Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan PPh Atas Jasa Perbaikan Truk

Tagged: ,

  • Perlakuan PPh Atas Jasa Perbaikan Truk

  • bangbadik

    Member
    15 November 2021 at 3:10 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Jadi PT A adalah perusahaan jasa trucking ingin memperbaikin truck ke B (Perorangan) memiliki npwp pribadi. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening B tersebut. Bagaimanakah pengenaan tarif PPh yang digunakan untuk ke si B dan apa peraturannya?

    Terima kasih rekan-rekan

  • Rain14

    Member
    15 November 2021 at 3:19 pm

    untuk jasa perbaikan dipotong PPh 23. jadi PT. A akan memotong sebesar 2% dari tagihan jasa perbaikan PT. B

    • omgenbun

      Member
      16 November 2021 at 5:13 am

      lawan transaksi adalah orang perseorangan, maka menjadi objek PPh Pasal 21 dan dipotong PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Bukan Pegawai. Untuk lebih lanjut tata cara pemotongan PPh Pasal 21 buka peraturan direktur jenderal pajak nomor Per-16/PJ/2016. Penghasilan atas jasa yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 bukan objek PPh Pasal 23. Silakan baca Pasal 21 dan 23 UU PPh

      • Rain14

        Member
        17 November 2021 at 1:22 pm

        terimakasih rekan atas koreksinya

        • omgenbun

          Member
          18 November 2021 at 10:36 am

          sama-sama..

  • safira_ayu

    Member
    16 November 2021 at 10:52 am

    Karena transaksi ke op, jadinya PPh 21. DPPnya 50% dari ph bruto. Bisa cek PER 16/2016.

  • Riyanto

    Member
    17 November 2021 at 9:00 am

    Kenanya PPh 21 untuk Bukan Pegawai rekan. Tarifnya tetap tarif Pasal 17.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now