Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perlakuan laba tahun sebelumnya
perlakuan laba tahun sebelumnya
Temen teman yang baik, ada yang bisa bantu bagaimana perlakuan laba tahun berjalan tahun sebelumnya (2008) untuk laporan neraca di tahun 2009 jika tidak ada pembagian deviden. terimakasih sebelumnya.
laba disini after tax or before tax
Rekan amimahcakep,
Perlakuan laba tahun sebelumnya di laporan neraca di akun laba ditahan/REterimakasih, berarti di tahun berikutnya (2009) masuk ke pos laba di tahan ya ?….dan tentunya laba tersebut adalah after tax karena pajak badah tahunan 2008 sudah disetorkan dan bukankah pajak tersebut bersifat final…? terimakasih
- Originaly posted by amimahcakep:
bukankah pajak tersebut bersifat final…?
maksudnya??
Salam
salah ya???
- Originaly posted by amimahcakep:
salah ya??
saya nggak ngerti maksudnya apa?
belum tentu salah.Salam
- Originaly posted by dwiari:
Perlakuan laba tahun sebelumnya di laporan neraca di akun laba ditahan/RE
Sependapat dengan rekan Dwiari
Buat rekan Ortax,
Mohon untuk bisa lanjutkan topik ini, aku ada pertanyaan nih…
suatu PT kebetulan Jasa Konstruksi, laba thn 2008 tidak membagi deviden atas laba dengan alasan untuk menambah modal sehingga bisa mengurangi utang usaha di neraca, pertanyaan apakah laba th 2008 masuk laba ditahan ato masuk modal disetor n nilai yg dicantumkan after tax / before tax, bagi yang tahu mohon di share ya… tks.Msk laBa d tahan. .
Mbak siti Badriyah ada 2 perlakuan yang harus diterapkan yaitu :
1. Jika Perusahaan tidak membagi Laba maka Laba ditahan / RE maka naik, tetapi jika keputusan pemegang saham tidak membagi saham maka tidak ada jurnal krena tidak ada transaksi keuangan yang terjadi.
2. Jika ada perubahan Modal disebabkan dari Laba Ditahan maka kita harus tahu komposisi Deviden yang dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan maka akan timbul :
1. Pembagian Deviden
2. Laporan Perubahan Modal akibat pemegang saham tidak mengambil Deviden dalam bentuk tunai tetapi memasukkan sebagai penyertaan modal sehingga komposisi modal tsb berubah, maka harus dibuat akte perubahan berdasarkan komposisi yang baru.
Salam dari saya, jika ada kesalahan tolong dikoreksi ???Ok terimakasih sdr edisuryadi penjelasan anda sangat membantu, kalau begitu berarti sementara masuk laba ditahan dulu ya…terus jika pemegang saham menghendaki untuk perubahan modal dari laba ditahan kita harus membagi deviden dengan proporsi kepemilikan saham masing2, terus membuat lap perubahan modal n harus membuat akte perubahan, terus dari deviden yg diterima (tdk tunai) apakah kita tetap harus memoton PPh 23 karena yg menerima orang pribadi maka dikenakan tarif 10 % kecuali yg punya saham diatas 25%, bener gitu gak ya sdr edi maklum saya baru belajar nih…tks.
Ikutan Nimbrung nih…
Pertanyaan yang sama dengan Mba Siti diatas, Tambah pertanyaan lagi:
1. Apakah bila laba ditahan tersebut akan dirubah menjadi modal, harus ada aliran dana yg dikeluarkan dr bank/kas?2. Bila pemegang saham tidak jadi melakukan perubahan modal, sehingga laba ditahan pun nilainya tetap & bahkan makin bertambah….Suatu saat perusahaan tersebut ingin melakukan liquidasi/pembubaran, Apakah sisa laba ditahan tersebut WAJIB dibagikan ke pemegang saham sebagai Deviden?
3. Skalian minta peraturan terbaru yang membahas tentang tarif pajak untuk pembagian Devidennya donk…
Trims..
coba menjawab ya…
1. tidak harus ada pengeluaran kas.. krena tidak ada transaksi pengeluaran kas yg terjadi disini.. cuma masalah klasifikasi akun aja..
2. Pemegang saham berhak atas equitas perusahaan mau itu sisa laba ditahan ataupun modal, tp dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh KEWAJIBAN nya., baik ke kreditor, negara atau lainnya.
3. googling aja yah… huehe…… 😀
MOHON koreksinya ya …