Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan Laba Rugi Penjualan Aktiva

  • Perhitungan Laba Rugi Penjualan Aktiva

     Hanif updated 14 years ago 6 Members · 15 Posts
  • munduz

    Member
    5 October 2010 at 11:17 am
  • munduz

    Member
    5 October 2010 at 11:17 am

    rekan2 ortax.

    gmn cara perhitungan laba rugi penjualan aktiva kendaraan sedan…untuk menghitung laba rugi nilai buku yg dipakai nilai buku biasa atau nilai buku setelah 50 %??

    Thanks

  • Edin

    Member
    5 October 2010 at 12:01 pm

    Yang dipakai Nilai buku biasa.
    Contoh:
    Harga perolehan sedan 150jt, akumulasi penyusutan saat ini 100jt, sedan tsb dijual 100jt, jurnal nya sbb:
    Kas 100 jt (dr)
    Ak. Peny 100 jt (dr)
    Aktiva-Sedan 150 jt (cr)
    Laba Penj Aktiva 50 jt (cr)
    Fiskal mengakui laba penj aktiva sebesar 50jt, sama dengan komersil. Yang membedakan nya hanya biaya penyusutan dan perawatan sedan yang dapat dibebankan dalam tahun berjalan, secara fiskal 50%, komersil 100%.

    Bagaimana dengan rekan lain?

  • thebabunqueen

    Member
    5 October 2010 at 8:49 pm

    maaf rekan edin saya mw bertanya biaya komersil itu apa selalu 100%
    dan apa contoh na?

    mohon bantuannya rekan edin

    terima kasiihhh

  • begawan5060

    Member
    5 October 2010 at 9:23 pm
    Originaly posted by edin:

    Contoh:
    Harga perolehan sedan 150jt, akumulasi penyusutan saat ini 100jt, sedan tsb dijual 100jt, jurnal nya sbb:
    Kas 100 jt (dr)
    Ak. Peny 100 jt (dr)
    Aktiva-Sedan 150 jt (cr)
    Laba Penj Aktiva 50 jt (cr)
    Fiskal mengakui laba penj aktiva sebesar 50jt, sama dengan komersil. Yang membedakan nya hanya biaya penyusutan dan perawatan sedan yang dapat dibebankan dalam tahun berjalan, secara fiskal 50%, komersil 100%.

    Setuju….

  • Hanif

    Member
    5 October 2010 at 10:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Setuju….

    Rekan begawan…
    Mohon penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan hal ini.
    Saya berasumsi bahwa perusahaan tidak memahami istilah pajak tangguhan, sehingga mereka tidak menggunakannya

    Trims sebelumnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 October 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Rekan begawan…
    Mohon penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan hal ini.

    Menurut saya ini bukan pajak tangguhan rekan hanif… Ini perlakuan khusus atas mobil sedan sebagaimana dimaksud dalam KEP-220/2002. Penyusutan tetap sebagai harta kelompok II berarti harus disusutkan selama 8 tahun hanya saja atas biaya penyusutan tsb hanya boleh dibebankan 50% Nah ini termasuk beda tetap…
    Misal :
    Nilai perolehan = 10.000
    Penyusutan (GL) tahun pertama = 12.500—> hanya dapat dibebankan 50% = 6.250
    Dan habis masa manfaat pada tahun kedelapan, meskipun jatuhnya baru disusutkan = 8 X 6.250 = 5.000 –> murni beda tetap

  • dennykasan

    Member
    5 October 2010 at 11:37 pm

    Akun pajak tangguhan dicatat dalam laporan keuangan komersil karena:
    1. Akuntansi komersil mengakui pencatatan penyisihan piutang ragu-ragu
    2. Akuntansi komersil mengakui pencatatan penyisihan persediaan usang/rusak
    3. Akuntansi komersil mencatat penyusutan diluar metode garis lurus/saldo menurun, atau umur ekonomis Aktiva Tetap berbeda dengan dasar penyusutan pada pasal 11 UU 36/2008
    4. Akuntansi komersil mengakui pencadangan atas biaya-biaya yang belum terjadi/terealisasi.
    Intinya, pajak tangguhan terjadi karena adanya pengakuan beda waktu antara komersil dan fiskal. Dalam kasus diatas tidak ada beda waktu.
    Salam.

