Informasi Pajak Terkini Forums PPh Badan Perlakuan bonus dan dividen

  • Perlakuan bonus dan dividen

     Johnson updated 1 year, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Ana Nana

    Member
    16 February 2022 at 12:39 pm

    Rekan-rekan ortax,

    Apakah pemberian bonus atau pembagian dividen kepada direktur akan berdampak pada perhitungan PPh Badan perusahaan? Misalnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang boleh dikurangkan.

    Mohon penjelasannya, terima kasih.

  • harind

    Member
    16 February 2022 at 4:04 pm

    untuk pemberian bonus, jelas menambah biaya perusahaan dan berefek ke PPh badannya. Perihal pajaknya wajarnya tidak berpengaruh

  • Johnson

    Member
    27 February 2022 at 8:54 pm

    Jika Dividen = Non-Deductible expense, secara akuntansi Dividen bukan Biaya/Beban.

    Jika Bonus , ini tergantung, dia dapat menjadi Deductible Expense jika bonus diakui sbg biaya di Laba Rugi . Akan menjadi Non-Deductible Expense jika Bonus tsb diambil dari Laba Ditahan (cth : Bonus Direksi yang ditentukan di RUPS).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now