Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan Akuntansi terhadap Tanah dan Bangunan untuk perusahaan Real Estate
Tagged: aktivatetap, bangunan, penyusutan, Realestate
Perlakuan Akuntansi terhadap Tanah dan Bangunan untuk perusahaan Real Estate
Pagi, rekan-rekan Ortax.
Semoga sehat selalu.
Mau tanya tentang Real Estate, adakah yang bisa kasih saya sumber materi untuk belajar mengenai Akuntansi Real Estate?
Saya bingung tentang perlakuan akuntansi untuk Tanah dan Bangunannya, diperlakukan sebagai Aktiva Tetap atau Persediaan, bila persediaan, kalau Bangunan nya disewa bagaimana.
Sama untuk nilai perolehan Bangunan sendiri, biaya biaya yang bisa dikapitalkan apa saja, dan apakah biaya lainnya bisa ditangguhkan hingga Bangunan tersebut laku.
Mohon bantuannya, saya awam tentang Real Estate soal hehehe.
Bisa di baca pada Surat Edaran Ketua BAPEPAM No SE-02/PM/2002 tgl 27 Des 2002 ttg Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Lapkeu Industri Real Estate