Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M
Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M
dear rekan ortax..
mohon bantuannya menjawab contoh kasus berikutjika PT. A bulan juli-des 2013 dikenai pph final 1% (PP 46),
omzet jan-juni = 2,4M , omzet juli-des = 2,6M , omzet jan-des = 5M ( > 4,8M )
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 100 juta
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?mohon penjelasannya
salamdear rekan ortax..
mohon bantuannya menjawab contoh kasus berikutjika PT. A bulan juli-des 2013 dikenai pph final 1% (PP 46),
omzet jan-juni = 2,4M , omzet juli-des = 2,6M , omzet jan-des = 5M ( > 4,8M )
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 100 juta
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?mohon penjelasannya
salamdear rekan ortax..
mohon bantuannya menjawab contoh kasus berikutjika PT. A bulan juli-des 2013 dikenai pph final 1% (PP 46),
omzet jan-juni = 2,4M , omzet juli-des = 2,6M , omzet jan-des = 5M ( > 4,8M )
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 100 juta
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?mohon penjelasannya
salam- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
iya
- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
iya
- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:hanya dari omzet s/d 4,8M ?
Originaly posted by bondek:peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
iya
- Originaly posted by bondek:
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
Peredaran usaha satu tahun (termasuk yg bukan objek pajak)
- Originaly posted by bondek:
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
Peredaran usaha satu tahun (termasuk yg bukan objek pajak)
- Originaly posted by bondek:
peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan pph terutang apakah peredaran usaha satu tahun atau peredaran usaha yang tidak dikenai pph final ?
Peredaran usaha satu tahun (termasuk yg bukan objek pajak)
apabila peredaran usaha sudah melebihi 4,8M, untuk penghitungan pph terutang menggunakan tarif PPh Pasal 31E meskipun peredaran usaha tersebut terdiri dari peredaran usaha yang dikenai pph final berdasarkan PP 46 tahun 2013 dan dikenai tarif umum pph….
dalam laporan keuangan komersial atas peredaran usaha yang dikenai pph final tetap diakui sedangkan dalam penghitungan laba neto fiskal peredaran usaha yang dikenai pph final dan biaya2nya dikoreksi fiskal.. tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
terima kasihapabila peredaran usaha sudah melebihi 4,8M, untuk penghitungan pph terutang menggunakan tarif PPh Pasal 31E meskipun peredaran usaha tersebut terdiri dari peredaran usaha yang dikenai pph final berdasarkan PP 46 tahun 2013 dan dikenai tarif umum pph….
dalam laporan keuangan komersial atas peredaran usaha yang dikenai pph final tetap diakui sedangkan dalam penghitungan laba neto fiskal peredaran usaha yang dikenai pph final dan biaya2nya dikoreksi fiskal.. tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
terima kasihapabila peredaran usaha sudah melebihi 4,8M, untuk penghitungan pph terutang menggunakan tarif PPh Pasal 31E meskipun peredaran usaha tersebut terdiri dari peredaran usaha yang dikenai pph final berdasarkan PP 46 tahun 2013 dan dikenai tarif umum pph….
dalam laporan keuangan komersial atas peredaran usaha yang dikenai pph final tetap diakui sedangkan dalam penghitungan laba neto fiskal peredaran usaha yang dikenai pph final dan biaya2nya dikoreksi fiskal.. tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
terima kasih- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
mungkin pertanyaan yang dijawab AR adalah fasilitas tetap tarif 31 E namun PKPnya dhitung dari Jan s.d Juni 2013
- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
mungkin pertanyaan yang dijawab AR adalah fasilitas tetap tarif 31 E namun PKPnya dhitung dari Jan s.d Juni 2013