Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan PPH bagi jasa pelaksana kontraktor
perhitungan PPH bagi jasa pelaksana kontraktor
Mohon informasi nya bagaimana cara mengisi SPT tahunan bagi jasa pelaksana kontraktor?
apakah harus menggunakan laporan keuangan laba rugi?
atau cuma menggunakan norma tarif penghasilan nettothank
Dalam UU KUP kan ada pilihan untuk melakukan pembukuan atau pencatatan. jadi apabila selama ini tidak melakukan pembukuan yang rapi, maka cukup dilakukan pencatatan dan pengarsipan berkas2nya selama 10 tahun berturut-turut. Jadi semua itu tergantung perusahaan Anda, jika pembukuannya rapi pasti ada laporan keuangannya dan harus dilaporkan. (klo ga salah)
ada yg bisa jawab lebih memuaskan lagi, soal batasan kontraktor dengan spesifikasi seperti apa yg boleh menggunakan norma perhitungan atau di wajibkan membuat laporan keuangan?
tolong dong senior,,,,, beri penjelasan yg lebih terang dan memuaskan…
masih bingung nihPenggunaan Norma penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
(dua hal di atas umumnya terjadi pada WP OP).Sedangkan dlm hal WP badan & BUT diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
(UU PPh Pasal 14 + penjelasannya)Jadi jika pelaksana kontruksi itu adalah sebuah badan maka hrs ada laporan keuangan.