Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peredaran Usaha vs Kapasitas Produksi
Peredaran Usaha vs Kapasitas Produksi
Rekan ORTax, ada pengalaman dikoreksi peredaran usaha dengan kapasitas produksi, mohon searching-nya. Bantu saya mempertahankan peredaran usaha supaya tidak dikoreksi dengan cara ini. Terima kasih atas banutannya
Membandingkan proses produksi dan hasil yang dijual kadang dilakukan dalam pemeriksaan untuk pengujian kewajaran peredaran usaha. Apabila timbul koreksi itupun hanya berdasar analisa pemeriksa tanpa bukti pendukung yang kuat, sehingga koreksi tersebut lemah dan biasanya di pengadilan pajak akan kalah. Yang penting anda memiliki bukti pennjualan dan mampu membuktikan bahwa anda sudah melaporkan peredaran usaha dengan benar. Bisa disertai laporan PPN, Data rekening koran dsb.
Setahu saya memang Peredaran bruto dapat pula ditentukan berdasarkan angka kapasitas produksi, Selain ada beberapa metode lain (harga satuan, perputaran persedian dsb). penelaahan analitis ini memang sudah menjadi prosedur pemeriksaan. Saya juga tidak begitu paham, tapi biasanya kebijakan ini dikeluarkan oleh DJP melalui SE. coba di searching di Ortax tentang Kebijakan Pemeriksaan. Mohon maaf jika jawabannya tidak memuaskan.
Pak Pras dan Pak Jhon, terima kasih atas masukannya, untuk backup dokument tidak ada masalah, cuma kalau memang prosedur pemeriksaan dimungkinkan melalaui caranya ini, pertanyaannya… apa ada argument untuk bisa mempertahankan data yang saya punya. Trims