Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M
Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M
- Originaly posted by bondek:
dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?
mungkin pertanyaan yang dijawab AR adalah fasilitas tetap tarif 31 E namun PKPnya dhitung dari Jan s.d Juni 2013
- Originaly posted by bondek:
tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?
- Originaly posted by bondek:
tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?
- Originaly posted by bondek:
tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..
Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?