Perlakuan Pajak atas perusahaan yang berada di Kawasan Berikat
Dear Rekan2 Ortax,
Jika perusahaan yang saya kelola berada di Kawasan Berikat Nasional, fasilitas2 pajak apa saja yang diberikan ? dan/atau bisa minta tolong peraturan2 tentang fasilitas di kawasan berikat ?
atas saran dan masukannya saya ucapkan terima kasih…1. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk & Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
2. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22.
dan masih banyak lagi fasilitas2 yg diberikan u/ daerah Kawasan Berikat.
selengkapnya baca artikel di Indonesian Tax Review (ITR) Volume V/Edisi 5, 6 & 7 tahun 2006.
kalo peraturannya ada di KMK-291/KMK.05/1997 stdtd PMK-101/PMK.04/2005.
Viewing 1 - 3 of 3 replies