Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan peraturan terbaru pph 23

  • peraturan terbaru pph 23

     Mel1906 updated 10 years, 2 months ago 3 Members · 64 Posts
  • Mel1906

    Member
    12 February 2014 at 3:14 pm
  • Mel1906

    Member
    12 February 2014 at 3:14 pm

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

  • Mel1906

    Member
    12 February 2014 at 3:14 pm

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

  • Mel1906

    Member
    12 February 2014 at 3:14 pm

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    UU PPh sama PMK 244

  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    UU PPh sama PMK 244

  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    UU PPh sama PMK 244

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

    PPh 23 gak ada 10%

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

    PPh 23 gak ada 10%

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by Mel1906:

    saya masih newbie dan baru tentang hal pajak…

    saya ingin menanyakan tentang peraturan pajak terbaru pasal pph 23 yang berkaitan jasa dikenakan 2 % atau 10 % untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan pertambangan…

    mohon pencerahaannya

    PPh 23 gak ada 10%

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 10:40 am

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    terima kasih rekan2

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 10:40 am

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    terima kasih rekan2

  • Mel1906

    Member
    13 February 2014 at 10:40 am

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    terima kasih rekan2

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by mel1906:

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    ya tanya balik sama yg motong itu potongan 10% utk apa ya?minta dasar hukumnya sekalian

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by mel1906:

    Perusahaan dimana tempat saya bekerja dikenakan pemotongan 10% dari perusahaan yg menyatakan dirinya adalah pkp2b. Jadi saya ingin penjelasan kalau memang tidak ada bagaimana saya menjelaskan ke perusahaan yang memotong 10%? Selain itu apa dampaknya bila dikenakan pemotongan 10% bagi perusahaan..

    ya tanya balik sama yg motong itu potongan 10% utk apa ya?minta dasar hukumnya sekalian

Viewing 1 - 15 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now