Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Pajak Finance Lease bagi Lessor

  • Perlakuan Pajak Finance Lease bagi Lessor

     irvanmj updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 16 Posts
  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:53 am
  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:53 am

    Dear All,

    Perusahaan tempat saya bekerja, lewat sebuah perjanjian dengan perusahaan lain (B), menjadi pihak 'lessor' dan jenis leasing yang terjadi adalah 'Finance Lease'. Keputusan ini (untuk menjadi lessor) muncul dari telaah KAP Pr*ce W**erh*use terhadap perjanjian di atas.
    Secara accounting/komersial, saya tidak mengakui aset yang saya lease kan itu dan tidak melakukan penyusutan atasnya. Perusahaan B lah yang mengakuinya sebagai asset dan menyusutkannya.
    Secara perpajakan, sesuai dengan KMK No 1169/KMK.01/1991:
    Pasal 16 : Lessee (dalam hal ini B) tidak boleh melakukan penyusutan sampai lessee menggunakan hak opsinya.
    Pasal 14 : Lessor (dalam hal ini saya) tidak boleh menyusutkan aset yang di lease kan tersebut.
    Jika demikian berarti secara perpajakan asset yang di lease kan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai aset dan tidak ada yang menyusutkan. Benarkah demikian?
    Minta bantuan opininya dari para ortaxers karena saat ini dalam perlakuan perpajakan saya berpegang pada KMK tersebut dengan tidak menyusutkan aset lease tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    Irvan MJ

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:53 am

    Dear All,

    Perusahaan tempat saya bekerja, lewat sebuah perjanjian dengan perusahaan lain (B), menjadi pihak 'lessor' dan jenis leasing yang terjadi adalah 'Finance Lease'. Keputusan ini (untuk menjadi lessor) muncul dari telaah KAP Pr*ce W**erh*use terhadap perjanjian di atas.
    Secara accounting/komersial, saya tidak mengakui aset yang saya lease kan itu dan tidak melakukan penyusutan atasnya. Perusahaan B lah yang mengakuinya sebagai asset dan menyusutkannya.
    Secara perpajakan, sesuai dengan KMK No 1169/KMK.01/1991:
    Pasal 16 : Lessee (dalam hal ini B) tidak boleh melakukan penyusutan sampai lessee menggunakan hak opsinya.
    Pasal 14 : Lessor (dalam hal ini saya) tidak boleh menyusutkan aset yang di lease kan tersebut.
    Jika demikian berarti secara perpajakan asset yang di lease kan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai aset dan tidak ada yang menyusutkan. Benarkah demikian?
    Minta bantuan opininya dari para ortaxers karena saat ini dalam perlakuan perpajakan saya berpegang pada KMK tersebut dengan tidak menyusutkan aset lease tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    Irvan MJ

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 11:53 am

    Dear All,

    Perusahaan tempat saya bekerja, lewat sebuah perjanjian dengan perusahaan lain (B), menjadi pihak 'lessor' dan jenis leasing yang terjadi adalah 'Finance Lease'. Keputusan ini (untuk menjadi lessor) muncul dari telaah KAP Pr*ce W**erh*use terhadap perjanjian di atas.
    Secara accounting/komersial, saya tidak mengakui aset yang saya lease kan itu dan tidak melakukan penyusutan atasnya. Perusahaan B lah yang mengakuinya sebagai asset dan menyusutkannya.
    Secara perpajakan, sesuai dengan KMK No 1169/KMK.01/1991:
    Pasal 16 : Lessee (dalam hal ini B) tidak boleh melakukan penyusutan sampai lessee menggunakan hak opsinya.
    Pasal 14 : Lessor (dalam hal ini saya) tidak boleh menyusutkan aset yang di lease kan tersebut.
    Jika demikian berarti secara perpajakan asset yang di lease kan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai aset dan tidak ada yang menyusutkan. Benarkah demikian?
    Minta bantuan opininya dari para ortaxers karena saat ini dalam perlakuan perpajakan saya berpegang pada KMK tersebut dengan tidak menyusutkan aset lease tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    Irvan MJ

  • Hanif

    Member
    30 January 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    kasusnya seperti apa?

    Salam

  • Hanif

    Member
    30 January 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    kasusnya seperti apa?

    Salam

  • Hanif

    Member
    30 January 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    tetapi pihak KAP bersikeras boleh disusutkan dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    kasusnya seperti apa?

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    boleh minta share kasus dan penyelesaiannya seperti apa dari KAP itu?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    boleh minta share kasus dan penyelesaiannya seperti apa dari KAP itu?

