Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peredaran Usaha vs Kapasitas Produksi

  • Peredaran Usaha vs Kapasitas Produksi

     gmawon updated 16 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • gmawon

    Member
    13 February 2008 at 4:15 pm
  • gmawon

    Member
    13 February 2008 at 4:15 pm

    Rekan ORTax, ada pengalaman dikoreksi peredaran usaha dengan kapasitas produksi, mohon searching-nya. Bantu saya mempertahankan peredaran usaha supaya tidak dikoreksi dengan cara ini. Terima kasih atas banutannya

  • prastono

    Member
    14 February 2008 at 2:40 pm

    Membandingkan proses produksi dan hasil yang dijual kadang dilakukan dalam pemeriksaan untuk pengujian kewajaran peredaran usaha. Apabila timbul koreksi itupun hanya berdasar analisa pemeriksa tanpa bukti pendukung yang kuat, sehingga koreksi tersebut lemah dan biasanya di pengadilan pajak akan kalah. Yang penting anda memiliki bukti pennjualan dan mampu membuktikan bahwa anda sudah melaporkan peredaran usaha dengan benar. Bisa disertai laporan PPN, Data rekening koran dsb.

  • Jhon

    Member
    14 February 2008 at 2:45 pm

    Setahu saya memang Peredaran bruto dapat pula ditentukan berdasarkan angka kapasitas produksi, Selain ada beberapa metode lain (harga satuan, perputaran persedian dsb). penelaahan analitis ini memang sudah menjadi prosedur pemeriksaan. Saya juga tidak begitu paham, tapi biasanya kebijakan ini dikeluarkan oleh DJP melalui SE. coba di searching di Ortax tentang Kebijakan Pemeriksaan. Mohon maaf jika jawabannya tidak memuaskan.

  • gmawon

    Member
    15 February 2008 at 11:22 am

    Pak Pras dan Pak Jhon, terima kasih atas masukannya, untuk backup dokument tidak ada masalah, cuma kalau memang prosedur pemeriksaan dimungkinkan melalaui caranya ini, pertanyaannya… apa ada argument untuk bisa mempertahankan data yang saya punya. Trims

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now