Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto ( PP 46 thn 2013 )
- Originaly posted by rivaleka:
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
emangnya ini kalimat di UU….. nomor berapa, pasal berapa ?
- Originaly posted by rivaleka:
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
emangnya ini kalimat di UU….. nomor berapa, pasal berapa ?
- Originaly posted by Dew:
emangnya ini kalimat di UU….. nomor berapa, pasal berapa ?
Bukan kalimat UU tapi ditegaskan tentang maksud dari peredaran bruto, tertuang di SE-66 Tahun 2010..
Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?
Mohon dikoreksi..
- Originaly posted by Dew:
emangnya ini kalimat di UU….. nomor berapa, pasal berapa ?
Bukan kalimat UU tapi ditegaskan tentang maksud dari peredaran bruto, tertuang di SE-66 Tahun 2010..
Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?
Mohon dikoreksi..
gini lo ma rivaleka………..
Kalo itu dikutip dari SE (BUKAN DARI UU) maka pernyataan iniOriginaly posted by rivaleka:Itu rekan Thomas terima duitnya berapa? 85jt kan? Masa ya PP melangkahi UU..
tidak pada tempatnya.
dan anda mencomot pengertian peredaran bruto dari SE yang merupakan juklak dari pasal 31E UU PPh, ini yg saya sebut beda kasus …..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=43003
gini lo ma rivaleka………..
Kalo itu dikutip dari SE (BUKAN DARI UU) maka pernyataan iniOriginaly posted by rivaleka:Itu rekan Thomas terima duitnya berapa? 85jt kan? Masa ya PP melangkahi UU..
tidak pada tempatnya.
dan anda mencomot pengertian peredaran bruto dari SE yang merupakan juklak dari pasal 31E UU PPh, ini yg saya sebut beda kasus …..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=43003
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Salam Rekan2 Ahli2 pajak..
Mohon masukan ..
Misal pt.A bln agts ada penjualan 100 jt , retur 10jt dan discount 5 jt.
untuk menghitung pajak terhutang sesuai PP 46 ( 1% ) sbg peredaran Bruto apakah dr 100 jt , 90jt ( 100jt-10jt ) or 85jt ( 100jt-10jt-5jt ) ???Mohon masukan dari Rekan2 karna dlm PP tsb tidak di bahas hal tsb..
Salam
85 juta
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Salam Rekan2 Ahli2 pajak..
Mohon masukan ..
Misal pt.A bln agts ada penjualan 100 jt , retur 10jt dan discount 5 jt.
untuk menghitung pajak terhutang sesuai PP 46 ( 1% ) sbg peredaran Bruto apakah dr 100 jt , 90jt ( 100jt-10jt ) or 85jt ( 100jt-10jt-5jt ) ???Mohon masukan dari Rekan2 karna dlm PP tsb tidak di bahas hal tsb..
Salam
85 juta
Salam
- Originaly posted by Dew:
dan anda mencomot pengertian peredaran bruto dari SE yang merupakan juklak dari pasal 31E UU PPh, ini yg saya sebut beda kasus
Kenapa harus beda kasus? kan yg jadi obyek tetap penghasilan?
Jika Peredaran bruto yang dimaksud PP 46 ini berbeda kenapa pada bagian "Mengingat dan Menimbang" tetap menyebutkan UU PPh?
- Originaly posted by Dew:
dan anda mencomot pengertian peredaran bruto dari SE yang merupakan juklak dari pasal 31E UU PPh, ini yg saya sebut beda kasus
Kenapa harus beda kasus? kan yg jadi obyek tetap penghasilan?
Jika Peredaran bruto yang dimaksud PP 46 ini berbeda kenapa pada bagian "Mengingat dan Menimbang" tetap menyebutkan UU PPh?
mohon bantuannya yhh semua, sy mau meneliti pp 46 untuk topik skripsi pajak.. butuh sarannya nihh kira2 judul yang ccok ap yh, dan pengolahan datanya gmn.. mks yhh smua:)
mohon bantuannya yhh semua, sy mau meneliti pp 46 untuk topik skripsi pajak.. butuh sarannya nihh kira2 judul yang ccok ap yh, dan pengolahan datanya gmn.. mks yhh smua:)
- Originaly posted by rivaleka:
Kenapa harus beda kasus? kan yg jadi obyek tetap penghasilan?
Jika Peredaran bruto yang dimaksud PP 46 ini berbeda kenapa pada bagian "Mengingat dan Menimbang" tetap menyebutkan UU PPh?
udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?
- Originaly posted by rivaleka:
Kenapa harus beda kasus? kan yg jadi obyek tetap penghasilan?
Jika Peredaran bruto yang dimaksud PP 46 ini berbeda kenapa pada bagian "Mengingat dan Menimbang" tetap menyebutkan UU PPh?
udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?
- Originaly posted by ilim:
mohon bantuannya yhh semua, sy mau meneliti pp 46 untuk topik skripsi pajak.. butuh sarannya nihh kira2 judul yang ccok ap yh, dan pengolahan datanya gmn.. mks yhh smua:)
ide skripsi biasanya dijual loh mas …… apalagi kalo sekalian ama pengolahan datanya…. 😀