Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPH 21 Karyawan Harian Lepas
Perhitungan PPH 21 Karyawan Harian Lepas
Dear Rekan Ortax,
Izin Bertanya perihal pph 21 untuk karyawan harian lepas yang dibayarkan bulanan1. Apakah perhitungan di bulan Desember dihitung ulang seperti layaknya pegawai tetap?
2. Jika karyawan harian lepas mendapapatkan bonus atau thr perhitungannya sama seperti pegawai tetap atau tidak?
3. Untuk lapor pajak SPT Tahunan OP nya atas penghasilannya dilaporkan di pendapatan lain2 bukan ya?Mohon penjelasannya,
Terima Kasih
Izin membantu menjawab rekan
1. Tidak perlu dihitung ulang rekan, karena perhitungan ulang hanya untuk pegawai tetap2. Perhitungan untuk THR berbeda dengan pegawai tetap
3. Untuk lapor pajak di SPT PPh OP tidak dilaporkan di penghasilan dalam negeri lainnya
mohon dikoreksi jika salah