Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perbedaan Surat Peringatan dan Surat Teguran dalam Penagihan Perpajakan
Perbedaan Surat Peringatan dan Surat Teguran dalam Penagihan Perpajakan
Apa perbedaan surat peringatan dan surat teguran dalam penagihan perpajakan?
Pagi, kalau pendapat saya Surat teguran bisanya bentuk komunikasi DJP terhadap Wajib Pajak sekaligus reminder apabila ada SPT yang belum dilaporkan atau pembayaran yang belum dilakukan
nah Surat peringatan biasanya kalau Wajib Pajak yg dapat surat teguran masih tetap tidak memberikan keterangan atau melakukan instruksi yang di jelaskan dalam surat teguran yang didapat, thanks.
Viewing 1 - 2 of 2 replies