Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan pph 25
saya ingin tanya sesuatu pada anggota ortax, gimana cara menghitung pph 25 yang angsuran bulanan. thx
Bisa dilihat cara perhitungannya di SPT 1771 Baris F. Angsuran PPh Ps.25 tahun berjalan.
Thxt'makasih ya, tamba.
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh Pasal 25.
Kalau kita melihat ke UU PPh Pasal 25 maka secara umum PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang sesuai dengan tahun sebelumnya dikurang kredit pajak yg dipotong/dipungut pihak lain dibagi 12.
Di UU tsb juga disebutkan tata cara penghitungan PPh 25 jika ada kompensasi kerugian dsb.
Dalam perkembangannya terdapat Kep Dirken yang mengatur PPh 25 dalam hal tertentu misalnya jika WP terdaftar tengah tahun, ada penghasilan tidak teratur dsb.