• peredaran bruto

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 29 Posts
  • kurnia

    Member
    30 April 2010 at 3:21 pm
  • kurnia

    Member
    30 April 2010 at 3:21 pm

    penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by kurnia:

    penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq

    Tidak..

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:42 pm
    Originaly posted by kurnia:

    penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq

    nah ini dia nih, di uu pph psl 31E tidak dijabarkan secara jelas atas masalah ini?? menurut saya boleh saja, karena disebutkan peredaran bruto

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:43 pm

    Pasal 31E

    (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
    persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
    dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
    Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    (2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
    dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    nah bagaimana pendapat rekan ortax yang lainnya???

  • lilianaldi

    Member
    30 April 2010 at 3:47 pm

    bisa dilihat di topik yg sama
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11523&hlm=2

    ortax

  • nt1

    Member
    30 April 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by kurnia:

    penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq

    tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by kurnia:
    penjualan scrab (sisa) apakah termasuk peredaran untuk menghitung fasilitas 31 e ?? tq

    Tidak..

    sependapat

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:50 pm
    Originaly posted by lilianaldi:

    bisa dilihat di topik yg sama
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11523&hlm=2

    iya rekan lili, mohon infonya dimana referensinya, pleaseeeeeee????

    ortax

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by nt1:

    tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.

    ini saya setuju rekan nt1, bagaimana jika tidak dimasukan penghasilan lain2, tetapi digabungkan ke dalam penjualan lainnya, sehingga tergabung dengan omset/peredaran bruto, apakah di keluarkan dulu penjualan lainnya???

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by ewox:

    iya rekan lili, mohon infonya dimana referensinya, pleaseeeeeee????

    Petunjuk pengisian SPT Badan..

  • kurnia

    Member
    30 April 2010 at 3:54 pm
    Originaly posted by nt1:

    tergantung penempatannya… klo dalam spt 1771 dimasukan dalam penghasilan lain lain maka tidak termasuk.

    rekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Petunjuk pengisian SPT Badan..

    mohon maaf rekan begawan, saya sudah cari di buku petunjuknya tapi tidak ada contoh kasus seperti diatas?

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by kurnia:

    rekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq

    Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN

    jika ya,rekan begawan. apakah implikasinya dapat dimasukan sebagai perhitungan fasilitas psl 31e?

  • kurnia

    Member
    30 April 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti masuk peredaran usaha…, dan menjadi DPP untuk penghitungan PPN

    rekan, kok nyasar ke ppn yah ??? tq

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now