Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M

  • Peredaran Usaha utk menghitung pph badan omzet > 4,8M

     begawan5060 updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 19 Posts
  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by bondek:

    dalam penghitungan pph terutang apakah semua PKP PT. A memperoleh fasilitas atau hanya dari omzet s/d 4,8M ?

    mungkin pertanyaan yang dijawab AR adalah fasilitas tetap tarif 31 E namun PKPnya dhitung dari Jan s.d Juni 2013

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by bondek:

    tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..

    Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by bondek:

    tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..

    Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by bondek:

    tetapi info dari AR kami perhitungan tersebut keliru.. katanya ada cara perhitungannya sendiri tetapi AR tidak mau memberikan info perhitungannya.. kira-kira yang benar itu seperti apa rekan2 ortax..

    Tanyakan ke AR-nya, apakah ada buku petunjuk pengisian SPT "tersendiri"?

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now