Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja
Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja
Karyawan dengan 2 pemberi kerja (mendapat 2 1721-A1) bagaimana dengan PTKP tahunannya apakah mendapatkan 15.840.000 sebanyak 2 kali juga. tolong dibantu cara perhitungannya.
Terima Kasih- Originaly posted by yuliett:
Karyawan dengan 2 pemberi kerja (mendapat 2 1721-A1) bagaimana dengan PTKP tahunannya apakah mendapatkan 15.840.000 sebanyak 2 kali juga. tolong dibantu cara perhitungannya.
Terima Kasihtidak, hanya satu ..
Penghasilan nettonya digabung,
setelah itu dikurangi PTKP 15.840.000 saja.jadi 1 orang, hanya berhak untuk 1 PTKP saja.
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.
PER 31 point yang mana ya rekan?
PTKP hanya 1x saja.
lebih baik langsung coba isi di SPT Tahunannya saja dan baca pedoman pengisiannya.
karena seharusnya ada penghitungan ulang dengan menyatukan kedua penghasilan kemudian dikurangi b.jab,JHT,THT dan PTKP.Penghasilan netto dari 2 perusahaan digabung,
setelah itu dikurangi PTKP 15.840.000 (bisa ditambah jika punya tanggungan) .jadi 1 orang, hanya berhak untuk 1 PTKP saja.
Setuju, dengan rekan Halim Santoso
- Originaly posted by cbsantoso:
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.
Salam
boleh tau point berapanya rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by cbsantoso:
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.Salam
boleh tau point berapanya rekan?
PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 Ayat (1) :
Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Salam
- Originaly posted by zeroholmez:
PTKP hanya 1x saja.
lebih baik langsung coba isi di SPT Tahunannya saja dan baca pedoman pengisiannya.Saya sependapat dengan rekan zeroholmez.
Di pemotongan PPh Pasal 21 tidak ada pengurangan PTKP.
Pengurangan PTKP dihitung oleh WP ybs dalam SPT Tahunannya.Salam
bagaimana kalau 1721-A1 hanya 1 saja. pekerjaan hanya dari 1 pemberi kerja. tak punya penghasilan selain gaji dari pemberi kerja tsb, kecuali bunga tabungan yang saldo minimal setiap bulan.
eh ternyata hitungan 1721-A1 nya tidak tepat. pajak yg dibayarkan dan dilaporkan pemberi kerja masih kurang (dalam hal ini pemberi kerja memberikan tunjangan pajak / gross up).
bagaimana mengisi SPT OP-nya si karyawan? (A1 sdh ga bisa dikomplain ke perusahaan)
thx
nuhun
- Originaly posted by cbsantoso:
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.
Pernyataan tsb menjadi benar kalau redaksi diubah menjadi :
menurut PER-31/2009, bukan pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja. - Originaly posted by hasianku:
eh ternyata hitungan 1721-A1 nya tidak tepat. pajak yg dibayarkan dan dilaporkan pemberi kerja masih kurang (dalam hal ini pemberi kerja memberikan tunjangan pajak / gross up).
Bisa diberikan ilustrasinya?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by cbsantoso:
menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.Pernyataan tsb menjadi benar kalau redaksi diubah menjadi :
menurut PER-31/2009, bukan pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.nah tu rekan cbsantoso dikoreksi ama si mbah…