Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja
Perhitungan PPh bagi Pendeta (Gembala Jemaat) yang menerima gaji pokok dari Gereja
se tau saya,
kalau gereja dibentuk jadi yayasan
maka bisa terbit bukti potong 1721-A1
kalau gereja belum di bentuk jadi yayasanlapor spt-tahunan di form 1770
dengan isi di kolom penghasilan lainnyatapi pekerjaannya agak beda ya,
jadi ragu dech
atau langsung tanya ke Kantor pajak terdaftar
konsultasi langsung ke Bpk.AR