  • Hanif

    Member
    6 October 2010 at 3:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut saya ini bukan pajak tangguhan rekan hanif… Ini perlakuan khusus atas mobil sedan sebagaimana dimaksud dalam KEP-220/2002. Penyusutan tetap sebagai harta kelompok II berarti harus disusutkan selama 8 tahun hanya saja atas biaya penyusutan tsb hanya boleh dibebankan 50% Nah ini termasuk beda tetap…
    Misal :
    Nilai perolehan = 10.000
    Penyusutan (GL) tahun pertama = 12.500—> hanya dapat dibebankan 50% = 6.250
    Dan habis masa manfaat pada tahun kedelapan, meskipun jatuhnya baru disusutkan = 8 X 6.250 = 5.000 –> murni beda tetap

    sangat dipahami penjelasannya rekan begawan…

    Nah, bagaimana kalau sekarang kita berandai-andai bahwa soalan diatas bukan untuk sedan, tapi mesin produksi.
    Asumsi yang digunakan :
    Harga perolehan 10 Juta.
    akumulasi penyusutan sampai saat dijual untuk :
    Komersial …………….6 Juta
    Fiskal…………………. 7,5 juta
    Harga jual……………..5 juta.

    Berapakah laba yang diakui secara fiskal dan secara komersial.
    Apakah tetap sama?

    Terima Kasih atas pencerahannya

    Salam

  • Edin

    Member
    6 October 2010 at 8:23 am

    Laba yang diakui secara fiskal = 5 jt – (10jt – 7.5jt) = 2.5jt
    Laba yang diakui secara komersial = 5 jt (10jt-6jt) = 1 jt
    Saat penyusunan SPT Badan, Laba atas penjualan mesin tsb dikoreksi positip sebesar (2.5jt-1jt = 1.5jt)

    Salam

  • Hanif

    Member
    6 October 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by edin:

    Laba yang diakui secara fiskal = 5 jt – (10jt – 7.5jt) = 2.5jt
    Laba yang diakui secara komersial = 5 jt (10jt-6jt) = 1 jt
    Saat penyusunan SPT Badan, Laba atas penjualan mesin tsb dikoreksi positip sebesar (2.5jt-1jt = 1.5jt)

    Salam

    trims rekan edin atas infonya.
    Sangat dimengerti penjelasannya.

    Satu lagi, apakah perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa perusahaan menggunakan akun pajak tangguhan dalam pencatatannya?

    Mohon pencerahannya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 October 2010 at 9:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nah, bagaimana kalau sekarang kita berandai-andai bahwa soalan diatas bukan untuk sedan, tapi mesin produksi.
    Asumsi yang digunakan :
    Harga perolehan 10 Juta.
    akumulasi penyusutan sampai saat dijual untuk :
    Komersial …………….6 Juta
    Fiskal…………………. 7,5 juta
    Harga jual……………..5 juta.

    Nah…, kalo yang ini memang ada beda waktu… seharusnya dibuatkan akun pajak tangguhan..

  • Hanif

    Member
    6 October 2010 at 9:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nah…, kalo yang ini memang ada beda waktu… seharusnya dibuatkan akun pajak tangguhan..

    Idealnya kan memang begitu rekan begawan..
    Masalahnya, praktek dilapangan kan jarang melaksanakan pencatatan pajak tangguhan dalam hal ini.
    Bila diasumsikan bahwa perusahaan tidak menggunakan akun pajak tangguhan di dalam pencatatannya, apakah seharusnya laba penjualan aktiva tetap komersial kita koreksi agar menggambarkan laba fiskal sesungguhnya atau tidak perlu dikoreksi sama sekali?

    Mohon pencerahannya rekan begawan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 October 2010 at 9:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    praktek dilapangan kan jarang melaksanakan pencatatan pajak tangguhan dalam hal ini.

    He…he…he… jangankan WP, fiskuspun belum "tertarik" tentang hal ini,
    Namun demikian, menurut saya adalah bagaimana yang seharusnya, meskipun tidak/belum "dilirik" oleh fiskus. Jadi koreksi fiskal —> muncul pajak tangguhan.

  • Hanif

    Member
    6 October 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He…he…he… jangankan WP, fiskuspun belum "tertarik" tentang hal ini,
    Namun demikian, menurut saya adalah bagaimana yang seharusnya, meskipun tidak/belum "dilirik" oleh fiskus. Jadi koreksi fiskal —> muncul pajak tangguhan.

    he he he
    Ini sih ngeles namanya he hehe

    Mohon opininya dong. jangan lirik-lirikan aja
    he he he

    sekarang serius nih…
    saya udah nyoba ngitung sendiri, tapi masih ragu.
    Menurut saya, seharusnya juga dikoreksi. Bila tidak dikoreksi akan kena lebih besar jadinya.
    Gimana menurut pendapat rekan begawan…

    Trims sebelumnya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now