Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun
Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun
bukan gitu, kalo menurutku rekan Johan tepat, kalau benar Uang Pesangon nya berjumlah 187.599.243, tapi kan ternyata uang pesangonnya bukan 187.599.243 melainkan 103.476.600
Uang Pesangon = 103.476.600,-
50.000.000 x 0% = 0
50.000.000 x 5% = 2.500.000,-
3.476.600 x 15% = 521.490,-
total 3.021.490,-Uang manfaat pensiun = 84.122.643
50.000.000 x 0% = 0
34.122.643 x 5% = 1.706.132
total 1.706.132pajak yang harus dibayar = 3.021.490 + 1.706.132 = 4.727.622
mohon koreksinya
salam,
- Originaly posted by ingintahupajak:
Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu masuk pengertian Uang Pesangon rekan 🙂
wah benar rekan ingintahupajak, saya baru baca lagi pasal 1 PMK16 nya.
berarti saya ralat ya
Originaly posted by mahendra:bukan gitu, kalo menurutku rekan Johan tepat, kalau benar Uang Pesangon nya berjumlah 187.599.243, tapi kan ternyata uang pesangonnya bukan 187.599.243 melainkan 103.476.600
dengan demikian untuk perhitungannya, saya sependapat dengan rekan johan
salam,
- Originaly posted by ynovita:
*maap, kalo agak ngeyel sedikit*
gpp rekan,,harus kritis rekan agar tidak ada dusta di antara kita,,,hehehe
bcanda.comsalam