Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja
Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja
- Originaly posted by begawan5060:
menurut PER-31/2009, bukan pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.
Perbedaan artikulasi … 🙂
Apakah ada pegawai (tetap) pada lebih dari 1 pemberi kerja ?Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Apakah ada pegawai (tetap) pada lebih dari 1 pemberi kerja ?
Kenapa tidak ada?
- Originaly posted by cbsantoso:
Perbedaan artikulasi … 🙂
Apakah ada pegawai (tetap) pada lebih dari 1 pemberi kerja ?ada banyak…kan ga ada larangannya?kecuali larangan internal dari PT tempat karyawan yg bersangkutan bekerja
mbah begawan mgkn salah satunya…he he he… - Originaly posted by hangsengnikkei:
ada banyak…kan ga ada larangannya?kecuali larangan internal dari PT tempat karyawan yg bersangkutan bekerja
mbah begawan mgkn salah satunya…he he he…kalau rekan ortax kerja menjadi pegawai tetap di 2 atau 3 pemberi kerja….apakah PTKP-nya dihitung di 1 tempat saja? (dibilang ke tempat ke 2 dan 3 jangan hitung PTKP ya….) atau pas buat SPT Pribadi dihitung ulang?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by cbsantoso:
Apakah ada pegawai (tetap) pada lebih dari 1 pemberi kerja ?Kenapa tidak ada?
Karena pada kenyataannya Pegawai (tetap) memperoleh renumerasi berdasarkan waktu/jam kerja yang diberikannya. Dan dengan demikian sangat terbatas kemungkinan pegawai (tetap) memperoleh penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja.
Tetapi bila bukan pegawai, lumrah dan ada kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja.
Dan ini pula menurut saya sesuai dengan tujuan penerapan aturan PER-31/2009 Pasal 13 Ayat (1) yang menurut saya bertujuan mencegah pemberian fasilitas PTKP lebih dari 1X kepada 1 orang WP OP. Karena kemungkinannya yang terbatas itulah, maka penerapan Pasal 13 Ayat (1) PER 31/2009 hanya bagi Bukan Pegawai.
Yang ini opini saya lhooo. 🙂
Salam
- Originaly posted by hasianku:
kalau rekan ortax kerja menjadi pegawai tetap di 2 atau 3 pemberi kerja….apakah PTKP-nya dihitung di 1 tempat saja? (dibilang ke tempat ke 2 dan 3 jangan hitung PTKP ya….) atau pas buat SPT Pribadi dihitung ulang?
dimasing2 tmpt dihitung PTKPnya, nanti pas buat SPT pribadi dihitung ulang dgn hanya mengurangkan sekali PTKPnya dan konsekuensinya pasti akan kurang bayar
- Originaly posted by hangsengnikkei:
dimasing2 tmpt dihitung PTKPnya, nanti pas buat SPT pribadi dihitung ulang dgn hanya mengurangkan sekali PTKPnya dan konsekuensinya pasti akan kurang bayar
kalau gross-up tunjangan pajak, bisa ga ya kita minta jangan hitung PTKP-nya, sdh dihitung di tempat lain gitu…jadi ga KB nanti SPT-nya
- Originaly posted by cbsantoso:
Karena pada kenyataannya Pegawai (tetap) memperoleh renumerasi berdasarkan waktu/jam kerja yang diberikannya. Dan dengan demikian sangat terbatas kemungkinan pegawai (tetap) memperoleh penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja.
Tetapi bila bukan pegawai, lumrah dan ada kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja.
Dan ini pula menurut saya sesuai dengan tujuan penerapan aturan PER-31/2009 Pasal 13 Ayat (1) yang menurut saya bertujuan mencegah pemberian fasilitas PTKP lebih dari 1X kepada 1 orang WP OP. Karena kemungkinannya yang terbatas itulah, maka penerapan Pasal 13 Ayat (1) PER 31/2009 hanya bagi Bukan Pegawai.
Yang ini opini saya lhooo. 🙂
Salam
kita semua juga beropini koq rekan, krn memang kebanyakan UU itu sukanya dibuat "menerawang" alias jelas tp ga jelas, he he he…
sangat terbatas kemungkinannya tp tetep ada toh kemungkinannya?mgkn coba bisa tanyakan ke level2 direksi, biasanya mereka tuh byk kantornya
- Originaly posted by hasianku:
kalau gross-up tunjangan pajak, bisa ga ya kita minta jangan hitung PTKP-nya, sdh dihitung di tempat lain gitu…jadi ga KB nanti SPT-nya
kl minta mah boleh2 aja, tp namanya minta kan ada yg dikasih ada yg nggak, dan biasanya kl yg diminta "melek" akan peraturan pasti permintaan rekan ga bakalan dikasih deh…caya deh, ciyus…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kita semua juga beropini koq rekan, krn memang kebanyakan UU itu sukanya dibuat "menerawang" alias jelas tp ga jelas, he he he…
😛
Originaly posted by hangsengnikkei:sangat terbatas kemungkinannya tp tetep ada toh kemungkinannya?mgkn coba bisa tanyakan ke level2 direksi, biasanya mereka tuh byk kantornya
setuju.
🙂 - Originaly posted by hangsengnikkei:
kl minta mah boleh2 aja, tp namanya minta kan ada yg dikasih ada yg nggak, dan biasanya kl yg diminta "melek" akan peraturan pasti permintaan rekan ga bakalan dikasih deh…caya deh, ciyus…
Bener kok, rekan Hasian…
Saya pernah minta ke rekan Hangseng, ditolak…. ciyuusss.. - Originaly posted by begawan5060:
Bener kok, rekan Hasian…
Saya pernah minta ke rekan Hangseng, ditolak…. ciyuusss..supaya ga KB gimana caranya rekan…ada triknya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sangat terbatas kemungkinannya tp tetep ada toh kemungkinannya?mgkn coba bisa tanyakan ke level2 direksi, biasanya mereka tuh byk kantornya
termasuk komisaris mungkin ya rekan….bisa di beberapa perusahaan
- Originaly posted by hasianku:
supaya ga KB gimana caranya rekan…ada triknya?
Jangan menyampaikan SPT Tahunan, he..he..he..
- Originaly posted by hasianku:
supaya ga KB gimana caranya rekan…ada triknya?
supaya ga KB ya banyakin anaknya, he he he…