Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peraturan terbaru pph 23
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
- Originaly posted by Mel1906:
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
UU PPh sama PMK 244
- Originaly posted by Mel1906:
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
UU PPh sama PMK 244
- Originaly posted by Mel1906:
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
UU PPh sama PMK 244
- Originaly posted by Mel1906:
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
PPh 23 gak ada 10%
- Originaly posted by Mel1906:
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
PPh 23 gak ada 10%
- Originaly posted by Mel1906:
saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…
saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…
mohon pencerahaannya
PPh 23 gak ada 10%
Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..
terima kasih rekan2
Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..
terima kasih rekan2
Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..
terima kasih rekan2
- Originaly posted by mel1906:
Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..
ya tanya balik sama yg motong itu potongan 10% utk apa ya?minta dasar hukumnya sekalian
- Originaly posted by mel1906:
Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..
ya tanya balik sama yg motong itu potongan 10% utk apa ya?minta dasar hukumnya sekalian