Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perda Prov Kalteng No 5/2007 – Pajak Kendaraan Bermotor
Perda Prov Kalteng No 5/2007 – Pajak Kendaraan Bermotor
Mohon infonya, kalo-kalo ada rekan-rekan yang melakukan kegiatan usaha di kalteng dengan menggunakan alat-alat berat yang sudah memenuhi kewajibannya atas pajak kendaraan bermotor, terutama yang sudah pernah mendapatkan keringanan, pengurangan ataupun pembebasan dari gubernur.
Trims & salam.
Viewing 1 - 2 of 2 replies