Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan pph 21 penyetor modal CV
perlakuan pph 21 penyetor modal CV
CV, laba kena PPh Bdan
waktu diambil pemilik modal (prive atau nama apapun) tdk kena PPh lagi, dilaporkan di SPT Tahunan PPH OP, Tidak Termasuk OBjek Pajak.PT, laba kena PPh Badan
waktu diambil pemilik modal/saham (dividen atau nama apapun) dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) final, dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP, Ph kena PPh FinalMohon pencerahannya, mengenai PPh 21 yaitu Golongan Penerima Penghasilan Tidak Final itu siapa saja ? Lalu, Penerima Penghasilan Final siapa saja ?
Jiahhhh, salah dech, saia dapat gaji dari CV (perusahaan) saya, dan di potong PPh 21, terus pada SPT pribadi jadi kurang bayar banyak, karena saya masih bekerja di perusahaan lain, nah kalo begitu apakah saya harus membetulkan SPT pribadi saya ?, Terima kasih Bos Begawan atas penjelasannya,