/kerja). Maka bukannya tidak ada kerugian Pak?

    Saya berikan contoh lagi (ada hubungan) :
    PT. A menyumbang truk angkutan ke Koperasi B
    Harga Pasar truk = 700
    NSB = 500

    Perlakukan pajaknya :
    Atas pengalihan truk tsb terdapat keuntungan karena pengalihan harta, sbb :
    Harga pasar truk = 500
    NSB = 500 —> DE
    Keuntungan pengalihan harta = 700 – 500 = 200 —> objek PPh —> menjadi Ph bagi PT. A

    Sedangkan Harga pasar = 700 merupakan ph bagi Koperasi. B —> objek PPh

    Di samping itu, apabila truk tsb dijual PT A akan menerima Ph = 700 tetapi kenyataannya tidak pernah menerima uang, karena "uang" tsb dihibahkan maka dibukukan sebagai "beban" —> ada hubungan atau tidak inilah yang NDE

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:07 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50

    Koreksi menjadi..
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 25 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 25

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    NSB = 500 —> DE
    Keuntungan pengalihan harta = 700 – 500 = 200 —> objek PPh —> menjadi Ph bagi PT. A ==> mengerti

    Sedangkan Harga pasar = 700 merupakan ph bagi Koperasi. B —> objek PPh ==> mengerti.

    Di samping itu, apabila truk tsb dijual PT A akan menerima Ph = 700 tetapi kenyataannya tidak pernah menerima uang, karena "uang" tsb dihibahkan maka dibukukan sebagai "beban" —> ada hubungan atau tidak inilah yang NDE ==> mengerti

    Originaly posted by begawan5060:

    NSB = 500 —> DE ==> blm mengerti

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 10:15 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Berikut coba saya ganti H.Pasarnya, karena Bapak bilang NSB bisa jadi DE.
    Misal Harga perolehan = 1.000
    Akm, penyusutan = 750
    Harga Pasar = 250

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50

    Maka NSB/Sumbangan tsb menjadi NDE.
    Bagaimana Pak?

    He..he…he.. kebetulan beban sumbangan tsb sama dengan NSB…
    Kalo NSB —> NDE, bukankah PT A memperoleh ph sebesar 250? dan menjadi objek PPh?

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo NSB —> NDE, bukankah PT A memperoleh ph sebesar 250? dan menjadi objek PPh?

    iya Pak. Tapi sepertinya akan tetap sama hasilnya meskipun rugi/laba dialihkan bahwa NSB tetap menjadi NDE Pak. Bagaimana Pak?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 10:24 pm
    Originaly posted by simonalim:

    iya Pak. Tapi sepertinya akan tetap sama hasilnya meskipun rugi/laba dialihkan bahwa NSB tetap menjadi NDE Pak.

    Lain dong…, kalo NDE, maka :
    PT. A memperoleh Ph = 250
    Beban sumbangan = 250 —> NDE (dikoreksi fiskal)

    Kalo DE, maka :
    PT. memperolah ph = 0
    Beban sumbangan = 250 —> NDE (dikoreksi fiskal)

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 10:27 pm

    Cuplikan penjelasan Ps 4 ayat (1) huruf d UU PPh :
    Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali …. dst

    Bukan NSB tsb dapat dibebankan (DE)?

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lain dong…, kalo NDE, maka :
    PT. A memperoleh Ph = 250
    Beban sumbangan = 250 —> NDE (dikoreksi fiskal)

    Kalo DE, maka :
    PT. memperolah ph = 0
    Beban sumbangan = 250 —> NDE (dikoreksi fiskal)

    hehe… binun saya Pak.
    NSB = DE?

    hehe..
    Ditambah lagi ini Pak..

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    5 Februari 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 97/PJ.312/2004

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM DAN PENGHAPUSAN
    SEBAGIAN HUTANG BUNGA CONVERTIBLE BOND

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan
    ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :

    a. Salah satu pemegang saham asing bermaksud menghibahkan sahamnya kepada perusahaan
    (PT. ABC) yang menerbitkan saham tersebut;

    b. Nilai perolehan saham pemegang saham asing yang bersangkutan adalah sebesar
    Rp. 13.944.630.000,-. Nilai nominal saham tersebut saat ini telah mengalami penurunan dari
    harga Rp. 1000,-/lembar menjadi Rp. 100,-/lembar dan dalam neraca PT. ABC tercatat
    sebagai berikut:
    – Modal Saham sebesar Rp. 1.394.463.000,-
    – Tambahan Modal disetor Rp. 12.550.167.000,-

    Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas hibah saham tersebut dan dengan
    nilai apa (nilai nominal, nilai perolehan atau nilai pasar/appraised value) hibah saham tersebut
    harus dicatat oleh perusahaan?;

    c. PT. ABC juga mempunyai hutang convertible bond kepada pemegang saham asing tersebut
    dengan rincian sebagai berikut:
    Hutang Pokok Rp. 7.464.710.000,-
    Hutang Bunga Rp. 4.902.454.706,-

    Hutang bunga tersebut sudah di accrued seluruhnya walaupun belum jatuh tempo
    pembayarannya. Perusahaan pada saat ini hendak membeli kembali hutang tersebut dengan
    diskonto, misalnya dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

    Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas pembelian kembali utang tersebut
    dan apakah transaksi tersebut dapat dibukukan sebagai berikut:
    1. Hutang Pokok Rp. 7.464.710.000,-
    Kas Rp. 7.464.710.000,-

    2. Hutang Bunga Rp. 1.535.290.000,-
    Kas Rp. 1.535.290.000,-

    3. Hutang Bunga Rp. 3.367.164.706,-
    Pendapatan di luar usaha Rp. 3.367.164.706,-

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur:

    a. Pasal 4 ayat (1)
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
    yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
    Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
    yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

    – huruf d angka 4)
    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan
    karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang
    diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
    badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
    termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
    hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-
    pihak yang bersangkutan.

    – Huruf f
    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
    utang.

    – Huruf k
    Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
    ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    b. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2)
    Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga
    sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
    pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
    Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    c. Pasal 9 ayat (1) huruf g
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan,
    dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat
    atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
    Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam

    kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    Pemerintah;

    d. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan huruf b
    Apabila terjadi pengalihan harta :
    – Yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
    huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa
    buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak;
    – Yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a,
    maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari
    harta tersebut.

    3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :

    3.1. Atas hibah saham
    a. Hibah saham tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak karena
    pihak penerima (PT. ABC) tidak termasuk pihak penerima sebagaimana dimaksud
    dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2). Nilai hibah saham tersebut adalah
    nilai pasarnya (appraised value).

    b. Bagi pemegang saham asing selaku pembeli hibah, selisih antara nilai pasar saham
    dengan harga perolehannya (jumlah penyertaan modal) merupakan keuntungan atau
    kerugian yang diakui secara fiskal dan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang
    pemegang saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT
    .

    c. Bagi PT. ABC selaku penerima hibah, nilai pasar saham seluruhnya merupakan
    penghasilan yang dikenakan pajak.

    3.2. Atas pembelian kembali convertible bond

    a. Atas hutang pokok dan hutang bunga convertible bond kepada pemegang saham
    asing sejumlah Rp.12.367.164.706,- yang dibeli kembali oleh PT. ABC sebesar
    Rp. 9.000.000.000,- menimbulkan diskonto atau keuntungan karena pembebasan
    utang bagi perusahaan sebesar Rp. 3.367.164.706. Diskonto atau keuntungan
    tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak pada akhir tahun melalui
    SPT Tahunan.

    b. Bagi pemegang saham asing diskonto tersebut merupakan kerugian yang dapat
    diakui secara fiskal pada akhir tahun melalui SPT Tahunan sepanjang pemegang
    saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Cuplikan penjelasan Ps 4 ayat (1) huruf d UU PPh :
    Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali …. dst

    Bukan NSB tsb dapat dibebankan (DE)?

    Benar Pak. Cuma kalau liat jurnalnya…

    Originaly posted by simonalim:

    Koreksi menjadi..
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 25 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 25

    Mana NSBnya Pak?

  • Simonalim

    Member
    21 November 2012 at 10:37 pm

    Kalaupun ikut jurnal Pak Hanif..

    Originaly posted by hanif:

    Bagaimana kalau ayat jurnalnya begini :

    Rugi Pengalihan ………250
    Biaya Pajak (PPN K) ……50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan……….750
    ……………. Aktiva ……………………………1.000
    ……………. PPN Keluaran………………………50

    Nanti waktu memberi sumbangan, jurnalnya apa?

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 10:54 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Benar Pak. Cuma kalau liat jurnalnya…
    Originaly posted by simonalim:
    Koreksi menjadi..
    Sumbangan = 250
    Biaya Pajak (PPN K) = 25 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 25

    Bukankah NSB-nya = 250? Oleh karena itu disebelah debet tidak keuntungan karena pengalihan… dan Sumbangan = 250 —>NDE

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:09 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Nanti waktu memberi sumbangan, jurnalnya apa?

    Versi saya :
    Sumbangan = 500 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50
    ……………. Laba pengalihan aktiva = 250
    Keluar sumbangan = 500
    Laba pengalihan = 250
    Hasilnya, ada "kerugian" = 250 —> dikoreksi Fiskal.

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 11:33 pm

    Versi rekan Hanif :

    Originaly posted by hanif:

    Rugi Pengalihan ………250
    Biaya Pajak (PPN K) ……50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan……….750
    ……………. Aktiva ……………………………1.000
    ……………. PPN Keluaran………………………50

    Komentar saya :

    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa juga rekan Hanif, terutama untuk pencatatan yang ini :
    Perlakuan secara fiskal (apabila tidak ada hubungan) :

    Jadi, Rugi Pengalihan = 250 —> Kalo tidak ada hubungan, NDE
    Jadi, Rugi Pengalihan = 250 —> Kalo ada hubungan, dikoreksi positif 500 sehingga selisihnya merupakan laba pengalihan aktiva

    Jadi "rugi pengalihan" harap diartikan pengeluaran sumbangan..

Viewing 61 - 75 of 76 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now