Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja

  • Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja

  • ADI STEVANUS

    Member
    21 August 2017 at 10:32 am

    se tau saya,
    kalau gereja dibentuk jadi yayasan
    maka bisa terbit bukti potong 1721-A1
    kalau gereja belum di bentuk jadi yayasan

    lapor spt-tahunan di form 1770
    dengan isi di kolom penghasilan lainnya

    tapi pekerjaannya agak beda ya,
    jadi ragu dech
    atau langsung tanya ke Kantor pajak terdaftar
    konsultasi langsung ke Bpk.AR

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now