Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto ( PP 46 thn 2013 )
- Originaly posted by ilim:
mohon bantuannya yhh semua, sy mau meneliti pp 46 untuk topik skripsi pajak.. butuh sarannya nihh kira2 judul yang ccok ap yh, dan pengolahan datanya gmn.. mks yhh smua:)
ide skripsi biasanya dijual loh mas …… apalagi kalo sekalian ama pengolahan datanya…. 😀
- Originaly posted by Dew:
udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?
Kalo liat link tersebut, saya berpendapat tentang kebingungan seseorang mengartikan peredaran bruto.. 🙂
Klo yang dibawah ini bagaimana?
Originaly posted by rivaleka:Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?
- Originaly posted by Dew:
udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?
Kalo liat link tersebut, saya berpendapat tentang kebingungan seseorang mengartikan peredaran bruto.. 🙂
Klo yang dibawah ini bagaimana?
Originaly posted by rivaleka:Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?
TQ rekan2 untuk masukannya…
Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..
Salam
TQ rekan2 untuk masukannya…
Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
TQ rekan2 untuk masukannya…
Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..
Salam
Wah sayang sekali y rekan Thomas.. Ok Tetap Semangat.. 🙂
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
TQ rekan2 untuk masukannya…
Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..
Salam
Wah sayang sekali y rekan Thomas.. Ok Tetap Semangat.. 🙂
Saya pribadi setuju dengan rekan hanif, terutama apabila WP OP yang tidak melakukan pembukuan, tentu yang dihitung hanya dari uang masuk saja.
Saya pribadi setuju dengan rekan hanif, terutama apabila WP OP yang tidak melakukan pembukuan, tentu yang dihitung hanya dari uang masuk saja.
- Originaly posted by hanif:
85 juta
sepakat sama yang ini
- Originaly posted by hanif:
85 juta
sepakat sama yang ini
yap…sepakat..
yap…sepakat..
Rekan Rivaleka..
ya begini wajah hukum ( termasuk hukum pajak ) dimana WP masih ( agak ) terzolimi terutama u kasus2 abu2 dimana tidak diatur dgn jelas or adanya penafsilan yg beragam…tp sangat terbantu dgn adanya forum ini
tq rekan2
salamRekan Rivaleka..
ya begini wajah hukum ( termasuk hukum pajak ) dimana WP masih ( agak ) terzolimi terutama u kasus2 abu2 dimana tidak diatur dgn jelas or adanya penafsilan yg beragam…tp sangat terbantu dgn adanya forum ini
tq rekan2
salam