Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun

  • Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun

  • mahendra

    Member
    26 May 2011 at 2:35 pm

    bukan gitu, kalo menurutku rekan Johan tepat, kalau benar Uang Pesangon nya berjumlah 187.599.243, tapi kan ternyata uang pesangonnya bukan 187.599.243 melainkan 103.476.600

    Uang Pesangon = 103.476.600,-
    50.000.000 x 0% = 0
    50.000.000 x 5% = 2.500.000,-
    3.476.600 x 15% = 521.490,-
    total 3.021.490,-

    Uang manfaat pensiun = 84.122.643
    50.000.000 x 0% = 0
    34.122.643 x 5% = 1.706.132
    total 1.706.132

    pajak yang harus dibayar = 3.021.490 + 1.706.132 = 4.727.622

    mohon koreksinya

    salam,

  • mahendra

    Member
    26 May 2011 at 2:46 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu masuk pengertian Uang Pesangon rekan 🙂

    wah benar rekan ingintahupajak, saya baru baca lagi pasal 1 PMK16 nya.

    berarti saya ralat ya

    Originaly posted by mahendra:

    bukan gitu, kalo menurutku rekan Johan tepat, kalau benar Uang Pesangon nya berjumlah 187.599.243, tapi kan ternyata uang pesangonnya bukan 187.599.243 melainkan 103.476.600

    dengan demikian untuk perhitungannya, saya sependapat dengan rekan johan

    salam,

  • johanwahyudi

    Member
    26 May 2011 at 3:13 pm
    Originaly posted by ynovita:

    *maap, kalo agak ngeyel sedikit*

    gpp rekan,,harus kritis rekan agar tidak ada dusta di antara kita,,,hehehe
    bcanda.com

    salam

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now