Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Peredaran Bruto ( PP 46 thn 2013 )

  • Peredaran Bruto ( PP 46 thn 2013 )

     gueades updated 10 years ago 12 Members · 68 Posts
  • Dew

    Member
    25 September 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by ilim:

    mohon bantuannya yhh semua, sy mau meneliti pp 46 untuk topik skripsi pajak.. butuh sarannya nihh kira2 judul yang ccok ap yh, dan pengolahan datanya gmn.. mks yhh smua:)

    ide skripsi biasanya dijual loh mas …… apalagi kalo sekalian ama pengolahan datanya…. 😀

  • rivaleka

    Member
    25 September 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by Dew:

    udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?

    Kalo liat link tersebut, saya berpendapat tentang kebingungan seseorang mengartikan peredaran bruto.. 🙂

    Klo yang dibawah ini bagaimana?

    Originaly posted by rivaleka:

    Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?

  • rivaleka

    Member
    25 September 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by Dew:

    udah dibaca belom link yg ku posting sebelumnya ?

    Kalo liat link tersebut, saya berpendapat tentang kebingungan seseorang mengartikan peredaran bruto.. 🙂

    Klo yang dibawah ini bagaimana?

    Originaly posted by rivaleka:

    Intinya, ketika rekan Thomas menjual BKP dengan harga 100 jt atas BKP tersebut diberikan diskon 10%.. Penghasilan yang diterima rekan Thomas brp? 100jt atau 90jt? Kalau secara nyata penghasilan yang diterima rekan Thomas 90 jt padahal PPN-nya pun yang jadi DPP 90jt, apakah dia tetap harus membayar 1 % dari 100 juta?

  • Thomas Terangpon

    Member
    25 September 2013 at 3:51 pm

    TQ rekan2 untuk masukannya…

    Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
    Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…

    tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    25 September 2013 at 3:51 pm

    TQ rekan2 untuk masukannya…

    Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
    Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…

    tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..

    Salam

  • rivaleka

    Member
    25 September 2013 at 4:01 pm
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    TQ rekan2 untuk masukannya…

    Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
    Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…

    tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..

    Salam

    Wah sayang sekali y rekan Thomas.. Ok Tetap Semangat.. 🙂

  • rivaleka

    Member
    25 September 2013 at 4:01 pm
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    TQ rekan2 untuk masukannya…

    Setelah kami diskusi dgn AR kpp kemayoran , kami diperbolehkan untuk menetapkan Pengahasilan Bruto dikurangkan ( hanya) dr retur saja..sedangkan discount tdk diperkenankan…
    Kami pertanyakan dasar hukumnya , AR hanya berpegangan pada apa yg sekarang lazim di jalankan di KPP tsb..karna dlm PP46 tsb tidak ada penegasan atas hal diatas…

    tq rekan2 u info dan masukannya yg memperkaya wacana pengetahuan pajak kita..

    Salam

    Wah sayang sekali y rekan Thomas.. Ok Tetap Semangat.. 🙂

  • kasitaugaya

    Member
    25 September 2013 at 5:04 pm

    Saya pribadi setuju dengan rekan hanif, terutama apabila WP OP yang tidak melakukan pembukuan, tentu yang dihitung hanya dari uang masuk saja.

  • kasitaugaya

    Member
    25 September 2013 at 5:04 pm

    Saya pribadi setuju dengan rekan hanif, terutama apabila WP OP yang tidak melakukan pembukuan, tentu yang dihitung hanya dari uang masuk saja.

  • hendrioye

    Member
    25 September 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    85 juta

    sepakat sama yang ini

  • hendrioye

    Member
    25 September 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    85 juta

    sepakat sama yang ini

  • masraini

    Member
    25 September 2013 at 9:34 pm

    yap…sepakat..

  • masraini

    Member
    25 September 2013 at 9:34 pm

    yap…sepakat..

  • Thomas Terangpon

    Member
    26 September 2013 at 9:10 am

    Rekan Rivaleka..

    ya begini wajah hukum ( termasuk hukum pajak ) dimana WP masih ( agak ) terzolimi terutama u kasus2 abu2 dimana tidak diatur dgn jelas or adanya penafsilan yg beragam…tp sangat terbantu dgn adanya forum ini

    tq rekan2
    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    26 September 2013 at 9:10 am

    Rekan Rivaleka..

    ya begini wajah hukum ( termasuk hukum pajak ) dimana WP masih ( agak ) terzolimi terutama u kasus2 abu2 dimana tidak diatur dgn jelas or adanya penafsilan yg beragam…tp sangat terbantu dgn adanya forum ini

    tq rekan2
    salam

Viewing 31 - 45 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now