Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak Finance Lease bagi Lessor
Perlakuan Pajak Finance Lease bagi Lessor
KAP bersikeras harus disusutkan secara komersil? Atau secara pajak? Atau keduanya.
Kalau hanya komersil, ya itu wajar disusutkan karena simpulannya: "financial/capital lease", bukan "operating lease". Jadi tinggal koreksi positif & negatif secara bersamaan.
Demikian.
Suhu di suhu begawan, mungkin bisa mengomentari.