Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun
Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun
Dear All,
Mohon dibantu untuk rumus perhitungan pajak terhadap perhitungan pensiun salah satu karyawan kami, dimana dia mendapatkan sejumlah Rp. 187,599,243 (terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak) :
a. Kalau dibayar sekaligus berapa perhitungan pajaknya,
b. Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743
) berapa perhitungan pajaknyaMatur Nuwun,
YNovita
langsung di kali tarif aja rekan,,,
50 jt X 0% =0
50 jt X 5% =2.5 jt
87.599.243 X 15% = 13.139.886pph final 15.639.886
Originaly posted by ynovita:b. Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743
) berapa perhitungan pajaknyaPenghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
koreksi rekan lain
salam
Pak Johan,
Nilai pesangon dan uang manfaat pensiun nya sebesar total Rp. Rp. 187,599,243 lhooo…
- Originaly posted by ynovita:
Nilai pesangon dan uang manfaat pensiun nya sebesar total Rp. Rp. 187,599,243 lhooo…
uang manfaat pensiun disini maksudnya bagaimana rekan?
pembayarannyacoba rekan hitung dengan perhitungan rekan,,nanti kita cek selisihnya dan cara perhitungannya
salam
- Originaly posted by ynovita:
sejumlah Rp. 187,599,243 (terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak) :
Originaly posted by ynovita:Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743
Kok penjumlahannya berbeda?
Awalnya 187.599.243
Dibayar 2 kali menjadi 159.459.357.Yang mana yang benar rekan?
hihihihi…… lier atuh….
Dear Mas ingintahupajak,
Hehehe, maap … *ngantuk*
Maksudnya, Total perhitungan pensiunnya adalah Rp. 187.599.243,-
Pembayaran I akan dibayarkan tgl 25 Juni sebesar Rp. 112.559.546
Pembayaran II akan dibayarkan tgl 25 Juli sebesar Rp. 75.039.697Kalau saya menghitungnya dari nilai total pensiun palai Rumus LAPISAN TARIF Pph Psl 17 UU Pph No. 36/2008, maka :
a. Sampai dg 50 jt ; Tarif 5% ; 50.000.000 maka Pph masing2 lapisan Rp. 2.500.000
b. Diatas 50 jt dibwh 250 jt ; Tarif 15% ; 137.599.000 maka nilainya Rp. 20.639.850
Sehingga Total pajak nya Rp. 23. 139.850,-
Apakah benar ?
Dan kalau mau dibayar dicicil dua kali apakah tetap mempergunakan rumus diatas ?
Pls infonya, matur nuwun …..
ynovita
ngga pake tarif pasal 17 biasa rekan novi…..
tapi pake tarif khusus buat pesangon seperti yg sudah ditulis rekan johan…..ass. ikut nimbrung nih..
menambahkan rekan nusa ..Originaly posted by nusa:ngga pake tarif pasal 17 biasa rekan novi…..
tapi pake tarif khusus buat pesangon seperti yg sudah ditulis rekan johan…..ada di PMK Nomor 16/PMK.03/2010
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa UangPesangon ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang
dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.Pasal 4
(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.maaf, tapi ada yang ingin saya tanyakan apakah ada perbedaan antaran pesangon dengan uang manfaat. dimana di PMK tersebut tarifnya berbeda, berarti kalau begitu harus dipisahkan ya, mana yang uang pesangon dan mana yang uang manfaat pensiun???
mohon pencerahannya.
whuaaa…. tengkyu somat ya semuanya …
Tengkyu juga utk Johan.. *maap, kalo agak ngeyel sedikit*
- Originaly posted by mahendra:
uang pesangon
dari pemberi kerja
Originaly posted by mahendra:uang manfaat pensiun
asalnya dari iuran sendiri atau bisa juga dari pemberi kerja.
berarti berbeda kan ya rekan fusuy, berarti hrs dipisahkan dong nda bisa digabung kalo misalnya yang nilai nominal tersebut besar..
salam,
Rekan Mahendra,
Dalam kasus ini :
a. Uang Pesangon Rp. 103.476.600
b. Uang P Ms Kj Rp. 57.487.000
c. Uang P Hak Rp. 26.635.643Total Rp. 187.599.243
Kalau ikut perhitungan versi Mahendra berarti :
(15% x 103.476.600 = 15.521.490) +(5% x 84122643 = 4.206.132) = 19.727.622Laaahhh, kok beda dengan hasilnya dari Johan ?
Pls infonya …. 🙂
Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu masuk pengertian Uang Pesangon rekan 🙂