Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 atas Direksi (Komisaris dan Direktur)
Perhitungan PPh 21 atas Direksi (Komisaris dan Direktur)
selamat siang rekan2..
saya ingin menanyakan perhitungan pph 21 atas Direktur dan Komisaris di tempat saya bekerja dimana pada bulan Januari – Maret 2019 mereka belum menerima gaji, namun di bulan April 2019 mereka mulai menerima gaji. yang menjadi pertanyaan saya :
1. untuk menghitung PPh 21 Bulanan nya penghasilan neto setahun itu apakah dikali 9 yaitu pada bulan April saat mereka menerima gaji atau di kali 12 karena mereka bukan pegawai baru yang bekerja di perusahaan ini ?
2. pada saat perhitungan PPh 21 di Desember 2019 apakah dikali 9 atau 12?
terima kasih.
- Originaly posted by taxhaven.:
1. untuk menghitung PPh 21 Bulanan nya penghasilan neto setahun itu apakah dikali 9 yaitu pada bulan April saat mereka menerima gaji atau di kali 12 karena mereka bukan pegawai baru yang bekerja di perusahaan ini ?
jumlahkan pendapatan yang mereka terima pada tahun itu
Originaly posted by taxhaven.:2. pada saat perhitungan PPh 21 di Desember 2019 apakah dikali 9 atau 12?
jumlahkan semua pendapatan mereka
- Originaly posted by westau35:
jumlahkan pendapatan yang mereka terima pada tahun itu
jumlahkan semua pendapatan mereka
berarti di kali 9 ya rekan westau35 pd saat mereka menerima gaji.
saya kira karena mereka statusnya bukan karyawan baru sehingga pada saat mereka menerima gaji di april utk penghasilan neto setahun nya di kali kan 12.
kalau saya sudah lapor dari april – nov dengan penghasilan neto dikalikan 12 . brarti terjadi LB ya setiap bulan nya.
untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya rekan?
setiap bulan saya lakukan pembetulan lalu terhadapan LB nya ini dikompensasikan?
contoh :
April dilakukan pembetulan terjadi LB, lalu atas LB tersebut di kompensasi kan ke bulan Mei dan seterusnya?
terima kasih.
- Originaly posted by taxhaven.:
berarti di kali 9 ya rekan westau35 pd saat mereka menerima gaji.
saya kira karena mereka statusnya bukan karyawan baru sehingga pada saat mereka menerima gaji di april utk penghasilan neto setahun nya di kali kan 12.
kalau saya sudah lapor dari april – nov dengan penghasilan neto dikalikan 12 . brarti terjadi LB ya setiap bulan nya.
untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya rekan?
setiap bulan saya lakukan pembetulan lalu terhadapan LB nya ini dikompensasikan?
contoh :
April dilakukan pembetulan terjadi LB, lalu atas LB tersebut di kompensasi kan ke bulan Mei dan seterusnya?
terima kasih.
mengapa dikali 9? apakah selalu sama gaji/insentif yang didapatkan?
harus dilakukan pembetulan dan boleh dikompensasikan - Originaly posted by westau35:
mengapa dikali 9? apakah selalu sama gaji/insentif yang didapatkan?
harus dilakukan pembetulan dan boleh dikompensasikaniya selalu sama dari April – November 2019.
pada bulan ini mereka belum menerima premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan.contoh :
Perhitungan PPh 21 bulanan (April – November 2019)
misal gaji : 50.000.000
Penghasilan Bruto = 50.000.000
Biaya Jabatan = 500.000
Penghasilan Neto sebulan = (50.000.000 – 500.000) = 49.500.000
Penghasilan Neto setahun = (49.500.000 x 9) = 445.500.000
PTKP K/1 = 63.000.000
PKP = (445.500.000 – 63.000.000) = 382.500.000
PPh 21 Terutang = 65.625.000
PPh 21 Bulan April = (65.625.000 / 9 ) = 7.291.667asumsi dari april hingga november sama, maka untuk perhitungan pph 21 bulan desember :
PPh 21 yang dipotong Apr – Nov = (7.291.667 x 9 ) = 58.333.336
maka pph 21 yang di potong bulan desember =
misal gaji : 50.000.000 * 9 = 450.000.000
*dibulan ini ada tambahan premi asuransi yang dibayarkan perusahaan :
BPJS Kesehatan (5% x 450.000.000) = 22.500.000
JKK (1,74% x 450.000.000) = 7.830.000
JKM (0,3% x 450.000.000) = 1.350.000
Total penghasilan Bruto = 481.680.000
Biaya Jabatan = 6.000.000
Penghasilan Neto setahun = (450.000.000 – 6.000.000) = 475.680.000
PTKP K/1 = 63.000.000
PKP = (475.680.000 – 63.000.000) = 412.680.000
PPh 21 Terutang = 73.170.000
PPh 21 Apr – Nov = 58.333.336
PPh 21 Bulan Desember = 14.836.664seperti ini kah perhitungan pph 21 nya rekan?
terima kasih.
- Originaly posted by taxhaven.:
seperti ini kah perhitungan pph 21 nya rekan?
seperti itu,,
- Originaly posted by westau35:
seperti itu,,
terima kasih rekan atas bantuannya.
kalau boleh saya ingin bertanya lagi .
komponen Premi asuransi disini BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemberi kerja pd saat perhitungan masa desember itu mengikuti tarif yang sudah diberikan oleh Pemerintah pada saat menghitung PPh 21 masa Bulanan ( 5% (karena perusahaan yang tanggung) dikalikan maksimal 12jt sekarang apabila dibawah 12jt di kalikan gajinya), jadi
apakah perhitungannya seperti ini utk masa desember :BPJS Kesehatan = 5% * 12.000.000 maks
atau
BPJS Kesehatan = 5% * gapok yang disetahunkan?terima kasih.
atau (5%*8.000.000 maks)*12 ya perhitungannya…
5% (karena perusahaan yang tanggung)
kalau perusahaan yang menanggung maka tidak boleh dikurangkan
malah itu harus ditambahkan ke pendapatan kena pajakiya sebagai penambah ph bruto karyawan.
terima kasih rekan atas informasinya.
- Originaly posted by taxhaven.:
terima kasih rekan atas informasinya.
welcome rekan