Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)
Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)
- Originaly posted by hanif:
Kalau gitu minta AR nya jangan naik ini.
Naik Busway saja. Katanya murah dan lebih nyaman…
he he hewkwkwkwk….
- Originaly posted by sarimin:
si AR naik pitam, trus diajukan pemeriksaan, kena deh si WP bayar 1 M.
harusnya pemeriksaan itu obyektif, bukan karena naik pitam atau naik yg lainnya…
semata2 untuk menegakkan keadilan bagi WP dan negara….MERDEKA - Originaly posted by hanif:
Kalau gitu minta AR nya jangan naik ini.
Naik Busway saja. Katanya murah dan lebih nyaman…kan gajinya gede, masa naik busway..? apa kata dunia .. ?
- Originaly posted by ktfd:
maka dari itu… baik2lah sama ar, apalagi kalau arnya cakep… he3…
tadinya sih pikiran saya begitu, ternyata ada buntutnya dua ekor
- Originaly posted by hasianku:
ini kenapa usahanya rugi ya…eh giliran jual aktiva malah untung
ganti aja usahanya menjual aktiva rekan….Rekan hasianku, sekitar 80% bisnis usaha kami berhenti akibat kebijakan pemerintah yang dikeluarkan bulan Oktober 2011. Selama ini kita usahakan mencari peluang-peluang baru melalui investasi sementara; Aktiva tetap yang kita jual terdiri dari (4 unit kendaraan sedan dan 1 bh kantor cabang) untuk menutup cash flow. Keadaan ini sudah diketahui oleh AR karena sebelumnya kita sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25.
- Originaly posted by Ellyca:
Keadaan ini sudah diketahui oleh AR karena sebelumnya kita sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25.
Kemungkinan si AR akan lebih bijaksana dalam menghadapi penurunan PPh Pasal 25 rekan Ellyca
- Originaly posted by Ellyca:
Keadaan ini sudah diketahui oleh AR karena sebelumnya kita sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25.
diterima??
telat ya saya??
ga ada masalah kok kakak… selama yang dilaporkan itu benar…
penurunan PPh Pasal 25 karena perhitungan itu juga ga bisa jadi dasar untuk diusulkan pemeriksaan khusus… kecuali ada akun2 dalam laporan keuangan ato SPTnya yang mencurigakan…
apalagi posisi SPT juga ga lebih bayar… dan kondisi perusahaan laba…
yang penting kalo ada surat, ato panggilan dari KPP tanggepin aja serius, paling sampe konseling aja udah closing kok…
- Originaly posted by Ellyca:
Rekan hasianku, sekitar 80% bisnis usaha kami berhenti akibat kebijakan pemerintah yang dikeluarkan bulan Oktober 2011. Selama ini kita usahakan mencari peluang-peluang baru melalui investasi sementara; Aktiva tetap yang kita jual terdiri dari (4 unit kendaraan sedan dan 1 bh kantor cabang) untuk menutup cash flow. Keadaan ini sudah diketahui oleh AR karena sebelumnya kita sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25.
becanda aja aku rekan biar tak tegang menghadapi fiskus itu…
tapi klo boleh share kebijakan apa itu yg membuat perusahaan jadi sulit begini? setahu saya tidak akan diperiksa. paling nanti akan diperiksanya karena PT anda lebih bayar (Rugi) apabila ada prepaid tax nya. dan kondisi itu menyebabkan adanya restitusi yang mana sebelum dilakukan restitusi akan dilakukan tax audit terlebih dahulu
Menurut saya juga gak bakal diperiksa, alasannya sudah benar kok. Sesuai aturan pengurangan angsuran pajak di Kep Dirjen 537 tahun 2000.
Salam, 😀Pada dasarnya jika di tahun 2012 ini perusahaan mengalam kerugian atau penurunan laba dari tahun kemarin, maka untuk mencegah lebih bayar pada spt 2012. maka pada tahun berjalan kita mesti bikin surat ke kpp untuk mengajukan penurunan cicilan pph.25 nya beserta alasannya, karena kalau tidak maka pasti spt tahun 2012 kita akan lebih bayar dan resikonya akan diperiksa, tp kalau pencatatan kita sudah ok si nggak masalah diperiksa cuman waktu kita akan tersita dalam menangani pemeriksaan ini, makanya sekarang gunakan TAX PLANING …..
- Originaly posted by mokaza:
makanya sekarang gunakan TAX PLANING …..
bagaimana membuat tax planning-nya rekan…
pernah saya posting topik ini tapi ga ada respon yang tuntas aplikatif…normatif respon yg masuk - Originaly posted by priadiar4:
diterima??
Pengurangan yang kita ajukan sudah diterima dan disetujui oleh KPP; Semua kontrak kerja yang berhenti akibat kebijakan tersebut kita kumpulkan dan kita berikan kepada AR kita, bahkan kita undang AR dan Teamnya untuk survey ke kantor kita untuk melihat keadaan usaha yang sebenarnya.
saya masih bingung, dengan pph 25, kmarin pas saya laporan pph 25 nihil untuk masa agustus itu ditolak diganti dengan pasal 4 pph final. saya masih bingung karena perusahaan saya bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara tender, nah sejak januari hingga sekarang belum ada tender pun yang dimenangkan sehingga tidak ada pemasukan sama sekali, apakah PPh 25 nihil tidak ada lagi? dan diganti dengan PPh pasal 4, akan tetapi jika perusahaan tidak ada pendapatan berarti tidak ada yg bisa dibayarkan pajak, saya mohon pencerahannya.