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by irvanmj:

    dengan alasan 'sudah pernah ada kasus di perusahaan lain yang semisal'.

    boleh minta share kasus dan penyelesaiannya seperti apa dari KAP itu?

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 9:38 pm

    @hanif: maksudnya kata orang KAP yang bagian pajaknya dia pernah punya klien lain yang kasusnya mirip dengan yang terjadi di perusahaan saya, yaitu klien berlaku sebagai lessor atas transaksi finace lease tetapi secara perpajakan lessor menyusutkan asset lease nya.
    @hangsennikkei : orang KAP itu belum kasih jawaban lebih lanjut atas penyelesaian yang dia bilang sudah pernah terjadi itu (dan saya sebenarnya meragukannya)
    @Otodidak: kalau secara komersial/akunting sudah tidak ada keraguan lagi jika lessor tidak boleh menyusutkan asset lease dengan hak opsi (finance lease) ini, dalam konteks ini saya sepemahaman dengan orang KAP tersebut. Yang jadi masalah adalah di perlakuan fiskal nya Pak, saya berpendapat sebagai lessor saya tidak boleh menyusutkan sesuai KMK No 1169 pasal 14 itu sedangkan orang KAP (yang bagian konsultan pajaknya) bilang boleh disusutkan.
    Di point inilah yang saya mintakan masukan dari rekan rekan di sini.

    Terima kasih atas respon nya

    Irvan

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 9:38 pm

    @hanif: maksudnya kata orang KAP yang bagian pajaknya dia pernah punya klien lain yang kasusnya mirip dengan yang terjadi di perusahaan saya, yaitu klien berlaku sebagai lessor atas transaksi finace lease tetapi secara perpajakan lessor menyusutkan asset lease nya.
    @hangsennikkei : orang KAP itu belum kasih jawaban lebih lanjut atas penyelesaian yang dia bilang sudah pernah terjadi itu (dan saya sebenarnya meragukannya)
    @Otodidak: kalau secara komersial/akunting sudah tidak ada keraguan lagi jika lessor tidak boleh menyusutkan asset lease dengan hak opsi (finance lease) ini, dalam konteks ini saya sepemahaman dengan orang KAP tersebut. Yang jadi masalah adalah di perlakuan fiskal nya Pak, saya berpendapat sebagai lessor saya tidak boleh menyusutkan sesuai KMK No 1169 pasal 14 itu sedangkan orang KAP (yang bagian konsultan pajaknya) bilang boleh disusutkan.
    Di point inilah yang saya mintakan masukan dari rekan rekan di sini.

    Terima kasih atas respon nya

    Irvan

  • irvanmj

    Member
    30 January 2014 at 9:38 pm

    @hanif: maksudnya kata orang KAP yang bagian pajaknya dia pernah punya klien lain yang kasusnya mirip dengan yang terjadi di perusahaan saya, yaitu klien berlaku sebagai lessor atas transaksi finace lease tetapi secara perpajakan lessor menyusutkan asset lease nya.
    @hangsennikkei : orang KAP itu belum kasih jawaban lebih lanjut atas penyelesaian yang dia bilang sudah pernah terjadi itu (dan saya sebenarnya meragukannya)
    @Otodidak: kalau secara komersial/akunting sudah tidak ada keraguan lagi jika lessor tidak boleh menyusutkan asset lease dengan hak opsi (finance lease) ini, dalam konteks ini saya sepemahaman dengan orang KAP tersebut. Yang jadi masalah adalah di perlakuan fiskal nya Pak, saya berpendapat sebagai lessor saya tidak boleh menyusutkan sesuai KMK No 1169 pasal 14 itu sedangkan orang KAP (yang bagian konsultan pajaknya) bilang boleh disusutkan.
    Di point inilah yang saya mintakan masukan dari rekan rekan di sini.

    Terima kasih atas respon nya

    Irvan

  • Otodidak

    Member
    31 January 2014 at 2:53 am

    KAP bersikeras harus disusutkan secara komersil? Atau secara pajak? Atau keduanya.

    Kalau hanya komersil, ya itu wajar disusutkan karena simpulannya: "financial/capital lease", bukan "operating lease". Jadi tinggal koreksi positif & negatif secara bersamaan.

    Demikian.

    Suhu di suhu begawan, mungkin bisa mengomentari.

  • Otodidak

    Member
    31 January 2014 at 2:53 am

    KAP bersikeras harus disusutkan secara komersil? Atau secara pajak? Atau keduanya.

    Kalau hanya komersil, ya itu wajar disusutkan karena simpulannya: "financial/capital lease", bukan "operating lease". Jadi tinggal koreksi positif & negatif secara bersamaan.

    Demikian.

    Suhu di suhu begawan, mungkin bisa mengomentari.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now