Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Perbaikan Pemeriksaan Lewat SE-15/PJ/2018
Perbaikan Pemeriksaan Lewat SE-15/PJ/2018
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan SE tersebut memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).
Harus diakui, pemeriksaan pajak adalah salah satu area yang sensitif dan menjadi salah satu faktor penentu dalam membangun kepercayaan. Di satu sisi kepatuhan masih rendah, dan di sisi lain masih terdapat pelaksanaan pemeriksaan yang belum standar, subyektif, dan menimbulkan ketidakpastian.
Apalagi, kata Prastowo, hasil amnesti pajak dan transparansi informasi dan data keuangan untuk tujuan perpajakan, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan.
"Salah satunya adalah memanfaatkan momentum terbangunnya mutual trust antara otoritas pajak dan wajib pajak, melalui kebijakan pemeriksaan yang lebih fair, profesional, dan akuntabel," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Prastowo menjelaskan, Ditjen Pajak menyempurnakan aturan demi terselenggaranya keseragaman pedoman teknis pemeriksaan seluruh jenis pajak, termasuk kebijakan pemeriksaan PBB (SE-25/PJ/2015), Bea Meterai (PMK No. 70/PMK.03/2014) dan kebijakan pemeriksaan bersama (PMK No. 34/PMK.03/2018).
Ada beberapa perbaikan siginifikan yang patut diapresiasi sebagai upaya DJP membenahi governance pemeriksaan pajak, termasuk proses bisnis perencanaan pemeriksaan yang bersifat Risk Based Audit.
"SE ini dibuat justru untuk menjaga kualitas pemeriksaan DJP sehingga memiliki tujuan dan sasaran yang lebih jelas, indikator kepatuhan dan modus ketidakpatuhan yang lebih terukur, dan kriteria efektivitas pemeriksaan yang lebih terarah," ujarnya.
Sebagai upaya peningkatan efektivitas pemeriksaan, menurut Prastowo SE ini mengatur sejumlah indikator ketidakpatuhan sehingga proses pemilihan WP yang akan diperiksa dapat dilakukan secara objektif, transparan dan tepat sasaran, serta berdasarkan pada kriteria-kriteria pemilihan yang kualitasnya dapat diandalkan.
SE ini juga mencerminkan upaya DJP untuk menyelenggarakan revitalisasi proses bisnis pemeriksaan agar berkualitas dan secara efektif dapat terselesaikan sehingga nilai tunggakan pajak dan upaya hukum pasca pemeriksaan dapat diminimalisir, restitusi dapat terkendali, serta sustainable compliance dapat dibangun.
"Dua kata kunci, perencanaan yakni pemilihan WP yang akan diperiksa dan pelaksanaan melalui pengendalian mutu diperkuat," tutup dia.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4214569/djp-sempurnakan-kebijakan-pemeriksaan-paja k
Ini nih sejak keluar langsung trending banget ya
ngeriii
Bakalan lebih terawasi nih
- Originaly posted by bung rizal:
Ini nih sejak keluar langsung trending banget ya
pastinya. banyak yang was-was
Walau anda bersih – yang namanya dapat surat sakti – pasti bakalan cemas juga
kejar target hehe