Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan peraturan terbaru pph 23

  • peraturan terbaru pph 23

     Mel1906 updated 10 years, 3 months ago 3 Members · 64 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by mel1906:

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    ya tanya balik sama yg motong itu potongan 10% utk apa ya?minta dasar hukumnya sekalian

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 11:57 am

    potongan 10% untuk jasa pemasangan instalasi dan perawatan yaitu dipotong pph 23..

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    perusahaan ditmpt saya inginnya dipotong 2%..jadi bagaimana ya langkah yang harus saya ambil?

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 11:57 am

    potongan 10% untuk jasa pemasangan instalasi dan perawatan yaitu dipotong pph 23..

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    perusahaan ditmpt saya inginnya dipotong 2%..jadi bagaimana ya langkah yang harus saya ambil?

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 11:57 am

    potongan 10% untuk jasa pemasangan instalasi dan perawatan yaitu dipotong pph 23..

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    perusahaan ditmpt saya inginnya dipotong 2%..jadi bagaimana ya langkah yang harus saya ambil?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by mel1906:

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    ooo, kalo itu iya, utk pkp2b generasi 1 perlakuan pajaknya tetap alias ga berubah2 sesuai dgn penandatanganan kontrak, jadi kl misalkan kontrak pkp2b generasi 1 ditandangani tahun 90 berarti aturan pajaknya mengacu pada aturan pajak yg berlaku pada saat itu

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by mel1906:

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    ooo, kalo itu iya, utk pkp2b generasi 1 perlakuan pajaknya tetap alias ga berubah2 sesuai dgn penandatanganan kontrak, jadi kl misalkan kontrak pkp2b generasi 1 ditandangani tahun 90 berarti aturan pajaknya mengacu pada aturan pajak yg berlaku pada saat itu

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by mel1906:

    lalu perusahaan tersebut memberikan lampiran untuk jasa dikenakan 2% tp karena perusahaan pkp2b generasi 1 maka dikenakan 10%.Saya bingung dengan peraturan pkp2b dengan generasi?Bisa tolong dijelaskan?

    ooo, kalo itu iya, utk pkp2b generasi 1 perlakuan pajaknya tetap alias ga berubah2 sesuai dgn penandatanganan kontrak, jadi kl misalkan kontrak pkp2b generasi 1 ditandangani tahun 90 berarti aturan pajaknya mengacu pada aturan pajak yg berlaku pada saat itu

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 3:28 pm

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    terima kasih infonya hangsengnikkei dan priadiar4

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 3:28 pm

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    terima kasih infonya hangsengnikkei dan priadiar4

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 3:28 pm

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    terima kasih infonya hangsengnikkei dan priadiar4

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by mel1906:

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    maksudnya si pemotongnya rekan, dia kan pkp2b generasi 1 tuh, jadi aturan pajaknya dia adalah tetap, sama dengan saat dia menandatangani kontrak jadi pkp2b, artinya tarif potongan yg dianut adalah tarif pemotongan berdasarkan UU pada saat si pkp2b itu menandatangani kontraknya dgn negara

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by mel1906:

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    maksudnya si pemotongnya rekan, dia kan pkp2b generasi 1 tuh, jadi aturan pajaknya dia adalah tetap, sama dengan saat dia menandatangani kontrak jadi pkp2b, artinya tarif potongan yg dianut adalah tarif pemotongan berdasarkan UU pada saat si pkp2b itu menandatangani kontraknya dgn negara

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by mel1906:

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    maksudnya si pemotongnya rekan, dia kan pkp2b generasi 1 tuh, jadi aturan pajaknya dia adalah tetap, sama dengan saat dia menandatangani kontrak jadi pkp2b, artinya tarif potongan yg dianut adalah tarif pemotongan berdasarkan UU pada saat si pkp2b itu menandatangani kontraknya dgn negara

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by mel1906:

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    terima kasih infonya hangsengnikkei dan priadiar4

    Kontrak kerjasama PKP2B itu lex specialist, ketentuan UU Perpajakan tidak berlaku dalam hal ini, diatur tersendiri

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by mel1906:

    perusahaan tmpt saya kerja sudah bekerja sama dari tahun 2008 dan dikenakan 2% tetapi tiba2 tahun dikenakan 10% jadi itu terjadi kesalahan atau tidak? sedangkan peraturan yang saya pelajari tidak ada pph 23 yang dikenakan 10%?

    terima kasih infonya hangsengnikkei dan priadiar4

    Kontrak kerjasama PKP2B itu lex specialist, ketentuan UU Perpajakan tidak berlaku dalam hal ini, diatur tersendiri

Viewing 16 - 30 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now