Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perbaikan dan renovasi gedung
- Originaly posted by denzi:
Dasarnya apa rekan?
bukankah renovasi dan pengecatan akan menambah manfaat bangunan lebih dari 1 tahunkalo dibiayakan masuk aktiva kelompok mana??
- Originaly posted by priadiar4:
dibiayakan
koreksi, kalo disustkan
- Originaly posted by priadiar4:
dibiayakan
koreksi, kalo disustkan
- Originaly posted by priadiar4:
dibiayakan
koreksi, kalo disustkan
lebih bagus dibiayakan sj bos, karena klu dijadikan sebagai pertambahan nilai asset (bangunan) berapa umur ekonomis yang akan bertambah atas perbaikan itu. terlebih pemeliharaan berupa pengecatan dan pergantian atap sifatnya berkali – kali akan sulit atau repot untuk memonitor laporan asset anda
lebih bagus dibiayakan sj bos, karena klu dijadikan sebagai pertambahan nilai asset (bangunan) berapa umur ekonomis yang akan bertambah atas perbaikan itu. terlebih pemeliharaan berupa pengecatan dan pergantian atap sifatnya berkali – kali akan sulit atau repot untuk memonitor laporan asset anda
lebih bagus dibiayakan sj bos, karena klu dijadikan sebagai pertambahan nilai asset (bangunan) berapa umur ekonomis yang akan bertambah atas perbaikan itu. terlebih pemeliharaan berupa pengecatan dan pergantian atap sifatnya berkali – kali akan sulit atau repot untuk memonitor laporan asset anda