Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan angsurana pph 25 badan

  • Perhitungan angsurana pph 25 badan

     evan212 updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • POERBA

    Member
    2 April 2008 at 9:59 am
  • POERBA

    Member
    2 April 2008 at 9:59 am

    Saya mau tanya untuk perhitungan angsuran pph psal 25. Kita ada transaksi penjualan tanah dan bangunan dan pph yang dipotong kita pakai sebagai kredit pajak katakanlah sebesar 30 jt. Disamping itu kita punya kredit pajak lainnya dari impor katakanlah sebesar 75 juta. Untuk perhitungan angsuran pajak yang ada di 1771 F huruf (e) yaitu " KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM HURUF (a) YANG DIPOTONG / DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN", jumlah yang kita masukan adalah sebesar 105 juta kan..?? Yaitu 75 jt + 30 jt. Di eSPT tahunan kenapa angka yang muncul hanya 30 juta ya??
    Mohon bantuannya.. Thx

  • ferry07

    Member
    2 April 2008 at 11:25 am

    kan kredit pajak dalam negerinya nya hanya 75 juta yang atas impor…dan PPh pengalihan tanah dan atau bangunan itu termasuk PPh yang harus kita bayar sendiri bukannya dipotong oleh pihak lain….
    Jadi yang masuk 1771 F huruf e itu seharusnya yg 75 juta saja..bukan 30 juta ataupun 105 juta

  • POERBA

    Member
    2 April 2008 at 1:17 pm

    Misalnya Penghasilan netto fiskalnya 1 milyar dan itu sudah termasuk keuntungan dari penjualan tanah dan bangunan katakanlah sebesar 300 juta. Untuk Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran 1771 F itu berarti sebesar 1 milyar dikurangi 300 juta. Lalu dikalikan tarif pajak, hasilnya dikurangi kredit pajak yang 75 juta. Mohon dikoreksi dan kalau bisa lengkap dengan peraturannya..
    Thx n regards

  • asma

    Member
    23 August 2008 at 9:25 am

    pph atas persewaan tanah dan bangunan ( pph psl 4 ayat (2) ) bersifat final, oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

  • ade46

    Member
    26 August 2008 at 2:35 pm
    Originaly posted by asma:

    pph atas persewaan tanah dan bangunan ( pph psl 4 ayat (2) ) bersifat final, oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

    Saya setuju dengan Anda bahwa persewaan atas tanah dan bangunan baik itu untuk WP OP dan WP Badan bersifat final. Tapi jika yang dimaksud disini yaitu Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan atau disetorkan oleh WP Badan atas transaksi pengalihan tanah dan bangunan. Untuk Wajib Pajak Badan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dapat dikreditkan.

  • asma

    Member
    26 August 2008 at 2:49 pm

    kalau rekan ade46 punya dasar hukum nya ,boleh donk info nya..

  • evan212

    Member
    27 August 2008 at 8:15 am

    @ rekan poerba
    untuk penghitungan ls/angsuran pasal 25 tahun berikutnya langsung dari PPH YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI (1770 9a) dibagi 12, ………….CMIIW

  • evan212

    Member
    27 August 2008 at 8:19 am
    Originaly posted by asma:

    kalau rekan ade46 punya dasar hukum nya ,boleh donk info nya..

    untuk dasar hukum TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
    PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ada di PP 79 tahun 1999 untuk final atau tidaknya lihat di pasal 8,

  • Onorus

    Member
    27 August 2008 at 8:22 am

    Berdasarkan PP No 79 tahun 1999, Kep Menkeu 566/KMK.04/1999, bagi WP Badan yg usaha pokoknya mengalihakan tanah &/ bangunan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh, sdgkan untuk WP Badan lainnya dikenakan PPh 4(2) bersifat final.

    Mohon koreksinya..

  • evan212

    Member
    27 August 2008 at 8:38 am
    Originaly posted by onorus:

    sdgkan untuk WP Badan lainnya dikenakan PPh 4(2) bersifat final.

    final atau tidak nya WP badan ada di pasal 8 ayat 1 PP 79, dan tidak disebutkan bahwa WP badan lainnya kena PPh final

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now