Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan pph 21 penyetor modal CV
perlakuan pph 21 penyetor modal CV
Terima kasih info diatas rekan begawan.
Saya pikir yang dapat diisikan dalam SPT OP (Ph. Yang Bukan Objek Pajak)
adalah bagian dari keuntungan CV yang menjadi milik OP sesuai dg Bagian yang menjadi porsinya.Mohon koreksi rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
adalah bagian dari keuntungan CV yang menjadi milik OP sesuai dg Bagian yang menjadi porsinya.
Butir 3 SE-37 :
Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan. - Originaly posted by begawan5060:
Butir 3 SE-37 :
sependapat rekan begawan…perlakuan diatas terkait dg pembukuan CV dalam hal terdapat unsur2 pengurang Ph CV dan bagi pemilik yang menerimanya bukan sbg objek PPh.
Pertanyaannya:
Apakah yang digaris bawahi diatas merupakan pembagian keuntungan CV bagi pemiliknya, sehingga dapat dilaporkan dalam SPT OP sebagai Ph yang bukan mrp objek pajak??Mohon koreksi rekan begawan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pertanyaannya:
Apakah yang digaris bawahi diatas merupakan pembagian keuntungan CV bagi pemiliknya, sehingga dapat dilaporkan dalam SPT OP sebagai Ph yang bukan mrp objek pajak??saya pulangin pertanyaan rekan junjungan… di thread sebelah.
Apakah sewa yang dibayarkan atau prive yang dilakukan oleh pemilik dimasukkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?
he he heSalam
he he he
salah postingSalam
- Originaly posted by hanif:
Apakah sewa yang dibayarkan atau prive yang dilakukan oleh pemilik dimasukkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?
he he he..
Yang dapat dijadikan tambahan rujukan adalah informasi pada akte pendirian cv tersebut yah rekan hanif. Khusunya perlakuan sewa/prive ini disepakati para pemilik sebagai apa dulu? Apakah merupakan bahagian dari porsi keuntungan masing2 pemilik sehingga saat tutup buku (CV) nantinya sisanya aja yang dibagikan ke para pemilik.
kalo yang ini jelas mrp Ph yang dilaporkan pada SPT OP sbg keuntungan (note : sesuai bagian/porsi/hak Pemilik) yang bukan objek pajak.Namun jika tidak ada kesepakatan sebagaimana yang dimaksud tersebut, saya pikir, sewa/prive ini hanyalah mengurangi setoran modal pemilik saja, jadi atas sewa/prive tsb, tidak ada yang perlu dilaporkan pada SPT pemilik
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
Redaksi dalam SPT Tahunanm memang berbunyi demikian, tetapi harap diartikan secara luas sebagaimana di sebutkan dalam SE-37 "dalam nama dan bentuk apapun"
Prive, bagian laba, seluruh laba, pengambilam modal, pengambilan kas, pada hakekat sama yaitu setiap penghasilan yang diterima/diperoleh dari badan yg dimilkinyaApakah berarti apabila cv ybs merugi/masih merugi maka pengambilan prive merupakan penghasilan (karena belum laba)?
Yang dimaksukan/diisikan dalam SPT Tahunan PPh OP tidaklah harus berarti penerimaan dari bagian laba yang telah dibagikan secara resmi..
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah berarti apabila cv ybs merugi/masih merugi maka pengambilan prive merupakan penghasilan (karena belum laba)?
saya pikir rekan begawan, kondisi merugi CV merpk. konsekuensi bagi pemilik CV.
Artinya jika rugi, pemilik harus rela memikul kerugian itu dulu s.d CV mendapat keuntungan. Itupun dikalkulasi dulu apakah sudah cukup menutupi kerugian yang telah terjadi. Jika belum, pemilik tidak mendapat bagian apa-apa dari keuntungan CV.
Jika sudah tertutupi, pemilik mendapat bagian dari keuntungan CV yang tersisa/masih tersisa.Originaly posted by begawan5060:Yang dimaksukan/diisikan dalam SPT Tahunan PPh OP tidaklah harus berarti penerimaan dari bagian laba yang telah dibagikan secara resmi..
bukankah seharusnya kapan saatnya pembagian laba CV dituangkan dalam akte pendirian, rekan??
Sehingga dengan demikianpembagian keuntungan yang disepakati tersebut nantinya akan dilaporkan pada SPT OP
Mohon koreksi rekan begawan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah seharusnya kapan saatnya pembagian laba CV dituangkan dalam akte pendirian, rekan??
Kok saya nggak mudheng, ya rekan…
Pasal 1 angka 11 UU KUP :
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Kebanyakan yang terjadi pada CV, tidak ada pembagian laba secara resmi, yang ada yaitu gaji pemilik yang gede, atau prive, apakah tidak dilaporkan dalam SPT PPh pribadinya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kebanyakan yang terjadi pada CV, tidak ada pembagian laba secara resmi, yang ada yaitu gaji pemilik yang gede, atau prive, apakah tidak dilaporkan dalam SPT PPh pribadinya?
bahagian ini yang seharusnya disepakati bersama oleh para pemilik dan sudah sepatutnya dituangkan dalam akte pendirian sehingga tidak menimbulkan sengketa diantara pemilik nantinya.
Maksud saya:
Agar CV dapat mencatat :gaji/prive tsb sbg pengurang modal atau dicatat sbg bahagian dari pembagian laba.Apabila ini sudah dituangkan dalam akte prive/gaji (secara eksplisit) ditentukan sebagai pembagian keuntungan CV, kapan waktu pembagiannya, saya pikir bahagian keuntungan yang menjadi hak/porsi pemilik sudah saatnya dilaporkan pada SPT OP.
Mohon koreksi rekan
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kebanyakan yang terjadi pada CV, tidak ada pembagian laba secara resmi, yang ada yaitu gaji pemilik yang gede, atau prive, apakah tidak dilaporkan dalam SPT PPh pribadinya?
Trus, yang ini gimana?
kalo bahagian itu rekan begawan, saya pikir murni pengurang modal pemilik, sehingga, tidak perlu dilapor pada SPT OP
Mohon koreksi rekan
Salam
Alasannya apa, kok tidak dimasukkan?
Bukankah cukup cekap pengertiannya di sini :Originaly posted by begawan5060:Butir 3 SE-37 :
Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.Bukankah di SPT Tahunan PPh OP ada "tempat" untuk melaporkan ph yg bukan objek pajak?
Rekan begawan,
Saya pikir dari pembukuan CV lah dapat merefleksikan kondisi diatas sebagai pengurang modal pemilik (tidak dilapor pada SPT OP) atau penghasilan pemilik (dilapor pada SPT OP)
pembukuan CV ——> gaji/prive diperlakukan sbg pengurang modal —> tidak dilapo sbg ph OP pada SPT nya.
Pembukuan CV ……> gaji/prive diperlakukan sbg pembagian keuntungan (sesuai porsi), menambah modal pemilik ——–> bahagian keuntungan dilapor sbg ph (bukan objek Pajak) pada SPT OP
Mohon koreksi rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
pembukuan CV ——> gaji/prive diperlakukan sbg pengurang modal —> tidak dilapo sbg ph OP pada SPT nya.
Apa yang bisa meyakinkan saya, bahwa opini ini masuk akal? (Dasar hukum)?
Diperlakukan sbg pengurang modal atau tidak…, tetap saja ph dari CV dan bukan objek pajak, sudah semestinya juga harus dilaporkan..