Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan pph 21 penyetor modal CV
perlakuan pph 21 penyetor modal CV
- Originaly posted by begawan5060:
Aaaah yang bener? coba cari lagi…
Iya ada Pak Bengawan, Tetapi bagaimana dengan PPH 4 / 23 Apakah bisa di kompensasikan?
- Originaly posted by t3ddy:
Iya ada Pak Bengawan, Tetapi bagaimana dengan PPH 4 / 23 Apakah bisa di kompensasikan?
Konsep dasarnya bahwa membetulkan SPT adalah diperkenankan oleh ketentuan perpajakan, dan hasil pembetulan akan mengakibatkan kekurangan/kelebihan pembayaran pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Namun sayangnya sang konseptor "blangko SPT" kurang jeli, sehingga masih terdapat form SPT yang belum menampung apabila terjadi kelebihan bayar…
Rekan2…kalau pendapatan yang kita dapat dari saham (deviden) dikenakan pph 10% final ya? mohon dikoreksi…makasih.
mau nanya, kami dari CV yang bergerak dibidang pupuk rencana membuat SPT tahunan sendiri,,tetapi sistem usaha ini masih seperti toko biasa,sehingga untuk menghitungnya qta kesulitann
gimana caranya agar usaha qta lancar,spt tahunan pph pasal 21,pasal 25 dapat diselesaikan dengan baik…Deviden kepada Orang Pribadi dikenakan PPh 4 ayat 2 = 10 % final, sedangkan utk badan dikenakan PPh 23 = 15 % (kepemilikan > 25% tidak dikenakan pajak)
SPT Tahunan pph pasal 21 sudah tidak ada. Yang ada hanya spt masa pph pasal 21 bulan Januari – Desember. Untuk penghitungan berapa pph 21 yang harus disetorkan dan dilaporkan per bulan nya, perhitungan bisa merujuk pada PER-31/PJ/2009 & PER-57/PJ/2010
korelasi dgn topik.???
Mau tanya ???
Pemilik CV buat laporan tahunan Ph OP atau tidak seh..
trus npwp pribadi diapain yah…ato cukup laporan spt tahunan aja..
kalau lapor atau tidak saya boleh share rekan..pp nya..
mohon pencerahannya..
thank's- Originaly posted by masraini:
Pemilik CV buat laporan tahunan Ph OP atau tidak seh..
Wajib, sepanjang ber_NPWP..
apakah prive bisa dianggap sebagai penghasilan pemilik CV dan pelaporannya apakah dgn norma perhitungan WP Op..
mohon penjelasan rekan begawan..terimakasih..bukannya pengambilan prive tidak dikanakan pajak rekan?
- Originaly posted by masraini:
apakah prive bisa dianggap sebagai penghasilan pemilik CV dan pelaporannya apakah dgn norma perhitungan WP Op..
mohon penjelasan rekan begawanDiisikan ke Ph yg bukan objek pajak..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by masraini:
apakah prive bisa dianggap sebagai penghasilan pemilik CV dan pelaporannya apakah dgn norma perhitungan WP Op..
mohon penjelasan rekan begawanDiisikan ke Ph yg bukan objek pajak..
mohon koreksi rekan begawan…
Prive diperlakukan sbg pengambilan Modal pemilik. (Bukan Penghasilan)
Artinya, prive tidak perlu dilaporkan dalam SPT OPSalam
Silahkan baca http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1989&nomor=37&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2156