Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak terkait dengan PPN itu dapat meliputi hal apa saja yah, kalau kita jual barang ke pembeli yang punya SKB PPN karena PM tidak bisa dikreditkan karena tidak ada PKnya apakah lebih baik kita bebankan ke harga pokok atau dibebankan sebagai biaya, kalo ada yagn punya pendapat tolong yaaah
kita PPN Keluaran, ya tetap diperlakukan seperti biasa pak
cuma dilaporkan sebagai penjualan yg dibebaskan (karena SKB)
mohon koreksinya kalau salah…..kalau menjual ke pembeli yang memiliki skb, tetap menggunakan faktur pajak keluaran dan dilaporkan penjualannya, tetapi dalam faktur pajak menggunakan kode seri 070.000… dan menggunakan stempel fasilitas kawasan berikat (kepmen), jadi tetap sebagai omset dan ada perhitungan hppnya.
setuju dengan rekan budianto dan wuriant
klop!!.. (saling melengkapi tuh rekan jayz)
mungkin perhatikan Form SPTnya.. nanti kan ada tuh
di SPT induk 1107 bagi I. huruf A. Terutang PPN
ada 5 jenis, transaksi itu nantinya masuk ke nomor 4."Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut"
CMIIW – smoga membantu…Pak abinzz, CMIIW itu apa ya ?
waduh.. istilah blogers2 gitu pak david
katanya siiih…
"Correct Me If I Wrong"
hehe 😀oh, itu tho CMIIW… sebenarnya selama ini saya juga nggak ngerti…
Untuk pak abinzz ini kan dibebaskan, bukan tidak dipungut, kalo tidak dipungut, seperti penyerahan BKP ke P. Batam PM-nya dapat dikreditkan. mungkin saya yang salah mengerti? CMIIW(ikut2an…)
Originaly posted by jayz:bebankan ke harga pokok atau dibebankan sebagai biaya
Menurut saya secara pajak tidak terlalu beda pengaruhnya, sama2 mengurangi PhKP tahun berjalan….
lagi2x saya lalai membaca topik pembicaraaan..
makasih pak mardi koreksinya..mohon pnjelasan dong, kita perusahaan bergerak di jasa, kita sering sering trima order dari luar negeri, berhubung kami uu PPN tidak mengatur tentang ekspor jkp, maka selama ini kami dalam setiap transaksi ekspor jkp slalu mengenakan PPN 10%, lalu bgaimana agar FP tidak dibilang cacat klo dlm FP include PPN. klo kami minta surat penegasan kepada DJP apa harus slalu di ikuti dan klo tidak ikuti bagaimana resikonya, serta kedudukan hukum dari surat penegasan itu tersebut
- Originaly posted by jayz:
ekspor jkp
???
ini berarti pemanfaatan JKP di luar daerah pabean,… setahu saya bukan objek PPN Pak, jadi tidak perlu mengenakan PPN dan membuat FP(lihat pasal 4 UU PPN)…tapi mungkin bisa dijelaskan lagi bentuk riil/contoh ekspor JKP ini???
Buat rekan Jayz,
memang benar bahwa UU PPN 2000 belum mengatur secara pasti perlakuan PPN terhadap "ekspor" jasa.
Bila memang rekan Jayz mengenakan PPN terhadap transaksi tsb, maka FP yang diterbitkan adalah FP sederhana karena identitas pembeli tidak lengkap (tidak ada NPWP).
seperti ini, kami biasa mengerjakan iklan di yang di order oleh pihak luar negeri, lalu karena seperti dalam penjelasan pak mardi bahwa dalam pasal 4 uu PPN tidak mengatur dengan jelas tentang perlakuan PPN atas pemanfaatan jkp diluar derah pabean apakah disamakan dengan fasilitas yang diberikan dengan pemanfaatan bkp diluar daerah pabean dengan trif 0% atau dipersamakan dengan perlakuan PPn secara umum, fiskus beralasan bahwa dikarenakan adanya pemanfaatan maka jelas terutang PPN, karena didasarkan pada nature dari PPN itu sendiri sales on tax, dalam surat penegasan juga dikatakan bahwa itu terutang PPN, lantas yang menjadi prmasalahan adalah jika kami tidak melaksanakan surat penegasan yang dibrikan apakah dampaknya terhadap kami
buat pak dikdik bagaimana jika perusahaan kami tidak memungut PPN tersebut dan sebagaiman apakah nanti bisa dkenakan sanksi lalu kalau minta surat penegasan apakah wajib laksanakan dan bagaimana jika tidak minta surat pngasan apakah kami dapt dipersalahkan
- Originaly posted by jayz:
karena didasarkan pada nature dari PPN itu sendiri sales on tax
Kasus ini mungkin harus diturut dulu,… yang diserahkan jasa atau barang, dalam hal ini pembuatan iklan…. Kalo barang, berarti BKP, ya kena PPN, tarifnya yang 0% karena ekspor BKP hanya mengenal PPN 0% atau tidak terutang PPN
Kalo jasa, seharusnya bukan objek PPN… pernyataan dari petugas pajak tersebut tidak sepenuhnya benar karena PPN menganut prinsip destination principle, yaitu pajak dikenakan dimana barang/jasa tersebut dikonsumsi…
dalam hal ekspor menurut prinsip ini seharusnya memang tidak dikenakan baik BKP maupun JKP, tetapi agar PKP dapat mengkreditkan PM, maka PPN atas ekspor BKP oleh PKP dikenakan dengan tarif 0%…
Jadi :
1. kalo ini JKP tidak terutang PPN
2. Kalo ini BKP terutang PPN 0% dengan syarat eksportir adalah PKP