Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peredaran bruto
- Originaly posted by ewox:
mohon maaf rekan begawan, saya sudah cari di buku petunjuknya tapi tidak ada contoh kasus seperti diatas?
Huruf a – PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.
Huruf b – HARGA POKOK PENJUALAN
Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.
Huruf c – BIAYA USAHA LAINNYA
Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
Huruf d – PENGHASILAN NETO DARI USAHA (1a-1b-1c)
Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.
Huruf e – PENGHASILAN DARI LUAR USAHA
Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha. - Originaly posted by ewox:
jika ya,rekan begawan. apakah implikasinya dapat dimasukan sebagai perhitungan fasilitas psl 31e?
Benar..
- Originaly posted by kurnia:
rekan, kok nyasar ke ppn yah ??? tq
Untuk memperjelas.., karena ph luar usaha terkadang tidak terutang PPN
- Originaly posted by begawan5060:
Huruf a – PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.terima kasih untuk info penegasannya rekan begawan, tetapi ini hanya menerangkan net salesnya. tidak untuk penghasilan lainnya/penghasilan diluar dari core bussinessnya.
- Originaly posted by ewox:
terima kasih untuk info penegasannya rekan begawan, tetapi ini hanya menerangkan net salesnya. tidak untuk penghasilan lainnya/penghasilan diluar dari core bussinessnya.
Huruf e – PENGHASILAN DARI LUAR USAHA
Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.Dalam urutan pengisian pd form 1771-I, penghsl luar usaha tidak dicampur dengan peredaran usaha
- Originaly posted by kurnia:
ekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq
anda masukan ke mana?
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam urutan pengisian pd form 1771-I, penghsl luar usaha tidak dicampur dengan peredaran usaha
setuju… klo tidak dicampur maka tidak masuk dalam hitungan peredaran bruto psl 31e
tapi yg lupa ditanyakan… jangan-jangan usaha utamanya memang jualan scrab
- Originaly posted by lilianaldi:
tapi yg lupa ditanyakan… jangan-jangan usaha utamanya memang jualan scrab
Betul, harus ditanyakan… he..he..he
- Originaly posted by kurnia:
rekan, jika scrab itu tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lain2…bagaimana ? tq
Coba dijelaskan dulu yang dimaksud dengan scrab ini, scrab apa?.
baru nanti bisa ditentukan apakah masuk sebagai pendapatan usaha atau pendapatan lain2.Salam
- Originaly posted by hanif:
Coba dijelaskan dulu yang dimaksud dengan scrab ini, scrab apa?.
penjualan sisa2 kain, benang, barang bs…..tq
terus itu peredaran bruto untuk menghitung 4,8 M / peredaran bruto…apakah termasuk dikurangi dengan retur dan potongan penjualan……
misal :
penjualan lokal & ekspor = 10 M…..Retur 1 M…..penjualan scrab 500 jt
jadi yang dihitung itu : 4,8 M / 9M atau 4,8 M / 10 M (asumsi penjualan scrab seperti yang rekan sudah jwb tidak masuk)…..tq - Originaly posted by kurnia:
terus itu peredaran bruto untuk menghitung 4,8 M / peredaran bruto…apakah termasuk dikurangi dengan retur dan potongan penjualan……
ya
Originaly posted by kurnia:penjualan lokal & ekspor = 10 M…..Retur 1 M…..penjualan scrab 500 jt
jadi yang dihitung itu : 4,8 M / 9M atau 4,8 M / 10 M (asumsi penjualan scrab seperti yang rekan sudah jwb tidak masuk)…..tq4,8 M / 9M
Salam
- Originaly posted by hanif:
4,8 M / 9M
tq rekan
- Originaly posted by kurnia:
tq rekan
Siiiiip
Salam