Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan PPH 23 terhadap Customer yang tidak Punya NPWP

  • Perlakuan PPH 23 terhadap Customer yang tidak Punya NPWP

  • rilovi

    Member
    20 May 2015 at 1:37 pm
  • rilovi

    Member
    20 May 2015 at 1:37 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Selamat Siang Rekan ortax semua, saya bekerja di perusahaan jasa management yang related dengan pajak PPH 23, pertanyaan saya adalaha:

    1. Gimana perlakuan Pajak PPH 23 saya terhadap customer yang tidak mempunyai NPWP, apakah invoice yang saya tagihan atas jasa tersebut harus di potong pph 23 atau tidak?

    2. Jika dipotong PPH 23, bagamana pengakuan bukti potong (otomatis customer saya tidak bisa memberikan bukti potong tersebut karena dia tidak ada NPWP)?

    3. Jika tidak dipotong, adakah inpact dari transaksi tersebut?

    Mohon bantuan solusinya atas permasalahan saya ini.

    *note: untuk PPN, saya tetap membuatkan PPNnya, namun dengan nomor NPWP customer 000000000 (nol).

    Salam Pajak

  • kanglili

    Member
    20 May 2015 at 1:43 pm

    1.tetap dipotong dg tarif 100% lebih besar
    2.krn tidak berNPWP, bukti potong tidak bisa dipakai mengkreditkan PPh25

  • rilovi

    Member
    20 May 2015 at 1:53 pm
    Originaly posted by kanglili:

    1.tetap dipotong dg tarif 100% lebih besar

    ini maksdunya apa yah? apakah tagihan saya akan di potong 4% ???

    oh iya, maaf cuma mau mengingatkan, pada case ini, saya adalah Penjual yang bikin tagihan ke customer yang tidak punya NPWP

  • melantoim

    Member
    20 May 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by rilovi:

    ini maksdunya apa yah? apakah tagihan saya akan di potong 4% ???

    maksudnya tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 4%.
    Tarif Pajak naik sebesar 2% karena tidak memiliki NPWP.

  • rilovi

    Member
    20 May 2015 at 2:47 pm
    Originaly posted by melantoim:

    Originaly posted by rilovi:
    ini maksdunya apa yah? apakah tagihan saya akan di potong 4% ???

    maksudnya tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 4%.
    Tarif Pajak naik sebesar 2% karena tidak memiliki NPWP.

    untuk yang ini saya mengerti, 100% dari tarif dasar.. yang jadi pertanyaan saya, kenapa saya yang dipotong 4%???

    jadi balik lagi ke cerita awal saya, saya adalah Penyedia Jasa yang merupakan objek pajak PPH 23, nah saya punya customer yang tidak mempunyai NPWP.

    nah ketika saya menginvoice atas pekerjaan yang saya lakukan, invoice dari saya tersebut apakah harus dipotong PPH 23 atau tidak? jika dipotong, gimana saya mendapatkan bukti potongnya, sedangkan customer saya tersebut tidak Punya NPWP.

    Jika dari jawaban yang diawal, berarti saya akan rugi 4% dari DPP saya dong, karena tagihan saya sudah dipotong PPH 23 namun saya tidak mendapatkan bukti potong PPH 23nya yang dimana akan saya gunakan untuk pengurangan PPH badan tahunan perusahaan saya..

    Mohon pencerahanya, terimakasih..

  • kanglili

    Member
    20 May 2015 at 3:05 pm

    maaf, salah persepsi, kalau customer jasa tidak berNPWP , maka dia tidak berhak untuk memotong PPh 23

  • hendrioye

    Member
    20 May 2015 at 4:58 pm

    sependapat dengan ibu kita yang satu ini:

    Originaly posted by kanglili:

    kalau customer jasa tidak berNPWP , maka dia tidak berhak untuk memotong PPh 23

    Originaly posted by rilovi:

    3. Jika tidak dipotong, adakah inpact dari transaksi tersebut?

    gak ada

  • rilovi

    Member
    20 May 2015 at 5:52 pm

    Terimakasih sebelumnya atas bantuan dari semuanya, kesimpulan yang bisa simpulkan dari semuanya adalah:

    1. Customer yang tidak mempunya NPWP tidak boleh memotong PPH 23 atas tagihan jasa yang saya invoice kan.

    2. Karena tidak ada bukti potong, otomatis customer saya harus membayar full atas invoice tersebut.

    3. Dan karena saya tidak mempunyai bukti potong, otomatis saya tidak mempunyai prepaid PPH 23 (Bukti Potong) yang nantinya akan saya gunakan untuk mengurangi Pajak Tahunan Badan perusahaan saya.

    4. Ternyata tidak ada impact atau penalty antara perusahaan dengan kantor pajak Perihal invoice jasa yang tidak dipotong oleh customer karena customer tersebut tidak mempunyai NPWP, Selama saya memberitahukan kalo invoice saya tersebut seharusnya di potong PPH 23.*

    *Apakah ada yang bisa membantu memberikan pasal yang mengatur praturan?

    Dari itu semua, saya ada pertanyaan baru:

    Apakah bisa untuk perusahaan yang memiliki NPWP, tapi dia tetep tidak memotong tapi membayar penuh tagihan perusahaan tersebut?

  • priscella jade

    Member
    20 May 2015 at 6:05 pm
    Originaly posted by rilovi:

    3. Jika tidak dipotong, adakah inpact dari transaksi tersebut?

    tdk ada Sanksi dan denda
    Impact / dampaknya, adalah :
    bila kredit pajaknya besar, pph 29 nya bisa lbh kecil, angsuran pph 25 tahun depan mengikuti Kurang Byr PPh 29 dibagi 12.
    Secara jumlah yg gak potong pph tdk besar, ya gak ngaruh banget..

  • Luneth92

    Member
    20 May 2015 at 8:34 pm
    Originaly posted by rilovi:

    Apakah bisa untuk perusahaan yang memiliki NPWP, tapi dia tetep tidak memotong tapi membayar penuh tagihan perusahaan tersebut?

    sanksinya yg kena perusahaan yang tidak memotong rekan. Jadi misal Jasanya Rp 10 juta harusnya dipotong 2% jadi Rp 9,8 Juta bersihnya tapi karena si pemotong tidak memotong maka dia memberikan Rp 10 juta maka dia dianggap seakan-akan membayar jasa sebesar Rp 10.204.082 dan belum menyetor sebesar PPh 23 sebesar Rp 204.082. CMIIW

  • rilovi

    Member
    21 May 2015 at 10:23 am
    Originaly posted by luneth92:

    sanksinya yg kena perusahaan yang tidak memotong rekan. Jadi misal Jasanya Rp 10 juta harusnya dipotong 2% jadi Rp 9,8 Juta bersihnya tapi karena si pemotong tidak memotong maka dia memberikan Rp 10 juta maka dia dianggap seakan-akan membayar jasa sebesar Rp 10.204.082 dan belum menyetor sebesar PPh 23 sebesar Rp 204.082.

    oh bgitu, terimakasih atas infonya, tapi ada gak peraturannya yang berkaitan dengan hal ini, yaaa buat back up saya jikalau saya harus menjelaskan kondisinya..

    Ayo rekan ortax yang lain, yang ingin memberikan pendapatnya juga boleh kok..

  • eva1211

    Member
    21 May 2015 at 11:23 am

    UU 36 tahun 2008 tentang Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1a)

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now