Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Perihal mengenai Lembar SPT 1771 II
Perihal mengenai Lembar SPT 1771 II
Halo, saya mau bertanya apakah semua biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun bisa dimasukkan ke dalam kolom HPP, Perusahaan saya bergerak di bidang kelapa sawit, mnrt teori teman saya Biaya bisa dimasukkan ke dalam HPP, padahal menurut saya biaya hanya bisa dimasukkan ke dalam biaya usaha lainnya dan di luar usaha.
Biaya HPP adalah biaya yang menempel pada barang yang diperlukan untuk memproses dari bahan baku sampai barang tersebut siap untuk dijual. jadi perlu dilihat dulu apakah biaya tersebut berhubungan langsung dengan produk penjualan.
Contoh:
1. kalau ada tenaga kerja yang memang dia handle sawit nya maka itu masuk ke HPP. tapi kalau biaya tenaga kerja seperti akunting masuknya ke adm expense.
2. keperluan transportasi untuk mengangkut sawit maka digolongkan ke HPP. jika transportasi antar jemput karyawan/bos. maka masuk ke operating expense.