Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Perlakuan bonus dan dividen
Rekan-rekan ortax,
Apakah pemberian bonus atau pembagian dividen kepada direktur akan berdampak pada perhitungan PPh Badan perusahaan? Misalnya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang boleh dikurangkan.
Mohon penjelasannya, terima kasih.
untuk pemberian bonus, jelas menambah biaya perusahaan dan berefek ke PPh badannya. Perihal pajaknya wajarnya tidak berpengaruh
Jika Dividen = Non-Deductible expense, secara akuntansi Dividen bukan Biaya/Beban.
Jika Bonus , ini tergantung, dia dapat menjadi Deductible Expense jika bonus diakui sbg biaya di Laba Rugi . Akan menjadi Non-Deductible Expense jika Bonus tsb diambil dari Laba Ditahan (cth : Bonus Direksi yang ditentukan di RUPS).