Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja
Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja
Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan perpajakan (PPh) bagi seorang pendeta (gembala jemaat) yang mendapat gaji pokok dari Gereja?
Apabila ada tunjangan2 (istri, anak, BBM) bagaimana perhitungannya?
Istri memiliki NPWP sendiri dengan tanggungan anak 2.
Dan bila wp tersebut ditugaskan ke daerah yg berbeda dengan tempat terdaftar sbg wp bagaimana pelaporannya?- Originaly posted by Fled:
Apabila ada tunjangan2 (istri, anak, BBM) bagaimana perhitungannya?
tarif progresif bisa dilihat lampiran per32/pj/2015
Originaly posted by Fled:Istri memiliki NPWP sendiri dengan tanggungan anak 2.
maksdnya istri juga bekerja? nanti status istrinya TK0 kalo dipisah suami K2.
Originaly posted by Fled:Dan bila wp tersebut ditugaskan ke daerah yg berbeda dengan tempat terdaftar sbg wp bagaimana pelaporannya?
ada fasilitas Drop Box untuk pelaporan SPT OP yang biasanya menjelang batas pelaporan banyak di mall mall, atau kirim melalui pos (di masukan ke amplop) ditujukan ke KPP terdaftar
salam
- Originaly posted by mahendra:
per32/pj/2015
Originaly posted by mahendra:tarif progresif bisa dilihat lampiran per32/pj/2015
formulir yang digunakan apa ya?
Originaly posted by mahendra:maksdnya istri juga bekerja? nanti status istrinya TK0 kalo dipisah suami K2.
maksudnya istri juga mendapat gaji/tunjangan istri pendeta
trima kasih sebelumnya
- Originaly posted by Fled:
Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan perpajakan (PPh) bagi seorang pendeta (gembala jemaat) yang mendapat gaji pokok dari Gereja?
gerejanya nerbitin bukti potong A121 gak??
Originaly posted by Fled:formulir yang digunakan apa ya?
pendeta itu kan gak murni pendapatannya dari gereja.. pasti ada persembahan kasih dari pihak2 lain atas undangan khotbah dan semacamnya.. dengan demikian formulir yang digunakan 1770
- Originaly posted by abrahamchandra:
gerejanya nerbitin bukti potong A121 gak??
kebetulan tidak dipotong pph 21 ato pun keluarin bukti potong
Originaly posted by abrahamchandra:pendeta itu kan gak murni pendapatannya dari gereja.. pasti ada persembahan kasih dari pihak2 lain atas undangan khotbah dan semacamnya.. dengan demikian formulir yang digunakan 1770
trus bagaimana perhitungannya untuk gaji yg didapat tiap bulan dan persembahan kasih yg diberikan jemaat?
coba saja googling cara penghitungan SPT Badan OP atas pekerjaan bebas..
Kalau penghasilan yang diterima atas Jasa keagamaan atau Kerohanian bukannya BOP ya rekan? Atau coba beri saya referensi mengenai peraturan terkait hal tersebut.
Karna setahu saya, seluruh penghasilan yang diterima oleh Pendeta dalam basis Gereja itu adalah Keagamaan atau Kerohanian, kecuali menerima penghasilan lain dari pemberi kerja yang atau sbg Karyawan.
- Originaly posted by abrahamchandra:
gerejanya nerbitin bukti potong A121 gak??
Tak bisa Gereja menerbitkan Bukti Potong, rekan.
- Originaly posted by Fled:
Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan perpajakan (PPh) bagi seorang pendeta (gembala jemaat) yang mendapat gaji pokok dari Gereja?
Apabila ada tunjangan2 (istri, anak, BBM) bagaimana perhitungannya?
Istri memiliki NPWP sendiri dengan tanggungan anak 2.
Dan bila wp tersebut ditugaskan ke daerah yg berbeda dengan tempat terdaftar sbg wp bagaimana pelaporannya?Kemungkinan yang menerbitkan Bukti Potong atas penghasilan yang diperoleh adalah Lembaga Pusat dari kegiatan Keagamaan tersebut rekan. Kalau pihak masing-masing Gereja tidak menerbitkan bukti potong.
- Originaly posted by ochionly:
Tak bisa Gereja menerbitkan Bukti Potong, rekan.
biasanya ada beberapa gereja yang berbentuk yayasan.. itu bisa memotong pph 21..
- Originaly posted by abrahamchandra:
gerejanya nerbitin bukti potong A121 gak??
Gereja biasa dibentuk dari sebuah yayasan. Yayasan tersebutlah yang menerbitkan bukti potong A1
- Originaly posted by ochionly:
Kalau penghasilan yang diterima atas Jasa keagamaan atau Kerohanian bukannya BOP ya rekan? Atau coba beri saya referensi mengenai peraturan terkait hal tersebut.
Karna setahu saya, seluruh penghasilan yang diterima oleh Pendeta dalam basis Gereja itu adalah Keagamaan atau Kerohanian, kecuali menerima penghasilan lain dari pemberi kerja yang atau sbg Karyawan.
bagaimana perlakuan untuk karyawan yang bekerja di konsulat/perwakilan diplomatik?
kalo ada bukti potong dari gereja otomasi pendetany dianggap pegawai dan penghitungan pajaknya adalah penghitungan pph 21 pada umumnya yang mana penghasilan neto dikurangii PTKP dikali tarif, jika tidak menerbitkan bukti potong dalam artian gaji pokok yang dimaksud tidak dilakukan pembukuan/pencatatan makan penghitungannya dengan norma penghitungan khusus sebagai pekrjaan bebas, tapi dalam peraktik di daerah biasanya fiskus tidak ambil pusing dengan memakai dasar PP 46 dalam pengenaan tarif pajak penghasilan tersebut ….
- Originaly posted by gorbacev:
bagaimana perlakuan untuk karyawan yang bekerja di konsulat/perwakilan diplomatik?
karna kantornya bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, maka pekerja konsulat tersebut menghitung sendiri pajak penghasilannya, lalu melaporkan di SPT tahunan tiap tahun..