Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)
Perhitungan Angsuran PPh Badan Minus (Nihil)
Angsuran PPh 25 tahun 2012 sebesar Rp.15 jt; SPT PPh Badan Tahun 2012 kurang bayar sebesar Rp.7 jt, Tetapi Angsuran PPh 25 Tahun 2013 NIHIL karena Laba Penjualan Aktiva tetap dan penghasilan lain-lain dari luar usaha lebih besar dari Penghasilan Teratur.
Mohon pencerahan rekan-rekan Ortax, apakah perusahaan kami akan diperiksa Pajak, karena Angsuran PPh Badan tahun 2013 menjadi NIHIL? Terimakasih.- Originaly posted by Ellyca:
Mohon pencerahan rekan-rekan Ortax, apakah perusahaan kami akan diperiksa Pajak, karena Angsuran PPh Badan tahun 2013 menjadi NIHIL? Terimakasih.
tidak rekan, jika sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku..
- Originaly posted by Ellyca:
Tetapi Angsuran PPh 25 Tahun 2013 NIHIL karena Laba Penjualan Aktiva tetap dan penghasilan lain-lain dari luar usaha lebih besar dari Penghasilan Teratur.
Kok bisa menjadi Nihil? Apakah ph teratur tidak ada sama sekali?
seharusnya tidak bisa nihil, karena pasti ada penghasilan teraturnya.
- Originaly posted by begawan5060:
Kok bisa menjadi Nihil? Apakah ph teratur tidak ada sama sekali?
Misalkan posisi laporan keuangannya sebagai berikut:
Rugi Usaha……………………………………… ………………….. (Rp.657.573.421)
Pendapatan dikurangi biaya lain-lain di luar usaha ………… Rp.3.147.450.100
Laba (Rugi) sebelum pajak ……………………………………… Rp.2.489.876.679
Laba (Rugi) Fiskal ………………………………………….. …….. Rp.3.185.411.000Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal tertentu:
Laba (Rugi) Fiskal ………………………………………….. …….. Rp.3.185.411.000
Ditambah :
Rugi selisih kurs ………………………………. Rp.0
Rugi penjualan aktiva tetap ………………… Rp.0
Jumlah kerugian tidak teratur ……………………………………Rp. 0
Dikurangi :
Laba Penjualan Aktiva tetap ………………….. Rp.471.069.018
Pendapatan investasi sementara ………….. Rp.3.031.919.282
Pendapatan lain-lain dari luar usaha…………… Rp.88.698.872
Jumlah pendapatan tidak teratur …………………………………Rp.3.591.687.172
Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 Tahun 2013 ……………. (Rp.406.275.958)Dasar perhitungan Angsuran menjadi minus, bukankah angsuran PPh 25 menjadi NIHIL, mohon pencerahannya rekan, terimakasih.
- Originaly posted by Ellyca:
Dasar perhitungan Angsuran menjadi minus, bukankah angsuran PPh 25 menjadi NIHIL, mohon pencerahannya rekan, terimakasih.
Originaly posted by Ellyca:Rugi Usaha……………………………………… ………………….. (Rp.657.573.421)
ooh rugi toh tapi tidak lebih bayar..
- Originaly posted by Ellyca:
Dasar perhitungan Angsuran menjadi minus, bukankah angsuran PPh 25 menjadi NIHIL, mohon pencerahannya rekan
Benar… angs PPh 25 = nihil..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak rekan, jika sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku..
Originaly posted by begawan5060:Benar… angs PPh 25 = nihil..
hehehe… secara teori tak masalah dan benar, tapi prakteknya tunggu tgl mainnya ya…
- Originaly posted by ktfd:
tapi prakteknya tunggu tgl mainnya ya..
Prakteknya kenapa? Siapa pula yang "memasalahkan"?
- Originaly posted by begawan5060:
Prakteknya kenapa? Siapa pula yang "memasalahkan"?
he3… sabar… sabar… master bega, "mungkin" nanti arnya yg akan mempermasalahkan,
mungkin juga tidak… makanya kita tunggu saja… dr pengalaman2 byk orang, kalau sudah
menyangkut "turun-menurun" setoran/angsuran, maka akan timbul suatu "permasalahan"… - Originaly posted by ktfd:
hehehe… secara teori tak masalah dan benar, tapi prakteknya tunggu tgl mainnya ya…
tau aja bung ktfdarmawan hehe…
- Originaly posted by ktfd:
he3… sabar… sabar… master bega, "mungkin" nanti arnya yg akan mempermasalahkan,
mungkin juga tidak… makanya kita tunggu saja… dr pengalaman2 byk orang, kalau sudah
menyangkut "turun-menurun" setoran/angsuran, maka akan timbul suatu "permasalahan"…paling2 AR nya nanya, kl nanya ya dijawab, abis dijawab trs diperiksa deh (ujung2nya sama aja kan)
- Originaly posted by priadiar4:
tau aja bung ktfdarmawan hehe…
he3… bisa2 aja sampeyan…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
abis dijawab trs diperiksa
kirain abis dijawab trus diponten ama AR nya