Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja

  • Perhitungan PTKP bagi karyawan dg 2 pemberi kerja

  • yuliett

    Member
    3 December 2012 at 10:31 am
  • yuliett

    Member
    3 December 2012 at 10:31 am

    Karyawan dengan 2 pemberi kerja (mendapat 2 1721-A1) bagaimana dengan PTKP tahunannya apakah mendapatkan 15.840.000 sebanyak 2 kali juga. tolong dibantu cara perhitungannya.
    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:35 am
    Originaly posted by yuliett:

    Karyawan dengan 2 pemberi kerja (mendapat 2 1721-A1) bagaimana dengan PTKP tahunannya apakah mendapatkan 15.840.000 sebanyak 2 kali juga. tolong dibantu cara perhitungannya.
    Terima Kasih

    tidak, hanya satu ..

  • HalimSantoso

    Member
    3 December 2012 at 10:36 am

    Penghasilan nettonya digabung,
    setelah itu dikurangi PTKP 15.840.000 saja.

    jadi 1 orang, hanya berhak untuk 1 PTKP saja.

  • cbsantoso

    Member
    3 December 2012 at 10:40 am

    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    Salam

  • boboboy

    Member
    3 December 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    PER 31 point yang mana ya rekan?

  • zeroholmez

    Member
    3 December 2012 at 10:54 am

    PTKP hanya 1x saja.
    lebih baik langsung coba isi di SPT Tahunannya saja dan baca pedoman pengisiannya.
    karena seharusnya ada penghitungan ulang dengan menyatukan kedua penghasilan kemudian dikurangi b.jab,JHT,THT dan PTKP.

  • Dagon

    Member
    3 December 2012 at 10:54 am

    Penghasilan netto dari 2 perusahaan digabung,
    setelah itu dikurangi PTKP 15.840.000 (bisa ditambah jika punya tanggungan) .

    jadi 1 orang, hanya berhak untuk 1 PTKP saja.

    Setuju, dengan rekan Halim Santoso

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    Salam

    boleh tau point berapanya rekan?

  • cbsantoso

    Member
    3 December 2012 at 12:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by cbsantoso:
    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    Salam

    boleh tau point berapanya rekan?

    PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 Ayat (1) :

    Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    3 December 2012 at 12:06 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    PTKP hanya 1x saja.
    lebih baik langsung coba isi di SPT Tahunannya saja dan baca pedoman pengisiannya.

    Saya sependapat dengan rekan zeroholmez.
    Di pemotongan PPh Pasal 21 tidak ada pengurangan PTKP.
    Pengurangan PTKP dihitung oleh WP ybs dalam SPT Tahunannya.

    Salam

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 12:15 pm

    bagaimana kalau 1721-A1 hanya 1 saja. pekerjaan hanya dari 1 pemberi kerja. tak punya penghasilan selain gaji dari pemberi kerja tsb, kecuali bunga tabungan yang saldo minimal setiap bulan.

    eh ternyata hitungan 1721-A1 nya tidak tepat. pajak yg dibayarkan dan dilaporkan pemberi kerja masih kurang (dalam hal ini pemberi kerja memberikan tunjangan pajak / gross up).

    bagaimana mengisi SPT OP-nya si karyawan? (A1 sdh ga bisa dikomplain ke perusahaan)

    thx

    nuhun

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 12:20 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    Pernyataan tsb menjadi benar kalau redaksi diubah menjadi :
    menurut PER-31/2009, bukan pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 12:21 pm
    Originaly posted by hasianku:

    eh ternyata hitungan 1721-A1 nya tidak tepat. pajak yg dibayarkan dan dilaporkan pemberi kerja masih kurang (dalam hal ini pemberi kerja memberikan tunjangan pajak / gross up).

    Bisa diberikan ilustrasinya?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by cbsantoso:
    menurut PER-31/2009, pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    Pernyataan tsb menjadi benar kalau redaksi diubah menjadi :
    menurut PER-31/2009, bukan pegawai yang memperoleh peghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja tidak mendapat pengurangan PTKP waktu dihitung PPh Pasal 21 yang terutang oleh pemberi kerja.

    nah tu rekan cbsantoso dikoreksi ama si mbah…

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now