Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Tagged: , , , , ,

  • Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

  • Caroline Angelina Cahyadi

    Member
    25 December 2021 at 7:19 pm

    hal kaa,,, saya ingin bertanya

    1. Jika suatu perusahaan baru menjadi WP Badan Agustus 2020, maka PTKP yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 jika karyawan sudah bekerja dari awal tahun berapa ya ka dan iuran pensiun untuk berapa bulan ya ka?? perlu disetahunkan atau tidak ya ka? bisa tolong beri contohnya?

    2. Jika suatu perusahaan baru menjadi WP Badan Agustus 2020, maka PTKP yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 jika karyawan bekerja dari bulan September berapa ya ka dan iuran pensiun untuk berapa bulan ya ka?? perlu disetahunkan atau tidak ya ka? bisa tolong beri contohnya?

    3. jika Ph. Bruto dari setiap karyawan berbeda setiap bulan, perhitungan PPh 21 dihitung secara total 1 tahun atau dihitung perbulan? bisa beri contohnya?

    4. Ph Bruto yang ditulis dalam lampiran induk SPT Masa PPh 21 merupakan Gaji Pokok bersih atau Gaji Pokok + Uang makan + JKK + JKM + dll?

  • Johnson

    Member
    26 December 2021 at 2:47 pm

    Sebelum menjawab no 1. dan 2, perlu diketahui bagaiman Perusahaan mengakui Penghasilan dari Jan – Juli (sebelum menjadi WP Badan)? PPh21 ini tidak hanya soal penghasilan Pegawai tetapi juga Biaya Upah bagi Perusahaan. Jika perusahan tidak mengakui Penghasilan Jan – Juli , maka Upah Jan – Juli juga tidak diakui dan PPh21 juga begitu.

    3. Perhitungan pemotongan PPh21 itu dihitung spesifik per kepala Pegawai. Justru karena setiap pegawai punya penghasilan berbeda, maka perhitungan PPh21 spesifik utk tiap pegawai.

    Konsep Pemotongan PPh21 utk Masa Jan s/d Nov = Penghasilan pada bulan berjalan di kali 12 (setahunkan), kurangi PTKP kali tarif pasal 17.

    Konsep Pemotongan PPh21 utk Masa Des = Penghasilan AKTUAL dari Jan – Des, dikurangi PTKP, kali tarif pasal 17

    Saya anggap rekan sudah tahu dan bisa cari tahu sendiri contoh dan rumus hitungan di NOMOR PER-16/PJ/2016. SIlahkan dibaca.

    4. yang dianggap penghasilan adalah semua tambahan ekonomis yang diperoleh pegawai atas imbalan hasil kerja baik itu dalam bentuk atau nama, apapun. Jadi iya, Gapok, Tunjangan Pajak, Tunjangan Asuransi, Bonus, THR, Insentif, Komisi, JKK, JKM semua dihitung. (JHT tidak dihitung sbg penghasilan Pegawai)

    • Caroline Angelina Cahyadi

      Member
      26 December 2021 at 11:15 pm

      terimakasih banyak ka atas informasinya kaa..

      untuk pertanyaan nomor 1 dan 2. Sebelumnya perusahaan adalah Wajib Pajak OP yang menggunakan PP 23 untuk pembayaran pajaknya. Jadi bagaimana perhitungannya ya kaaa?

      untuk jawaban nomor 3 ingin memastikan, berarti meskipun penghasilan “per bulan” per kepala pegawai berbeda untuk masa Jan-Nov, penghasilan tetap ditotal (dari Jan – Nov) lalu dikali 12, dikurangi PTKP setahun ? benar seperti itu konsepnya ka?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now