Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh 21 ats karyawan yang memiliki penghasilan di dua tempat kerja
Perhitungan PPh 21 ats karyawan yang memiliki penghasilan di dua tempat kerja
Hallo semuanya !!!!!!
Saya mau tanya gimana caranya atau boleh minta contoh perhitungan bagi karyawan yang memiliki dua penghasilan dari perusahaan yang berbeda. Misalnya Budi bekerja pada PT A sebagai karyawan dengan posisi manager dan pada PT B Budi menjabat sebagai Direktur yang juga mendapatkan gaji setiap bulan, nah pertanyaan saya bagaimna cara menghitung PPh 21nya???
Seperti biasa rekan..
PT. A menghitung pajak penghasilan Budi atas penghasilan yang diterima oleh Budi dari PT. A
PT. B juga melakukan hal yang sama..
Nanti pada saat SPT Tahunan, maka kedua penghasilan tersebut digabung untuk mengetahui besarnya pajak yang terhutang atas keseluruhan penghasilan yang diterima oleh Budi..
prosedurnya juga sama ya???, yang aq bingung perhitungan di PTKP, berarti dua kali pembebanan PTKP dong, dengan artian kita hitung pajak pada PT A otomatis kita kurangkan PTKPnya, nah diwaktu yang sama kita hitung juga penghasilan dari PT B trus PTKPnya kita kurang juga, gitu ya
Oh ya sbelumnya makasih ya, atas infonya
- Originaly posted by yovi:
Seperti biasa rekan..
PT. A menghitung pajak penghasilan Budi atas penghasilan yang diterima oleh Budi dari PT. A
PT. B juga melakukan hal yang sama..
setujuuuu…
Salam
Masih bingung dengan PTKPnya, berarti dua kali pengurangan PTKP dari dua penghasilan yang berbeda, gitu ya, ayo donk jawab lagi, he …………….
PTKP nya cuma 1
- Originaly posted by aduha:
Masih bingung dengan PTKPnya, berarti dua kali pengurangan PTKP dari dua penghasilan yang berbeda, gitu ya, ayo donk jawab lagi, he …………….
bisa di kasih contoh rekan?
biar jelas kenapa rekan berkesimpulan seperti itu.. Seandainya.. Bapak budi punya 2 penghasilan… PT. A gajinya sebesar Rp. 6juta dan PT. B=Rp. 8juta, nah klo PPh21 kan ada PTKP… rumus perhitungan PPh 21 digunakan di perusahaan mana??? dalam arti penghasilan yang dikurangi PTKP..??? karena tidak mungkinkan kedua penghasilan itu dikurangi PTKP??? Atau aq salah ya, mohon koreksi donk
PT. A => 6 juta x 12 (asumsi masuk per jan) – BJ – PTKP, dst
PT B. => 8 Juta x 12 (asumsi masuk pe jan) – BJ – PTKP, Dst
Seperti kita ketahui bersama, formula penghitungan pasal 21 secara umum adalah sebagai berikut :
Penghasilan bruto = xxxxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek = (xxxxx)
Penghasilan netto = xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP) = xxxxxx
Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang = xxxxxx
Nah dari format perhitungan diatas kan ada pengurang penghasilan yaitu PTKP, yang saya masih bingung jika kita membuat perhitungan PPh 21 untuk masing2 perusahaan, dengan otomatis kita membebankan PTKP dua kali, apakah itu tidak jadi masalah???? Mohon koreksinya ya- Originaly posted by aduha:
dengan otomatis kita membebankan PTKP dua kali, apakah itu tidak jadi masalah???? Mohon koreksinya ya
nanti kan dikoreksi di SPT Tahunan bersangkutan, dimana Penghasilan neto digabung dan dikurangi satu PTKP, konsekuensinya pasti kurang bayar..
Oh gitu, berarti PTKP dua kali kita kurangkan ya, trus pada saat penggabungan pada akhir tahun gimana ya, apakah akan jauh berbeda karena PTKP tersebut, sory ya banyak tanya
Oh gitu, klo gitu saya ngerti, oh ya satu lagi, nah pada saat disetahunkan PPh 21 kurang bayarnya kan banyak tuh, yang nanggung kekurangan itu perusahaan A atau B, atau pribadi, soalnya dimasing2 perusahaan menggunakan gross up