Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pajak atas perusahaan yang berada di Kawasan Berikat
Perlakuan Pajak atas perusahaan yang berada di Kawasan Berikat
Dear Rekan2 Ortax,
Jika perusahaan yang saya kelola berada di Kawasan Berikat Nasional, fasilitas2 pajak apa saja yang diberikan ? dan/atau bisa minta tolong peraturan2 tentang fasilitas di kawasan berikat ?
atas saran dan masukannya saya ucapkan terima kasih…1. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk & Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
2. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22.
dan masih banyak lagi fasilitas2 yg diberikan u/ daerah Kawasan Berikat.
selengkapnya baca artikel di Indonesian Tax Review (ITR) Volume V/Edisi 5, 6 & 7 tahun 2006.
kalo peraturannya ada di KMK-291/KMK.05/1997 stdtd PMK-101/PMK.04/2005.