Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)

  • Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 17 Members · 54 Posts
  • pajakkppn

    Member
    16 September 2013 at 10:23 am

    saya masih bingung, dengan pph 25, kmarin pas saya laporan pph 25 nihil untuk masa agustus itu ditolak diganti dengan pasal 4 pph final. saya masih bingung karena perusahaan saya bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara tender, nah sejak januari hingga sekarang belum ada tender pun yang dimenangkan sehingga tidak ada pemasukan sama sekali, apakah PPh 25 nihil tidak ada lagi? dan diganti dengan PPh pasal 4, akan tetapi jika perusahaan tidak ada pendapatan berarti tidak ada yg bisa dibayarkan pajak, saya mohon pencerahannya.

  • pajakkppn

    Member
    20 September 2013 at 11:17 am

    Perusahaan kami adalah perusahaan rekanan pemerintah dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah yg diadakan dalam bentuk lelang, sehingga pendapatan kan tidak menentu, bahkan sudah 9 bulan ini belum memperoleh pendapatan sehingga PPh 25 nya Nihil, trus semenjak adanya PP No. 46 Tahun 2013 apakah PPh 25 Nihil tetap dilaporkan atau tidak soalnya kemarin pas dilaporkan ditolak malah diberi brosur tentang PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final, ini bagaimana rekan ortax, mudah-mudahan ada pencerahan

  • pajakkppn

    Member
    20 September 2013 at 11:17 am

    Perusahaan kami adalah perusahaan rekanan pemerintah dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah yg diadakan dalam bentuk lelang, sehingga pendapatan kan tidak menentu, bahkan sudah 9 bulan ini belum memperoleh pendapatan sehingga PPh 25 nya Nihil, trus semenjak adanya PP No. 46 Tahun 2013 apakah PPh 25 Nihil tetap dilaporkan atau tidak soalnya kemarin pas dilaporkan ditolak malah diberi brosur tentang PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final, ini bagaimana rekan ortax, mudah-mudahan ada pencerahan

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 11:37 am

    Coba di cek omzet rekan di tahun 2012 apakah lebih dari 4,8 M atau tidak?
    Kalau tidak lebih, rekan cek omzet rekan di Juli – Agustus. Kalau tidak ada omzet berarti tidak perlu lapor apa2 ke KPP.
    (PPh 25 ditolak, PPh 4(2) nihil, ga perlu lapor)

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 11:37 am

    Coba di cek omzet rekan di tahun 2012 apakah lebih dari 4,8 M atau tidak?
    Kalau tidak lebih, rekan cek omzet rekan di Juli – Agustus. Kalau tidak ada omzet berarti tidak perlu lapor apa2 ke KPP.
    (PPh 25 ditolak, PPh 4(2) nihil, ga perlu lapor)

  • priadiar4

    Member
    20 September 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Originaly posted by priadiar4:
    diterima??

    Pengurangan yang kita ajukan sudah diterima dan disetujui oleh KPP; Semua kontrak kerja yang berhenti akibat kebijakan tersebut kita kumpulkan dan kita berikan kepada AR kita, bahkan kita undang AR dan Teamnya untuk survey ke kantor kita untuk melihat keadaan usaha yang sebenarnya.

    wah selamat yah.. hehe

  • priadiar4

    Member
    20 September 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Originaly posted by priadiar4:
    diterima??

    Pengurangan yang kita ajukan sudah diterima dan disetujui oleh KPP; Semua kontrak kerja yang berhenti akibat kebijakan tersebut kita kumpulkan dan kita berikan kepada AR kita, bahkan kita undang AR dan Teamnya untuk survey ke kantor kita untuk melihat keadaan usaha yang sebenarnya.

    wah selamat yah.. hehe

  • priadiar4

    Member
    20 September 2013 at 1:09 pm
    Originaly posted by pajakkppn:

    saya masih bingung, dengan pph 25, kmarin pas saya laporan pph 25 nihil untuk masa agustus itu ditolak diganti dengan pasal 4 pph final. saya masih bingung karena perusahaan saya bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara tender, nah sejak januari hingga sekarang belum ada tender pun yang dimenangkan sehingga tidak ada pemasukan sama sekali, apakah PPh 25 nihil tidak ada lagi? dan diganti dengan PPh pasal 4, akan tetapi jika perusahaan tidak ada pendapatan berarti tidak ada yg bisa dibayarkan pajak, saya mohon pencerahannya.

    coba minta penjelasan ke ARnya. Kalo di kantor lain tetap lapor SSP Lembar ketiga PPh 25 Nihil..

  • priadiar4

    Member
    20 September 2013 at 1:09 pm
    Originaly posted by pajakkppn:

    saya masih bingung, dengan pph 25, kmarin pas saya laporan pph 25 nihil untuk masa agustus itu ditolak diganti dengan pasal 4 pph final. saya masih bingung karena perusahaan saya bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara tender, nah sejak januari hingga sekarang belum ada tender pun yang dimenangkan sehingga tidak ada pemasukan sama sekali, apakah PPh 25 nihil tidak ada lagi? dan diganti dengan PPh pasal 4, akan tetapi jika perusahaan tidak ada pendapatan berarti tidak ada yg bisa dibayarkan pajak, saya mohon pencerahannya.

    coba minta penjelasan ke ARnya. Kalo di kantor lain tetap lapor SSP Lembar ketiga PPh 25 Nihil..

Viewing 46 - 54 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now