• Perencanaan Pajak

     ccipta updated 13 years, 12 months ago 14 Members · 25 Posts
  • jayz

    Member
    23 June 2008 at 4:33 pm

    Perencanaan pajak terkait dengan PPN itu dapat meliputi hal apa saja yah, kalau kita jual barang ke pembeli yang punya SKB PPN karena PM tidak bisa dikreditkan karena tidak ada PKnya apakah lebih baik kita bebankan ke harga pokok atau dibebankan sebagai biaya, kalo ada yagn punya pendapat tolong yaaah

  • jayz

    Member
    23 June 2008 at 4:33 pm
  • Budianto

    Member
    23 June 2008 at 6:01 pm

    kita PPN Keluaran, ya tetap diperlakukan seperti biasa pak
    cuma dilaporkan sebagai penjualan yg dibebaskan (karena SKB)
    mohon koreksinya kalau salah…..

  • wuriant

    Member
    25 June 2008 at 10:25 am

    kalau menjual ke pembeli yang memiliki skb, tetap menggunakan faktur pajak keluaran dan dilaporkan penjualannya, tetapi dalam faktur pajak menggunakan kode seri 070.000… dan menggunakan stempel fasilitas kawasan berikat (kepmen), jadi tetap sebagai omset dan ada perhitungan hppnya.

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 10:36 am

    setuju dengan rekan budianto dan wuriant
    klop!!.. (saling melengkapi tuh rekan jayz)
    mungkin perhatikan Form SPTnya.. nanti kan ada tuh
    di SPT induk 1107 bagi I. huruf A. Terutang PPN
    ada 5 jenis, transaksi itu nantinya masuk ke nomor 4."Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut"
    CMIIW – smoga membantu…

  • David

    Member
    25 June 2008 at 6:28 pm

    Pak abinzz, CMIIW itu apa ya ?

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 9:31 pm

    waduh.. istilah blogers2 gitu pak david
    katanya siiih…
    "Correct Me If I Wrong"
    hehe 😀

  • mardi

    Member
    26 June 2008 at 8:26 am

    oh, itu tho CMIIW… sebenarnya selama ini saya juga nggak ngerti…

    Untuk pak abinzz ini kan dibebaskan, bukan tidak dipungut, kalo tidak dipungut, seperti penyerahan BKP ke P. Batam PM-nya dapat dikreditkan. mungkin saya yang salah mengerti? CMIIW(ikut2an…)

    Originaly posted by jayz:

    bebankan ke harga pokok atau dibebankan sebagai biaya

    Menurut saya secara pajak tidak terlalu beda pengaruhnya, sama2 mengurangi PhKP tahun berjalan….

  • abinzz

    Member
    26 June 2008 at 8:46 am

    lagi2x saya lalai membaca topik pembicaraaan..
    makasih pak mardi koreksinya..

  • jayz

    Member
    26 June 2008 at 6:18 pm

    mohon pnjelasan dong, kita perusahaan bergerak di jasa, kita sering sering trima order dari luar negeri, berhubung kami uu PPN tidak mengatur tentang ekspor jkp, maka selama ini kami dalam setiap transaksi ekspor jkp slalu mengenakan PPN 10%, lalu bgaimana agar FP tidak dibilang cacat klo dlm FP include PPN. klo kami minta surat penegasan kepada DJP apa harus slalu di ikuti dan klo tidak ikuti bagaimana resikonya, serta kedudukan hukum dari surat penegasan itu tersebut

  • mardi

    Member
    27 June 2008 at 2:46 pm
    Originaly posted by jayz:

    ekspor jkp

    ???
    ini berarti pemanfaatan JKP di luar daerah pabean,… setahu saya bukan objek PPN Pak, jadi tidak perlu mengenakan PPN dan membuat FP(lihat pasal 4 UU PPN)…

    tapi mungkin bisa dijelaskan lagi bentuk riil/contoh ekspor JKP ini???

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    27 June 2008 at 2:54 pm

    Buat rekan Jayz,

    memang benar bahwa UU PPN 2000 belum mengatur secara pasti perlakuan PPN terhadap "ekspor" jasa.

    Bila memang rekan Jayz mengenakan PPN terhadap transaksi tsb, maka FP yang diterbitkan adalah FP sederhana karena identitas pembeli tidak lengkap (tidak ada NPWP).

  • jayz

    Member
    28 June 2008 at 8:27 am

    seperti ini, kami biasa mengerjakan iklan di yang di order oleh pihak luar negeri, lalu karena seperti dalam penjelasan pak mardi bahwa dalam pasal 4 uu PPN tidak mengatur dengan jelas tentang perlakuan PPN atas pemanfaatan jkp diluar derah pabean apakah disamakan dengan fasilitas yang diberikan dengan pemanfaatan bkp diluar daerah pabean dengan trif 0% atau dipersamakan dengan perlakuan PPn secara umum, fiskus beralasan bahwa dikarenakan adanya pemanfaatan maka jelas terutang PPN, karena didasarkan pada nature dari PPN itu sendiri sales on tax, dalam surat penegasan juga dikatakan bahwa itu terutang PPN, lantas yang menjadi prmasalahan adalah jika kami tidak melaksanakan surat penegasan yang dibrikan apakah dampaknya terhadap kami

  • jayz

    Member
    28 June 2008 at 8:31 am

    buat pak dikdik bagaimana jika perusahaan kami tidak memungut PPN tersebut dan sebagaiman apakah nanti bisa dkenakan sanksi lalu kalau minta surat penegasan apakah wajib laksanakan dan bagaimana jika tidak minta surat pngasan apakah kami dapt dipersalahkan

  • mardi

    Member
    29 June 2008 at 2:00 pm
    Originaly posted by jayz:

    karena didasarkan pada nature dari PPN itu sendiri sales on tax

    Kasus ini mungkin harus diturut dulu,… yang diserahkan jasa atau barang, dalam hal ini pembuatan iklan…. Kalo barang, berarti BKP, ya kena PPN, tarifnya yang 0% karena ekspor BKP hanya mengenal PPN 0% atau tidak terutang PPN

    Kalo jasa, seharusnya bukan objek PPN… pernyataan dari petugas pajak tersebut tidak sepenuhnya benar karena PPN menganut prinsip destination principle, yaitu pajak dikenakan dimana barang/jasa tersebut dikonsumsi…

    dalam hal ekspor menurut prinsip ini seharusnya memang tidak dikenakan baik BKP maupun JKP, tetapi agar PKP dapat mengkreditkan PM, maka PPN atas ekspor BKP oleh PKP dikenakan dengan tarif 0%…

    Jadi :
    1. kalo ini JKP tidak terutang PPN
    2. Kalo ini BKP terutang PPN 0% dengan syarat eksportir adalah PKP

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now