Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 atas Direksi (Komisaris dan Direktur)

  • Perhitungan PPh 21 atas Direksi (Komisaris dan Direktur)

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 12 Posts
  • taxhaven.

    Member
    18 February 2020 at 6:44 am

    selamat siang rekan2..

    saya ingin menanyakan perhitungan pph 21 atas Direktur dan Komisaris di tempat saya bekerja dimana pada bulan Januari – Maret 2019 mereka belum menerima gaji, namun di bulan April 2019 mereka mulai menerima gaji. yang menjadi pertanyaan saya :

    1. untuk menghitung PPh 21 Bulanan nya penghasilan neto setahun itu apakah dikali 9 yaitu pada bulan April saat mereka menerima gaji atau di kali 12 karena mereka bukan pegawai baru yang bekerja di perusahaan ini ?

    2. pada saat perhitungan PPh 21 di Desember 2019 apakah dikali 9 atau 12?

    terima kasih.

  • taxhaven.

    Member
    18 February 2020 at 6:44 am
  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 7:01 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    1. untuk menghitung PPh 21 Bulanan nya penghasilan neto setahun itu apakah dikali 9 yaitu pada bulan April saat mereka menerima gaji atau di kali 12 karena mereka bukan pegawai baru yang bekerja di perusahaan ini ?

    jumlahkan pendapatan yang mereka terima pada tahun itu

    Originaly posted by taxhaven.:

    2. pada saat perhitungan PPh 21 di Desember 2019 apakah dikali 9 atau 12?

    jumlahkan semua pendapatan mereka

  • taxhaven.

    Member
    18 February 2020 at 7:18 am
    Originaly posted by westau35:

    jumlahkan pendapatan yang mereka terima pada tahun itu

    jumlahkan semua pendapatan mereka

    berarti di kali 9 ya rekan westau35 pd saat mereka menerima gaji.

    saya kira karena mereka statusnya bukan karyawan baru sehingga pada saat mereka menerima gaji di april utk penghasilan neto setahun nya di kali kan 12.

    kalau saya sudah lapor dari april – nov dengan penghasilan neto dikalikan 12 . brarti terjadi LB ya setiap bulan nya.

    untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya rekan?

    setiap bulan saya lakukan pembetulan lalu terhadapan LB nya ini dikompensasikan?

    contoh :

    April dilakukan pembetulan terjadi LB, lalu atas LB tersebut di kompensasi kan ke bulan Mei dan seterusnya?

    terima kasih.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 7:27 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    berarti di kali 9 ya rekan westau35 pd saat mereka menerima gaji.

    saya kira karena mereka statusnya bukan karyawan baru sehingga pada saat mereka menerima gaji di april utk penghasilan neto setahun nya di kali kan 12.

    kalau saya sudah lapor dari april – nov dengan penghasilan neto dikalikan 12 . brarti terjadi LB ya setiap bulan nya.

    untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya rekan?

    setiap bulan saya lakukan pembetulan lalu terhadapan LB nya ini dikompensasikan?

    contoh :

    April dilakukan pembetulan terjadi LB, lalu atas LB tersebut di kompensasi kan ke bulan Mei dan seterusnya?

    terima kasih.

    mengapa dikali 9? apakah selalu sama gaji/insentif yang didapatkan?
    harus dilakukan pembetulan dan boleh dikompensasikan

  • taxhaven.

    Member
    18 February 2020 at 7:49 am
    Originaly posted by westau35:

    mengapa dikali 9? apakah selalu sama gaji/insentif yang didapatkan?
    harus dilakukan pembetulan dan boleh dikompensasikan

    iya selalu sama dari April – November 2019.
    pada bulan ini mereka belum menerima premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan.

    contoh :

    Perhitungan PPh 21 bulanan (April – November 2019)

    misal gaji : 50.000.000
    Penghasilan Bruto = 50.000.000
    Biaya Jabatan = 500.000
    Penghasilan Neto sebulan = (50.000.000 – 500.000) = 49.500.000
    Penghasilan Neto setahun = (49.500.000 x 9) = 445.500.000
    PTKP K/1 = 63.000.000
    PKP = (445.500.000 – 63.000.000) = 382.500.000
    PPh 21 Terutang = 65.625.000
    PPh 21 Bulan April = (65.625.000 / 9 ) = 7.291.667

    asumsi dari april hingga november sama, maka untuk perhitungan pph 21 bulan desember :

    PPh 21 yang dipotong Apr – Nov = (7.291.667 x 9 ) = 58.333.336

    maka pph 21 yang di potong bulan desember =

    misal gaji : 50.000.000 * 9 = 450.000.000
    *dibulan ini ada tambahan premi asuransi yang dibayarkan perusahaan :
    BPJS Kesehatan (5% x 450.000.000) = 22.500.000
    JKK (1,74% x 450.000.000) = 7.830.000
    JKM (0,3% x 450.000.000) = 1.350.000
    Total penghasilan Bruto = 481.680.000
    Biaya Jabatan = 6.000.000
    Penghasilan Neto setahun = (450.000.000 – 6.000.000) = 475.680.000
    PTKP K/1 = 63.000.000
    PKP = (475.680.000 – 63.000.000) = 412.680.000
    PPh 21 Terutang = 73.170.000
    PPh 21 Apr – Nov = 58.333.336
    PPh 21 Bulan Desember = 14.836.664

    seperti ini kah perhitungan pph 21 nya rekan?

    terima kasih.

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 12:44 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    seperti ini kah perhitungan pph 21 nya rekan?

    seperti itu,,

  • taxhaven.

    Member
    20 February 2020 at 8:08 am
    Originaly posted by westau35:

    seperti itu,,

    terima kasih rekan atas bantuannya.

    kalau boleh saya ingin bertanya lagi .

    komponen Premi asuransi disini BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemberi kerja pd saat perhitungan masa desember itu mengikuti tarif yang sudah diberikan oleh Pemerintah pada saat menghitung PPh 21 masa Bulanan ( 5% (karena perusahaan yang tanggung) dikalikan maksimal 12jt sekarang apabila dibawah 12jt di kalikan gajinya), jadi
    apakah perhitungannya seperti ini utk masa desember :

    BPJS Kesehatan = 5% * 12.000.000 maks
    atau
    BPJS Kesehatan = 5% * gapok yang disetahunkan?

    terima kasih.

  • taxhaven.

    Member
    20 February 2020 at 8:41 am

    atau (5%*8.000.000 maks)*12 ya perhitungannya…

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:57 am

    5% (karena perusahaan yang tanggung)

    kalau perusahaan yang menanggung maka tidak boleh dikurangkan
    malah itu harus ditambahkan ke pendapatan kena pajak

  • taxhaven.

    Member
    21 February 2020 at 3:57 am

    iya sebagai penambah ph bruto karyawan.

    terima kasih rekan atas informasinya.

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:06 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    terima kasih rekan atas informasinya.

    welcome rekan

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now